Investigation unit :
- Fraud education/training and awareness
- Fraud/Misconduct investigation
- Whistleblower follow-up
- Refferal to law enforcement
- Asset recovery
Berdasarkan Fraud Policy Responsibility Matrix tersebut dapat terlihat bahwa fungsi utama investigasi adalah pada unit investigasi. Sedangkan internal auditor lebih kepada menemukan indikasi terjadinya kesalahan material atau bahkan terindikasi fraud namun tidak melakukan investigasi lebih dalam.
Secara konsep, investigasi bukan merupakan tugas internal audit. Sehingga bila internal audit melakukan tugas investigasi maka internal auditor harus melaksanakan tugas sesuai prinsip due professional care (Standar 1220) dengan mempertimbangkan luasnya pekerjaan yang diperlukan untuk mencapai tujuan penugasan dan kompleksitas, materialitas, atau signifikansi. Internal Auditor harus memutuskan apakah berada di posisi terbaik untuk melakukan investigasi (sesuai kompetensi) atau akan melibatkan tim legal, human capital, fraud examiner, atau ahli forensik digital. Jadi, sekarang sudah tahu ya apa beda Internal Auditor dengan Investigator!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H