[caption id="attachment_38636" align="alignright" width="300" caption="http://www.ombudsman.go.id/"][/caption] Saya sebagai salah satu warga negara Indonesia yang sudah sangat sering mengalami pelayanan publik yang buruk tentunya segera menyambut baik kehadiran Ombudsman RI yang dibentuk pada tahun 2000 oleh presiden Gus Dur, sehingga pada bulan Januari 2009, saya mencoba memberanikan diri melaporkan pelayananan tidak profesional yang saya terima disalah satu badan pemerintahan kepada Ombudsman. Pada awalnya sekitar bulan Maret pihak Ombudsman melalui asistennya Bpk Nugroho cukup cepat menanggapi keluhan tersebut dengan mengirimkan lampiran surat laporan tersebut kepada institusi terkait untuk meminta tanggapan mereka dan menyampaikan kepada saya untuk menunggu tanggapan dari pihak terlapor yang pada waktu itu dikatakan akan diselesaikan secepatnya. Tetapi ternyata hingga hari ini tanggal 16 Desember 2009, saya belum pernah lagi mendapat kabar berita atau tanggapan apapun untuk penyelesaian masalah tersebut. Beberapa kali saya mencoba menghubungi Ombudsman tetapi tidak berhasil dan akhirnya dijawab dengan imel oleh salah satu asisten Ombudsman bahwa laporan saya sudah ditindak lanjuti dengan surat tersebut diatas tanpa penjelasan lebih lanjut. Ternyata saya baru sadar kalau Ombudsman RI mempunyai fungsi dan tugas yang tidak sama dengan Ombudsman di luar negeri terutama negara maju. Ombudsman disini hanya 'sekadar' simbol untuk menunjukkan bahwa pemerintah serius memberantas KKN tanpa fungsi dan keseriusan nyata kecuali kalau sedang disorot oleh pers. Dalam kasus saya, pihak Ombudsman hanya 'memforward' laporan saya ke pihak terlapor dan membiarkan mereka dan saya menyelesaikan sendiri. Kalau dibaca dari situs Ombudsman.go.id, salah satu misi dari Ombusman adalah melakukan langkah untuk menindak lanjuti keluhan atau informasi mengenai terjadinya penyimpangan oleh penyelenggara negara dalam melaksanakan tugasnya maupun dalam pelayanan umum. Tetapi kenyataannya Ombudsman RI hanya menerima dan meneruskan laporan dan selanjutnya menyerahkan kepada pihak terlapor dan yang melapor untuk menyelesaikan sendiri. Padalah dengan disahkannya UU no 37 tentang Ombudsman RI sudah memberikan wewenang yang sangat besar kepada Ombudsman RI untuk menunjukkan karisma mereka didepan para penyelenggara negara. Belajar dari pengalaman di atas, saya menjadi lebih berhati-hati untuk percaya pada iklan2 dari beberapa institusi yang seolah-olah akan bekerja untuk masyarakat. Karena nantinya persoalan bukan selesai tetapi bertambah besar kalau melapor.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H