Oleh karena itu, apabila mendapatkan kasus yang sama. Barangkali anda bisa mengecek kiproknya atau menggantinya dengan kiprok yang baru. Sekian dan terimakasih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!