Mohon tunggu...
Heddy Yusuf
Heddy Yusuf Mohon Tunggu... Jurnalis - Ingin jadi orang bijaksana, eh..jadinya malah Bijak sini - Bijak situ...
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tulislah apa yang mau kau tulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Blunder Utang-Piutang 2 ASN, Kasi Kesbangpol - Sekda Karawang Diduga Pakai Premanisme

22 Juni 2021   09:04 Diperbarui: 22 Juni 2021   11:48 948
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Uyo menambahkan, awalnya saya tidak tahu maksud dan tujuannya. Selanjutnya saya mengetahui bahwa Pak Acep itu ingin mengikuti rotasi/mutasi, ke DPPKAD atau ke BAPPEDA. Tapi saya menyarankan kepadanya agar menjadi Kepala Dinas Bina Marga saja (sekarang Dinas PUPR).

Kemudian saya memohon pinjaman dana sebesar Rp500 Juta. Lalu Pak Acep secara bertahap, kurang-lebih dua kali pengiriman dana. Dan saya mengatakan akan mengembalikan dana pinjaman tersebut dalam waktu tahun 2013.

Akan tetapi dikarenakan saya mempunyai banyak kebutuhan, tidak bisa mengembalikan uang pinjaman tersebut tepat waktu. Pada akhirnya Pak Acep mengatakan bahwa uang tersebut sebenarnya milik Ihsanuddin Al Amin.

foto-kejadian-2-60d1437e37f4b92128175fb2.jpg
foto-kejadian-2-60d1437e37f4b92128175fb2.jpg
Lalu saya dihubungi Ihsanuddin yang minta jaminan pinjaman, saya katakan jaminannya berupa Sertifikat, tapi Sertifikat tersebut harus ditebus terlebih dahulu senilai Rp200 Juta.

Selanjutnya, Ihsanuddin memberikan uang Rp200 Juta, untuk menebus Sertifikat itu. Setelah Sertifikat ditebus, saya langsung menyerahkan Sertifikat tersebut kepada Ihsanuddin.

Seiring waktu berlalu, saya belum bisa membayar uang pinjaman, saya dihubungi Ihsanuddin kembali yang berbicara kepada saya, untuk menemui keluarga Alm. RH Daud Priatna (Bupati Karawang 1999-2000) untuk minta tandatangan Ahli Waris.

Maka saya segera menghubungi keluarga Alm. Pak Daud. Saya bicara memohon tanda tangan Ahli Waris. Setelah Ahli Waris bersedia, kemudian pertemuan dilaksanakan di Rumah Makan Alam Indosari Karawang, Maka terjadilah penandatanganan tersebut.

Hal itu disebabkan karena saya berniat baik, dan saya percaya kepada Ihsanuddin. Tidak akan melakukan BBN. Membalik namakan Sertifikat menjadi atas nama Ihsanuddin. Karena saya sangat percaya kepada Ihsanuddin. Apalagi dia seorang Ustadz.

dokpri
dokpri
Tadinya saya berpikir Sertifikat tersebut akan di BBN kan menjadi atas nama saya, Tatang Permana, karena Sertifikat tersebut belum saya BBN kan atas nama saya sendiri. Dan biaya BBN tersebut juga kan ditanggungkan/dibebankan menjadi tambahan hutang saya kepada Acep Jamhuri.

Pada 2013, saya pun pernah dilaporkan ke Polres Karawang oleh Acep Jamhuri sebagai pelapor. Ihsanuddin dan Yusuf Abdul Gani (Mantan Kepala Dinas Cipta Karya, sekarang Dinas PRKP) menjadi saksi.

"Coba pikir lagi, untuk apa Acep Jamhuri memberi pinjaman ratusan juta kalau tidak ada kepentingan?  Tapi intinya, saya tidak pernah menjual tanah seluas 1812 meter dengan Luas Bangunan 650 meter tersebut kepada siapapun. Nah.. apa alasannya saya diusir preman suruhan Acep Jamhuri?" tutup Tatang Uyo. (dot)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun