Ilustrasi - suap (Kompas)
Sebagai sebuah perusahaan nasional yang sedang berkembang dan meningkatkan kemampuan dalam persaingan, ada kalanya perusahaan kami perlu mendatangkan beberapa tenaga kerja asing dengan keahlian tertentu untuk membantu pengembangan di pabrik kami. Proses awal untuk mendapatkan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing adalah mengajukan permohonan untuk mendapatkan pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan khususnya di Ditjen Binapenta - PP TKA.
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 tahun 2015 tentunya memberikan angin segar kepada perusahaan nasional yang berencana menggunakan TKA karena terdapat pasal khusus yang mengatur penggunaan TKA JANGKA PENDEK sehingga mempermudah dan menyederhanakan proses bagi perusahaan yang hanya menggunakan TKA untuk sementara.
Namun, sayangnya dalam praktik, sebelum RPTKA disahkan, diperlukan proses yang disebut "EKSPOSE" yang sayangnya lagi tidak diatur sama sekali baik di produk perundang-undangan maupun peraturan lainnya sehingga seringkali menjadikan hal tersebut sebagai ajang bagi petugas pelayanan untuk "memalak" para pengguna jasa karena harus berhadapan dengan mereka.
Dari informasi yang saya himpun dari beberapa pemohon RPTKA yang ditemui di lokasi, dikatakan agar dapat lebih cepat memperoleh jadwal ekspose harus diselipkan beberapa lembar uang seratusan ribu karena jika tidak akan sengaja diperlambat.
Sebagai warga negara yang baik dan mengerti hukum tentunya perusahaan dan saya secara pribadi tidak mau merusak tatanan kenegaraan yang sudah baik dan dirusak hanya karena mengikuti permainan beberapa oknum petugas di Depnaker yang memanfaatkan kesempatan. Untuk itu saya mengajukan permohonan tanpa menyelipkan "pelicin" dan akibatnya hingga lebih satu minggu belum mendapatkan jadwal ekspose padahal kami hanya mengajukan permohonan penggunaan TKA untuk jangka pendek. Beberapa kali saya mendatangi kantor pelayanan TKA di Kemenaker namun petugas loket selalu menjawab bahwa petugas yang menangani jadwal ekpose sedang tidak di tempat.
Dengan bertele-telenya permohonan perizinan penggunaan TKA tentunya akan menyebabkan banyak perusahaan memilih menggunakan TKA secara diam-diam tanpa izin dan apabila terjaring razia tinggal memberikan "uang damai" kepada petugas. Hal ini tentunya selain merugikan nama baik Indonesia di luar negeri jelas juga merugikan karena hilangnya pendapatan negara dari pajak yang bisa diperoleh melalui Dana Kompensasi Penggunaan TKA.
Apabila Kementerian Ketenagakerjaan benar mendukung pelayanan yang profesional dan bersih, semoga ke depan, Kementerian Ketenagakerjaan dapat menghilangkan proses "menyerahkan tanda terima" permohonan secara fisik ke counter pelayanan dengan mewajibkan segalanya dari awal hingga selesai melalui proses online sehingga tidak ada kesempatan bagi petugas loket untuk bertatap muka/mengenal langsung dengan pengurus.
Demikian, terima kasih atas perhatiannya semoga tulisan ini bisa mendapatkan perhatian dari pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H