Pertama, pemda perlu terus menyebarluaskan ketentuan PSBB melalui berbagai saluran komunikasi yang mungkin dilakukan. Pengalaman saya, tidak ada pemberitahuan tentang PSBB yang langsung saya terima dari pemda. Kalau tidak baca koran digital, saya tidak tahu kalau ada PSBB di daerah saya. Tidak ada selebaran dari RT/RW, atau postingan di WA RW tentang PSBB.
Spanduk pun tidak terlihat di jalan-jalan, apalagi pesan singkat tentang PSBB ke Hp yang mudah saya baca dan pahami. Jangan disalahkan mereka yang naik motor membonceng temannya, karena tidak tahu bahwa itu dilarang, kecuali orang serumah.
Kedua, patroli untuk mencegah pelanggaran PSBB harus semakin diintensifkan. Aparat perlu terlihat hadir di tempat-tempat yang biasa ada kerumunan. Keberadaan petugas akan menunjukkan kepada masyarakat bahwa mereka diawasi secara ketat dalam rangka pelaksanaan PSBB.
Ketiga, pemerintah pusat perlu menggaungkan seruan untuk mengalahkan virus korona. Virus korona adalah musuh bersama yang harus dilawan, persis bangsa ini dulu bahu membahu melawan penjajah. Seruan itu perlu dipropagandakan secara terus menerus agar setiap orang sadar bahwa ia harus ikut berbuat dengan bersemangat untuk memusnahkan virus korona.
Hanya itu yang dapat saya tambahkan. Pemerintah, khususnya Gugus Tugas Covid-19, tentu sudah memiliki daftar tindakan apa yang harus dilakukan agar PSBB berhasil. <>
Herry Darwanto, 5/5/2020
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H