Mohon tunggu...
Heddy Yusuf
Heddy Yusuf Mohon Tunggu... Jurnalis - Ingin jadi orang bijaksana, eh..jadinya malah Bijak sini - Bijak situ...
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Tulislah apa yang mau kau tulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

LPSE Agency Karawang Diadukan ke KPK

8 September 2014   06:38 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:20 1014
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14101075431372756220

Sekjen LSM Kompak Reformasi Karawang  Pancajihadi Al Panji, hari ini (8/9) mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, untuk melaporkan kasus kecurangan permainan tender proyek Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di Kabupaten Karawang yang diduga sarat dengan persekongkolan usaha, alias kongkalikong dalam tender proyek Sistem Pelayanan Secara Elektronik (SPSE). “Saya sudah mempelajari data-data dan dokumen LPSE di Karawang, ternyata benar, dokumen proyek Lisdes Disperindagtamben itu tidak menggunakan spek teknis Lisdes, maka hari ini saya melaporkan ke KPK,” ujar Panji.

Pada awalnya, ketika LPSE baru muncul banyak pihak merasa yakin sektor pengadaan barang dan jasa akan lebih bersih, tetapi bermunculannya kasus hukum yang menyeret para pejabat terkait korupsi proyek yang lelangnya di-LPSE-kan membuat harapan Indonesia bersih dari korupsi jauh panggang dari api.

KPK melansir, 80 persen korupsi yang ditangani oleh KPK berasal dari sektor pengadaan barang dan jasa. Dua sektor ini memang paling empuk dirampok para koruptor. Triliunan rupiah duit negara bocor di dua sektor tersebut.

Upaya pemerintah untuk meminimalisir kebocoran layak diapresiasi, melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang diluncurkan sebagai pemantauan sistem LPSE.

LPSE yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, mutu, dan transparansi dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, langkah ini menjadi angin segar atas harapan Indonesia yang bersih dari korupsi.

Melalui layanan tersebut, setiap Kementerian/Lembaga wajib menggunakan LPSE dalam pengadaan barang atau jasa. Sistem lelang LPSE atau e-procurement ini nyaris sempurna, setiap lelang diadakan secara transparan, proses dari mulai pengumuman pasca kualifikasi sampai ke pengumuman pemenang dan tandatangan tender terjadwal dengan jelas.

Sistem yang dibuat menjadikan panitia lelang tidak bisa mengantisipasi penawaran yang sudah masuk, kecuali bersama-sama dengan peserta lelang sesuai jadwal yang telah ditentukan, karena peserta lelang dan panitia sama-sama sebagai pengguna layanan. LPSE hanya bertindak sebagai operator teknis dan tidak terlibat dalam pengadaan.

Lalu dimana letak kelemahan LPSE? Tombur Maruf (nama samaran) kontraktor Karawang dengan sinis mengatakan, "kelemahan terbesar LPSE adalah yang bisa melihat dokumen peserta lelang yang dideskripsi hanya panitia lelang danTuhan".

Menurut Tombur, lebih fair lelang secara langsung karena semua peserta lelang bisa melihat dokumen penawaran pemenang, sempurna atau tidak. "bisa jadi, pemenang dengan penawaran paling rendah yang seharusnya jadi pemenang dikalahkan karena alasan administrasi yang tidak sempurna, padahal yang dijadikan pemenang juga belum tentu dokumennya sempurna," ujarnya.

Adang, rekanTombur mengatakan, "akses terhadap dokumen lelang harus dibuka seluas-luasnya kepada publik, minimal kepada sesama peserta lelang, secara jelas sistem ini sangat mudah, tinggal ada kemauan yang serius dari pemegang kebijakan," kata Adang.

Adang menambahkan, "jika tidak puas terhadap keputusan panitia memang ada masa sanggah dan sanggah banding, tetapi percuma saja karena hanya mempertahankan argumen bahwa dokumen lelangnya sudah benar dan tak layak dikalahkan, sementara dokumen pemenang tetap saja tak tersentuh," katanya.

Pendapat berbeda disampaikan oleh Agung yang juga seorang pengusaha jasa konstruksi di Karawang, "pemenang lelang pasti dokumennya sempurna, karena yang membuat dokumennya juga panitia lelang itu sendiri. Calon pemenang  yang sudah main mata dengan panitia hanya menyerahkan usser name dan password LPSE milik perusahaannya saja, selanjutnya panitia yang mengatur. Tinggal tunggu saja masa pengumuman lelang, pasti menang tanpa repot-repot membuat penawaran," kata Agung.

Pengakuan mengejutkan diungkapkan oleh Riki pengusaha yang sudah lama berkecimpung di proyek-proyek di lingkungan pemerintahan itu, ketika ditanya kesahihan sumber berita ini, jawabnya, "saya sendiri pernah bermain seperti itu, sudah menjadi rahasia umum di kalangan kontraktor. Cuma saya tidak main mata dengan panitia LPSE, tapi mainnya dengan yang bisa mengendalikan panitia," ujar Riki.

Menurut Pancajihadi Al Panji, kasus  proyek LPSE Lisdes di Disperindagtamben senilai Rp 11 miliar itu hanyalah puncak gunung es dari kasus-kasus lainnya yang begitu banyak di Kabupaten Karawang, “LPSE di Karawang memang bermasalah, banyak yang sudah tahu kok,” kata Panji menutup pembicaraan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun