Mohon tunggu...
Hazel Abid
Hazel Abid Mohon Tunggu... Desainer - Penulis Amatir

Mengasah pikiran, membuka cakrawala ilmu

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Putusan Mahkamah Konstitusi dan Kelompok Penunggang Kuda

27 Juni 2019   12:25 Diperbarui: 27 Juni 2019   12:59 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Indonesia tanah airku. Tanah tumpah darahku. Disanalah aku berdiri. Jadi pandu ibuku..."

Seperti itulah kutipan lagu Indonesia Raya yang selalu kita nyanyikan dengan keadaan badan bergetar dan merinding bak seorang pejuang kemerdekaan 1945.

Hari ini, pada tanggal 27 Juni 2019, Indonesia sedang menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait PHPU Pilpres 2019. Mahkamah Konstitusi menjadi tombak terakhir harapan seluruh Indonesia. setelah beberapa bulan lalu kita melakukan pesta demokrasi.

Ada yang memprediksi bahwa gugatan dari pihak pemohon akan ditolak oleh para hakim, pun sebaliknya. penulis agak sedikit bertanya. Apakah setelah ini, pihak yang tidak menerima putusan MK akan menerima hasil putusan? Jawabannya "Iya". Ada beberapa pertimbangan penulis mengapa ini semua bisa terjadi.

1. Kalau diamati, para elite politik sebenarnya sudah clear dan legowo seandainya ada pihak yang tidak "menang" dalam putusan MK.
Hal ini dibuktikan dengan pernyataan dari Calon Presiden kubu pemohon yaitu Prabowo Subianto agar seluruh masyarakat yang mendukungnya untuk menyerahkan semua perkara ini kepada para hakim MK dan jangan mengerahkan massa di depan MK untuk mengadakan unjuk rasa. yang mana pernyataan ini di rekam olehnya jauh sebelum putusan MK.

2. Ada beberapa partai koalisi kubu 02 sampai hari ini sudah melakukan rekonsiliasi kepada pihak lawan guna menyamakan persepsi ke depan untuk Indonesia yang lebih sejahtera.
Dua pertimbangan penulis menjadi dasar bahwa para elite politik kedua kubu sudah clear alias sudah diselesaikan dengan musyawarah mufakat. 

Pertanyaan selanjutnya, lantas kelompok mana yang tidak bisa menerima putusan MK hari ini dan selanjutnya? jawabannya "Kelompok Penunggang Kuda".

Sedari awal, kelompok penunggang kuda ini menunggangi salah satu kubu hanya untuk mementingkan hasrat kelompoknya sendiri, alhasil mereka akan melakukan segala cara, menghalalkan segala bentuk perbuatan demi sebuah tujuan yang mereka anggap benar.

Unjuk rasa berembel-embel agama kemarin dan hari ini di depan MK sangat jelas mengatakan bahwa Prabowo Subianto hanya dijadikan sebagai tameng belaka. Terbukti bahwa para massa yang mengikuti aksi kemarin dan hari ini tidak mengikuti instruksi dari bapak Prabowo Subianto. Terlepas dari tuntutan-tuntunan yang mereka gaungkan. Apakah mungkin mereka lupa, bahwa Prabowo Subianto adalah calon yang mereka perjuangkan dan harus diikuti instruksinya demi sebuah perdamaian?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun