"Maaf pak, ada telepon dari Pak Jimmy, Wakil Bupati Karawang, saya harus menjawabnya dulu, karena dia nitip anak untuk bisa diterima di sekolah ini," ujar Euis.
Sesaat setelah menjawab telepon dari Wakil Bupati Karawang, Ahmad "Jimmy" Zamakhsary, yang mengaku sebagai penguasa wilayah, Euis kembali menuturkan jika calon siswa titipan dari Wakil Bupati Karawang itu dikoordinir melalui jalur Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Â yang memiliki slogan "Membela Yang Benar". Siswa titipan Jimmy itu dibawa oleh salah satu pengurus PAC PKB Kecamatan Klari, Karawang Timur. "Saya pengurus PAC PKB Kecamatan Klari," kata Sunaryo, saat menemui Kepala SDN Nagasari VI tersebut.
Dilain tempat, praktisi hukum H Abdul Karim Karyadi SH. MH, mengatakan, banyaknya calon siswa Sekolah Dasar yang ditolak masuk ke Sekolah Dasar Negeri, membuktikan jika sistem penerapan PPDB Online di Karawang ngaco alias ngawur.
"Ini sudah jelas-jelas ngaco, masak anak yang berasal dari Kecamatan Klari Karawang Timur bisa diterima di SDN Nagasari VI, yang masuk wilayah Kecamatan Karawang Barat, sementara itu calon siswa yang berasal dari wilayah terdekat dengan SDN tersebut tidak diterima, ucap Karim keheranan.
Karim menyesalkan adanya upaya titip-menitip calon siswa yang dilakukan Bupati dan Wakil Bupati Karawang serta pejabat lainnya. Menurutnya, langkah tersebut merupakan upaya tidak sehat dalam dunia pendidikan, sehingga dirinya mendorong aktivis dan masyarakat Karawang untuk melakukan aksi protes terhadap adanya siswa-siswi titipan Bupati, Wakil Bupati dan pejabat Karawang  lainnya tersebut.
Karim mengajak masyarakat menggelar aksi protes terhadap kejadian ini, saya juga memprediksi akan ada kericuhan pasca PPDB Online, karena prosesnya sudah tidak sehat, jika Bupati, Wakil Bupati dan pejabat lainnya bisa titip-menitip calon siswa, kenapa masyarakat tidak bisa, kalau mau fair, harusnya Bupati dan Wakil Bupati Karawang serta pejabat lainnya tidak melakukan titip-menitip calon siswa, ini jelas sudah tidak sehat," tegas mantan Kepala SMKN 2 Karawang itu.
Menurut Helga, Praktisi Pendidikan, mahasiswa smester 6 Universitas Singaperbangsa (UNSIKA) Karawang mengatakan, PPDB Online 2017 di Karawang dianggap gagal, karena telah melanggar  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 17 Tahun 2017, UUD 1945 dan HAM. Dengan tidak mengadopsi sistem zonasi wilayah, alhasil, ada kasus calon siswa dan berstatus Rawan Pendidikan (RMP) yang tak diterima meski rumahnya di dekat sekolah.
Seharusnya penduduk kampung, apalagi warga miskin yang masuk radius berdekatan dengan sekolah wajib menikmati fasilitas pendidikan yang dibiayai negara. Dampak sosial dan psikologisnya sangat besar mempengaruhi anak "wajib belajar", keluarga, budaya, sistem kemasyarakatan, bahkan bisa merugikan bangsa dan NKRI dalam jangka waktu panjang. Para pejabat publik dan aparatur negara telah mengkhianati dan melakukan pembangkangan konstitusi di depan mata rakyat yang didukung teknologi, kebebasan pers, media sosial kemajuan zaman akan terbongkar.
"Kita seringkali menemui pengamen cilik, gepeng, gabungan anak liar (gali), anak jalanan (Anjal) dan sejenisnya. Para pejabat kaum borjuis cuma saksikan dari balik pintu kaca mobil mereka. Pemandangan kemiskinan itu kan berasal dari keluarga yang tidak mempunyai akses koneksitas pendidikan formal dan pada umumnya berasal dari golongan masyarakat ekonomi lemah," kata Helga. Â Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H