Mohon tunggu...
Hazma Daimatul Hana
Hazma Daimatul Hana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Pendidikan Bahasa Indonesia UMM

PBI'23 UMM

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korupsi: Bencana Tak Kasat Mata yang Menghancurkan Bangsa

9 Juni 2024   19:55 Diperbarui: 9 Juni 2024   21:24 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kelompok 2

Setiap tanggal 9 Desember kita memperingati Hari Antikorupsi Sedunia. Peringatan dan himbauan agar tidak melakukan korupsi setiap tahun digiatkan. Akan tetapi, praktik korupsi masih terus melaju tanpa henti.
Seandainya korupsi diibaratkan seperti luka di tubuh kita, tampaklah luka-luka itu membekas pada kepala, wajah, lengan, kaki, dan bagian vital di sekujur tubuh. Hampir tidak ada bagian tanpa luka-luka itu pada tubuh ini. Luka-luka itu juga tampak disebabkan oleh perbuatan secara sengaja, bahkan sudah direncanakan sebelumnya,
Perumpamaan tersebut rasanya tepat untuk menggambarkan praktik korupsi di negeri ini.

Korupsi di Indonesia merupakan masalah serius yang telah mengakar dalam berbagai sektor, mulai dari pemerintahan hingga dunia usaha. Praktik korupsi ini mencakup penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi, suap, dan penggelapan dana. Meski berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantas korupsi, seperti pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kasus-kasus korupsi tetap marak terjadi. Hal ini menunjukkan betapa sulitnya memberantas korupsi karena sudah menjadi bagian dari sistem yang kompleks dan terstruktur.

Dampak korupsi sangat merugikan negara dan masyarakat Indonesia. Korupsi menghambat pembangunan ekonomi, mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah, dan memperlebar kesenjangan sosial. Banyak proyek infrastruktur dan layanan publik yang terbengkalai atau tidak berkualitas karena dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat diselewengkan. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif, termasuk pendidikan antikorupsi sejak dini, penegakan hukum yang lebih tegas, serta partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran publik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 2.707 laporan dugaan korupsi selama periode semester I 2023. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, laporan tersebut berasal dari lingkungan pemerintahan. "Laporan ini terkait dengan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi di kementerian atau lembaga atau pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten maupun kota di BUMN maupun BUMD," kata Tanak melalui konferensi virtual pada Senin(14/8/2023).

Berdasarkan wilayahnya, DKI Jakarta tercatat sebagai provinsi dengan laporan dugaan kasus korupsi terbanyak yang diterima KPK, yakni 359 laporan sepanjang Januari- Juni 2023. Dari laporan data di atas, bahwa korupsi di Indonesia merupakan salah satu persoalan yang amat serius, korupsi berdampak fatal bagi kehidupan bangsa dan negara, juga merusak sistem perekonomian. Upaya menjadikan korupsi sebagai musuh bersama sudah dilakukan jauh-jauh hari. Meskipun demikian, perlawanan terhadap perilaku korupsi hingga saat ini belum dilakukan secara maksimal. Penanganan kasus-kasus korupsi terkesan berlarut-larut dan tidak terselesaikan secara tuntas. Mengandalkan proses penegakkan hukum tidaklah cukup. Pemberantasan korupsi harus dilakukan secara kolektif, dengan kesadaran bahwa korupsi adalah musuh bersama. Oleh sebab itu, perlu digagas gerakan melawan korupsi dengan upaya yang komprehensif

Selama ini mereka dipenjara juga memiliki tempat yang sangat nyaman dihuni lengkapnya fasilitas mereka di tempat tahanan, membuat mereka tidak takut di penjara. Sedangkan pencuri kecil yang hanya meraup uang jutaan rupiah memiliki hukuman yang lebih berat. Hukum di negeri kita mengibaratkan tajam ke bawah tumpul ke atas, yang berarti rakyat biasa dijatuhi hukuman berat, namun orang kaya atau berpangkat bisa membeli atau meringankan hukuman mereka.Sungguh miris hukum di negeri kita tercinta, namun yang lebih miris lagi adanya budaya politik uang di setiap pemilihan membuat para perwakilan juga mengeluarkan biaya yang fantastis. Dari pengeluaran biaya kampanye tersebutlah mereka ingin mengembalikan dana yang telah mereka keluarkan namun jika ada kesempatan yang lebih mereka akan mengantongi lebihnya dan membagikan sisanya agar anggotanya tutup mulut.

Meskipun ada lembaga pemerintahan yang menangani kasus korupsi kita tidak bisa berharap lebih kepada lembaga pemerintahan tersebut dikarenakan para perwakilan rakyat pintar dalam mengeluarkan undang-undang yang melindungi mereka dari jeratan hukum yang mematikan. Mereka mengelola undang-undang seperti pemimpin yang bersatu ingin melindungi diri mereka dan bebas akan dana negara. Yang membuat beberapa pembangunan seperti tidak ada artinya dikarenakan uang yang harusnya digunakan untuk membangun malah digunakan untuk kepentingan pribadi. Persoalan korupsi adalah persoalan sistemik yang pelik. Namun bukan berarti itu menutup segala alternatif yang bisa dilakukan untuk meminimalisir dan mengantisipasi. Artinya kita tak bisa menghilangkan seketika persoalan korupsi ini, namun ia bisa ditekan dengan alternatif yang mungkin sebagai sebuah tindakan preventif. Tindakan preventif yang dimaksud, antara lain dengan memberikan pemahaman korupsi lebih mendalam dengan pembelajaran anti korupsi melalui berbagai lembaga pendidikan maupun di lingkungan sekitar seperti keluarga dan masyarakat.

Pendidikan anti korupsi sesungguhnya berperan sangat penting untuk mencegah tindak pidana korupsi. Jika KPK dan beberapa instansi anti korupsi lainnya menangkapi para koruptor, maka pendidikan anti korupsi juga penting guna mencegah adanya koruptor. Ruang keluarga adalah tempat pendidikan pertama untuk anak memahami apa yang boleh dan apa yang tidak boleh, mana milikmu mana milikku, serta pendidikan pondasi anak untuk memahami kewajiban dan tanggung jawab untuk pembentukan karekter anak di kemudian hari. Oleh karena itu, keluarga menjadi alat yang sangat efektif dan sangat fundamental dalam menumbuhkan budaya antikorupsi di Indonesia.

Kedua, adalah peren aktif dari lembaga pendidikan, tidak hanya sekolah, akademi, institut, atau universitas. Juga termasuk lembaga pendidikan dan pelatihan yang dikelola pemerintah dirancang khusus untuk meningkatkan kualitas aparatur pemerintahan. Pelatihan guru sebagai pelopor pembentukan karakter generasi muda juga perlu dibekali pengetahuannya tentang korupsi dan cara pencegahan serta penanggulangannya, dipraktekkan dari lingkungan sekolah, sedini mungkin mulai ditanamkan budaya anti korupsi. Dengan begitu lembaga pendidikan memiliki posisi sangat strategis dalam menanamkan mental antikorupsi.

Ketiga, adalah peran kita dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, yaitu dengan kesadaran akan dampak korupsi. Masyarakat harus proaktif menanamkan nilai-nilai kejujuran, melakukan pengawasan, kontrol dan pelaporan sebagai upaya pencegahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun