Tambang, Musuh atau Teman untuk Lingkungan?
Â
Coresponding Authors : hazredfathan@gmail.com
Mahasiswa Teknik Geologi, Universitas Sriwijaya
Â
Indonesia merupakan negara yang dilewati oleh jalur Ring Of Fire (Cincin Api) sehingga dikelilingi oleh gunung api aktif dari sabang hingga merauke yang menyebabkan Indonesia merupakan negara dengan hasil kekayaan alam yang melimpah. Tuhan menciptakan bumi untuk setiap mahkluknya dan masing – masing dari mereka bisa menikmati hasil bumi dan harus siap mempertanggung jawabkan apa yang dilakukan sehingga alam tidak marah dengan kita dengan menimbulkan bencana karena rusaknya kesetimbangan akibat ulah tangan jahil yang tidak bertanggung jawab.
Hasil tambang seperti minyak bumi, gas alam, panas bumi, batubara dan mineral adalah sumber daya yang menjanjikan di Indonesia yang dapat diolah dan dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Beberapa negara dapat berkembang pesat dalam pembangunan insfrastrukur ataupun devisanya karena memanfaatkan kekayaan alam yang dimiliki, tetapi bahan bakar fosil tersebut akan habis karena memiliki sifat tidak terbarukan.
Dalam membangun suatu pertambangan butuh beberapa perencanaan panjang yang membutuhkan waktu hingga bertahun – tahun lamanya yang dilalui untuk bisa mengkategorikan suatu wilayah layak untuk dibuka menjadi lahan tambang. Tahapan yang biasa dilakukan sebelum dimulainya usaha pertambangan dibedakan menjadi dua garis besar yaitu eksplorasi dan eksploitasi,
tahapan eksplorasi diawali dengan kajian pustaka yaitu membaca literatur ataupun references suatu daerah telitian apakah daerah tersebut mempunyai informasi geologi sebagai indikasi dari sumber daya alam yang dapat diolah dan dimanfaatkan, tahap berikutnya yaitu melakukan survey lokasi dengan memetakan daerah untuk mengetahui persebaran ataupun luasan daerah dari permukaan. Kedetailan data pun semakin diperlukan untuk meminimalisir kesalahan ataupun kerugian bila suatu saat daerah tersebut tidak memiliki nilai ekonomis akibat cadangan yang sedikit sehingga cenderung lebih mahal biaya operasional dibandingkan dengan keuntungan yang didapatkan. Scientist seperti ahli geologi, geofisika ataupun geokimia merupakan tonggak utama dalam kegiatan eksplorasi suatu tambang.
Membuka lahan tambang merupakan musuh terbesar dalam rusaknya ekosistem suatu lingkungan, tidak dapat dipungkiri lagi itu terjadi pada semua pengoperasian suatu tambang. Resiko bencana yang biasa ditimbulkan bila suatu tambang tidak menjalankan ketetapan yang dibuat ialah longsor, banjir, pencemaran air, udara dan tanah serta wabah penyakit. Suatu lingkungan akan dirusak dan dilakukaan bukaan lahan dengan menggunakan alat berat untuk mengambil mineral yang ada dalam suatu batuan yang kemudian dilakukan ekstraksi. Proses ekstraksi pun dapat menghasilkan material tailing (sisa ekstrasi) yang biasanya dibuang ataupun dialirkan melalui sungai – sungai.
Hal itu juga dapat menyebabkan pencemaran sungai ataupun proses sedimentasi yang sangat cepat pada daerah sungai mengakibatkan pendangkalan sungai yang suatu saat bila debit air sungai tinggi akan menimbulkan banjir, resiko yang lain yaitu perubahan muka lahan/ topografi yang perlu adanya perhitungan geometri agar suatu lahan tidak menyebabkan bencana longsor, kegiatan tambang juga menyebabkan pencemaran udara yang dihasilkan dari kegiatan tambang, dimana vegetasi tidak mampu untuk menyerap CO2 ataupun gas buangan lain dengan baik sehingga menghasilkan pencemaran udara. Air asam tambang merupakan resiko perncemaran kadar tanah ataupun air akibat adanya oksidasi ataupun pelarutan mineral. Resiko akan selalu ada dalam kegiatan pertambangan dimana setiap unit pekerja yang ada harus mempunyai standar keselamatan tinggi yang ketetapannya telah ada dalam peraturan – peraturan yang ada di negeri ini.
Tambang tidak hanya menimbulkan dampak negatif dari kegiatan yang dilakukannya, sebenarnya kebijakan – kebijakan yang dibuat dalam undang – undang ataupun Izin Usaha Pertambangan (IUP) sudah diatur dengan baik sesuai dengan kebutuhan yang ada. Dampak positif yang ditimbulkan dari kegiatan tambang diantaranya peningkatan devisa baik APBN ataupun APBD dari pajak yang diterapkan dan perjanjian yang telah dibuat oleh pemerintah daerah ataupun pusat. Perusahaan tambang pun dalam undang – undang berkewajiban untuk bertanggung jawab atas segala kegiatan yang dilakukan dan bila perusahaan tidak bisa menaati peraturan yang dibuat, pemerintah dapat memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara kegiatan tambang ataupun pencabutan izin usaha tambang. Tambang ilegal merupakan musuh pemerintah dalam sektor pertambangan, dimana tidak adanya izin dokumen, operasional kegiatan ataupun kegiatan eksploitasi yang tidak mengikuti peraturan yang dibuat akibatnya pemerintah akan mengalami kerugian dimana penjualan hasil tambang secara ilegal akan mengurangi devisa negara.