Mohon tunggu...
HE. Benyamine
HE. Benyamine Mohon Tunggu... wiraswasta -

Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Beruang Madu dan Warga Desa Kiram yang Terancam

10 Agustus 2013   18:21 Diperbarui: 24 Juni 2015   09:27 143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh: HE. Benyamine

Warga Desa Kiram Kabupaten Banjar sedang dihadapkan pada beberapa ancaman, yang diantaranya telah mendapat liputan pemberitaan koran. Ancaman itu sebagaimana yang dikemukakan Pembkal Desa Kiram, "Tolong kepada pak Kapolda Kalsel, pak Kapolres Banjar, kami ini sudah was-was dengan beruang yang hingga kini masih berkeliaran. Ditambah ramainya pencurian kayu di Kiram atas. Tolong alam kami jangan dirusak" (5/8/2011). Ada dua ancaman yang tersirat; beruang madu (Helarctos malayanus)dan perambah hutan, yang membaut warga menjadi was-was kehidupannya akibat kerusakan alam dan lingkungan mereka. Kedua ancaman tersebut juga dapat dilihat sebagai satu bagian dari telah terjadinya gangguan pada hutan di wilayah Desa Kiram dan sekitarnya.

Terhadap ancaman beruang madu, warga menyelenggarakan sayembara untuk menangkap beruang madu dalam kondisi hidup maupun mati dengan imbalan sekitar Rp. 3 juta. Sayembara itu ternyata dapat diterima Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalsel karena alasan mengancam warga. Kepala BKSDA Kalsel tentu menyadari bahwa beruang madu termasuk satwa liar yang dilindungi undang-undang dan termasuk dalam lampiran PP N0.7 Tahun 1999, dan seharusnya mengetahui tugas dan tanggung jawabnya bila ada kejadian seperti yang dialami warga Desa Kiram. Menurut Undang-Undang No.5 Tahun 1990, jelas pada pasal 40 ayat 2; “Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”, sehingga persetujuannya dalam perburuan beruang madu merupakan tindakan penyederhanaan permasalahan hanya sebagai mengancam warga.Mengapa beruang madu menyerang warga? Pertanyaan yang seakan tidak penting.

Sedangkan terhadap ancaman perambah hutan, illegal logging, di Desa Kiram, yang juga menyebabkan kerusakan jalan-jalan desa dan negara akibat truk pengangkut kayu curian hilir mudik menggunakan jalan negara setiap harinya hingga 5 truk tanpa ada yang tahu dari aparat penegak hokum, khusus aparak kepolisian, warga hanya dapat memohon kepada aparat pemerintah untuk menindaknya. Bagaimana mungkin, truk dengan kayu di atasnya sebagai barang yang tidak dapat disembunyikan, dengan frekuensi yang sering tidak terendus oleh aparat penegak hukum. Malah, aparat kepolisian hanya mengeluh jika mereka selalu datang terlambat karena selalu bocor informasi penggerebakannya.

Bagaimana tanggapan aparat penegak hukum dan aparat pemerintah terhadap ancaman yang dihadapi warga Desa Kiram menunjukkan sikap seperti sesuatu yang sederhana, dan lebih diserahkan kepada warga untuk menyelesaikannya. Padahal, kedua ancaman tersebut dapat dilihat sebagai saling keterkaitan satu dengan yang lainnya. Perambahan hutan, pencurian kayu di Desa Kiram Atas, menunjukkan telah terjadi gangguan pada hutan yang menjadi tempat tinggal beruang madu. Dapat dibayangkan, kurang lebih 5 truk per hari, bagaimana gaduhnya kegiatan di hutan, yang dengan sendirinya sangat mengganggu kehidupan beruang madu untuk mencari tempat yang lebih tenang; kebun-kebun warga.

Beruang madu termasuk binatang omnivora. Beruang madu memakan buah langsung dengan menelan biji secara utuh, setelah buang air besar, biji tersebut keluar bersama kotoran dan mulai terlihat tumbuh, di sini peran beruang madu sangat penting sebagai penyebar tumbuhan buah berbiji besar sepert tumbuhan tiwadak dan durian. Beruang madu aktif di malam hari untuk mencari makan. Dengan pengetahuan tentang beruang madu yang tentunya sudah diketahui lembaga sepert BKSDA Kalsel, maka tidak menunjukkan tanggung jawab jika hanya mengamini apa yang dilakukan warga yang memang hanya berpikir sebagai ancaman atas kehidupan mereka. Apa tindakan BKSDA Kalsel dapat dilihat dari bagaimana mereka menghadapi masalah seperti kasus beruang madu ini.

Jadi, seharusnya pihak instansi terkait sengat memperhatikan apa yang menjadi masalah yang dihadapi warga seperti di Desa Kiram, yang tentunya dengan pengetahuan dan bagaimana penanganan yang seharusnya pada satwa yang dilindungi dan tindakan aparat penegak hukum atas perambahan hutan. Apalagi perambahan hutan tersebut terjadi di hutan yang dilindungi, yang seharusnya sudah dapat menjadi prioritas dalam melakukan tindakan terhadap kerusakan hutan yang berhubungan dengan terjadinya serangan beruang madu pada warga. Hal ini terlihat mulai tidak terlihat lagi beruang madu, karena para perambah hutan sedang tiarap untuk sementara akibat pihak kepolisian sedang bergerak. Oleh karena itu, tindakan instansi terkait harus melihat secara lebih luas, dan melihat hubungan antara beruang madu yang menyerang warga dengan gangguan hutan oleh perambah hutan.

Sehingga, tindakan aparat kepolisian dan lembaga BKSDA Kalsel yang hanya menunggu ada masalah yang dihadapi warga, dan tidak pernah menemukan kenapa masalah tersebut terjadi sebenarnya sama saja dengan membiarkan bencana terjadi terhadap alam dan lingkungan, yang secara langsung menjadi ancaman terhadap warga dan beruang madu serta hutan yang dilindungi juga hancur.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun