Karawang - Publik Karawang kembali dikejutkan oleh beredarnya New SK Bupati Karawang Provinsi Jawa Barat, No: 443/Kep.300-Huk/2020, Tanggal 07 April 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Karawang. SK dalam versi fdf itu bisa dilihat  di group WA para aktivis, mahasiswa, pers, ASN dan terbuka untuk umum.
Yang menarik dalam SK Bupati itu, dari 16 halaman pada lampiran 1 berisi 5 halaman. Susunan Pengurus Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang sebelumnya diketuai oleh Bupati Karawang kini telah berubah. Ketuanya jadi Wakil Bupati Karawang.
Ahmad "Jimmy" Zamakhsyari menjadi Ketua, posisi Wakil Ketua di isi jajaran Muspida: Dandim 0604, Kapolres, Ketua DPRD, Kepala Kejaksaan Negeri dan Ketua Pengadilan  Negeri Karawang. Namun Ketua Harian tidak berubah, tetap dijabat oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Acep Jamhuri.
Artinya SK baru itu ditandatangani Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, paska dinyatakan positif terinfeksi virus Corona yang membuat dirinya diisolasi di RSUD dalam waktu relatif panjang. Hingga menyebabkan Bupati tidak bisa menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pemimpin yang normal.
Kini Bupati menyerahkan jabatan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karawang itu kepada Wakil Bupatinya, Ahmad "Jimmy" Zamakhsyari.
Rakyat Karawang Melawan Lupa
Persis seperti kemarin. Peristiwa ini mengingatkan kembali ketidak mampuan Cellica memimpin. Publik Karawang tidak lupa, saat pidato sambutan sebagai Bupati Karawang di acara pelantikan 45 kepala desa. Tiba-tiba terhenti, Bupati sempoyongan dan batuk-batuk.
Sesaat kemudian ia memutuskan turun dari podium. Lalu menyerah, memanggil Wakil Bupati Karawang Ahmad Zamakhsyari untuk melanjutkan sambutannya. "Saya agak sesak nafas," kata Cellica. Jumat (20/3/2020) lalu. "Detik-Detik Bupati Karawang Ketauan Corona -- YouTube".
Meskipun berita terkini Bupati Karawang dinyatakan sembuh, Hasil test swab Corona ke 1 negatif. Hasil test swab ke 2 di Balitbangkes Kemenkes RI juga hasilnya negatif. Senin (13/4/2020).
Menurut juru bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Karawang, Fitra Hergyana, Bupati saat ini sudah bisa kembali pulang ke rumahnya, setelah isolasi di RSUD Karawang kurang lebih selama 20 hari. Namun meski telah dinyatakan sembuh, Bupati diharuskan untuk melakukan isolasi lanjutan di rumah selama 14 hari ke depan, sesuai arahan dari Kementerian Kesehatan RI.
Bupati Usulkan PSBB di Karawang