[caption id="attachment_380864" align="aligncenter" width="512" caption="dok. pri"][/caption]
KARAWANG – Kurang lebih 700 orang warga Desa Sukaharja Telukjambe Timur Karawang yang tergabung dalam Ormas Paguyuban Sukaharja Bersatu (PSB) pada jam: 09.00 pagi tadi menggeruduk PT Galuh Citarum. Massa yang berdemo itu datang dengan memakai kendaraan motor, mobil dan berjalan kaki, mereka konvoi memasuki area pertokoan sepanjang jalan Galuh Mas Karawang. (Selasa 29/4).
Ditengah masa yang sedang berorasi, ketua PSB Omin Lesmana mengatakan, nanti kami akan membawa massa yang lebih besar lagi, jika tuntutan kami tidak dipenuhi oleh PT Galuh Citarum. “Tuntutan kami ini, kembalikan tanah kuburan Santiong sebagai aset Desa kami, dan hentikan kegiatan pembangunan di tanah kuburan tersebut,” kata Omin.
Menurut Heigel, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa (Unsika) Karawang mengatakan, saya berorasi sebagai bagian dari warga Desa Sukaharja yang peduli pada nasib penderitaan rakyat yang tertindas akibat arogansi kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh kolaborasi antara oknum penguasa dan pengusaha nakal. “Kapitalisme yang tak bermoral telah menyengsarakan rakyat. Masak tanah kuburan Santiong yang sudah jelas dinyatakan sebagai asset Desa dalam SK Bupati Karawang dan diperkuat pula oleh Permendagri bisa beralih fungsi dan kepemilikan, menjadi lahan bisnis yang dikelola oleh PT Galuh Citarum. Tanah Kuburan itu luasnya 5.002 M2, kini harganya kurang lebih Rp 7 juta/M2, jadi kira2 tanah itu nilainya mencapai Rp. 35 miliar,” tegas Heigel.
Sebelumnya sudah diberitakan di koran-koran lokal, warga Desa Sukaharja memiliki tanah seluas 5.002 M2, tanah Ex Partikelir Tegalwaru Landon yang dikenal sebagai “Tanah Santiong” tanah kuburan (Persil 47a S.III Desa Sukaharja), disitulah jasad nenek-moyang warga dikuburkan. Warga meyakini tanah itu tanah Kas Desa. apalagi setelah Ditetapkan oleh Surat Keputusan (SK) Bupati Karawang No.143.3/Kep.073-Huk/2007. Tgl 17 Januari 2007.
Selain itu warga berpegang teguh pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI No.4 Tahun 2007. Tgl 3 Januari 2007. Tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa. Pasal 1: (10) Tanah Desa adalah barang milik Desa berupa Tanah Bengkok, Kuburan dan Titisara (Titipan Sawah Rakyat).
Pasal 15: (1) Kekayaan Desa yang berupa tanah Desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum. (2) Pelepasan hak kepemilikan tanah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat ganti rugi sesuai harga yang menguntungkan Desa dengan memperhatikan harga pasar dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). (3) Penggantian ganti rugi berupa uang harus digunakan untuk membeli tanah lain yang lebih baik dan berlokasi di Desa setempat. (4) Pelepasan hak kepemilikan tanah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa. (5) Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan setelah mendapat persetujuan BPD dan mendapat ijin tertulis dari Bupati/Walikota dan Gubernur.
Menurut Omin, dalam Pasal 21, dengan berlakunya peraturan ini. Semua ketentuan yang mengatur mengenai kekayaan Desa dan ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan tidak berlaku. “Kami tidak sudi tanah itu dijual atau ruislag karena melanggar peraturan. Tapi Kades Sukaharja, Bupati Karawang dan PT Galuh Citarum malah membuat perjanjian bersama yang cacat hukum, karena bertentangan dengan Permendagri dan SK yang dibikin oleh bupati itu sendiri,” kata Omin kepada wartawan.
Akhirnya 7 orang perwakilan dari PSB diterima oleh PT Galuh Citarum di gedung pemasaran. tuntutan warga tetap keukeuh, Kembalikan Tanah Kuburan Santiong sebagai Aset Desa Sukaharja dan hentikan kegiatan pembangunan di tanah tersebut. Sedangkan dari pihak PT Galuh Citarum diwakili oleh H. Haryono, Teja, Edi Buana, Harun dan Kapolsek Telukjambe. Pihak PT Galuh Citarum meminta waktu satu minggu saat warga mendesak agar segera memutuskan kasus tanah ini. Menurut Omin, Kapolsek setuju menutup dan menghentikan kegiatan pembangunan di tanah tersebut, “maka tanah itu sekarang sudah kami patok yang bertuliskan Tanah ini milik Aset Desa Sukaharja, dan spanduk tuntutan dalam demo ini di pasang di tanah tersebut,” ujar Omin.
Sementara itu aksi demo warga Sukaharja berlangsung terus dengan membawa keranda mayat dan spanduk. Lalu meneriakan yel-yel dan orasi yang dilakukan secara bergantian melalui pengeras suara yang di pasang di atas mobil bak terbuka. Warga melakukan konvoi berkeliling di seputar Karawang Center Plaza (KCP) area Ruko, Restoran, Bank, Hotel, pusat perdagangan, tempat hiburan dan bisnis Galuh Mas milik PT Galuh Citarum yang paling ramai dan bergengsi di kota Karawang.
Demo warga Sukaharja di Galuh Mas Karawang berlangsung selama 2 jam lebih namun berjalan dengan tertib, aman dan lancar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H