Mohon tunggu...
Hazikahtus Shafiqoh
Hazikahtus Shafiqoh Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa

Hobi menganalisis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tinjauan Maqashid Syariah Terhadap Larangan Membuang Sampah Sembarangan

30 Oktober 2024   13:13 Diperbarui: 30 Oktober 2024   13:13 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Sampah secara umum adalah sisa atau hasil dari kegiatan manusia sehari-hari yang tidak lagi bisa dimanfaatkan. Sedangkan menurut World Health Organization (WHO), sampah adalah sesuatu yang tidak digunakan, tidak dipakai, tidak disenangi, atau sesuatu yang dibuang yang berasal dari kegiatan manusia dan tidak terjadi dengan sendirinya.

Terdapat tiga jenis sampah, yakni Pertama, sampah organik adalah sampah yang dapat terurai dengan sendirinya contohnya sisa makanan. Kedua, sampah anorganik adalah sampah yang tidak dapat terurai dengan sendirinya seperti plastik. Ketiga, sampah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) adalah sampah yang perlu penanganan khusus contohnya limbah medis.

Ketiga jenis sampah tersebut tidak dipandang mana yang lebih prioritas untuk dibersihkan, ketiganya sama-sama perlu perhatian demi kelestarian lingkungan. Namun, dewasa ini kita sering melihat banyak orang yang acuh terhadap sampah. Beberapa orang menganggap remeh dan tidak memikirkan efek jangka panjang perbuatannya.

Adanya larangan membuang sampah sembarangan berkorelasi dengan tujuan tujuan syariah (maqashid syariah). Berikut tinjauan maqashid syariah terhadap larangan tersebut:

1. Menjaga Agama (hifz al-din)
Sesuai perkataan yang artinya: "Kebersihan adalah sebagian dari Iman." Imam Asy Syafi'i berpendapat bahwasanya keimanan seseorang tersebut dapat dibuktikan berdasarkan perilaku dan lisannya yang taat terhadap perintah Allah SWT dan menjauhi segala apa yang dilarang. Dengan tidak membuang sampah sembarangan, berarti kita menjalankan kewajiban sebagai Khalifah di bumi Allah. Karena salah satu tugas Khalifah adalah menjaga kelestarian bumi.

2. Menjaga Jiwa (hifz al-nafs)
Menjaga Jiwa Menuju Ketakwaan. Takwa adalah perasaan takut kepada Allah, dibuktikan dengan menjaga kebersihan sampah, baik dalam kondisi dilihat sesama manusia ataupun tidak. Hal ini melatih jiwa untuk mencapai ketakwaan.

3. Menjaga Akal (hifz al-aql)
Terdapat frasa latin berbunyi "Mens sana in corpore sano" yang bermakna di dalam tubuh yang sehat terdapat jiwa yang kuat. Antara menjaga jiwa dan menjaga akal sangat berkaitan karena tidak bisa dipisahkan, kedua hal itu saling melengkapi. Dengan menjaga lingkungan maka akan berdampak baik bagi akal dan jiwa.

4. Menjaga Keturunan (hifz al-nasl)
Hal apa yang kita lakukan sekarang akan berimplikasi pada masa mendatang. Lingkungan yang kita rawat sekarang akan bisa dinikmati generasi setelah kita. Sebaliknya, jika kita rusak lingkungan sekarang maka generasi mendatang akan mendapat hal hal buruk.

5. Menjaga Harta (hifz al-mal)
Sampah yang pada asalnya sesuatu yang tidak bermanfaat, akan bernilai jika dikreasikan. Contohnya seperti sampah plastik bekas sachet deterjen bisa diubah menjadi tas belanja yang memiliki nilai bahkan bisa menghasilkan pundi pundi rupiah.

Solusi untuk permasalahan sampah sebenarnya tidak luput dari perhatian pemerintah dibuktikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pengelolaan sampah di Indonesia:
PP No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
PP No. 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik.

Setelah pemerintah memberikan perhatian, peran kita adalah menegakkan peraturan tersebut dan menumbuhkan kesadaran dalam diri untuk menyayangi lingkungan. Karena jika bukan kita siapa lagi yang akan menjaga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun