Mohon tunggu...
Hayyul islam aaroby
Hayyul islam aaroby Mohon Tunggu... Foto/Videografer - anak baru belajar

yuk baca guys

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Memaksimalkan Fungsi Media Sosial alam Pendidikan di Masa Pandemi

27 Januari 2022   22:39 Diperbarui: 27 Januari 2022   22:45 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pandemi Covid-19 sudah 2 tahun lebih melanda berbagai Negara di dunia termasuk Indonesia, kasus positif tiap harinya terus bertambah membuat Rumah Sakit yang menangani Covid menjadi Overload dan kasus korban meninggal akibat Covid setiap harinya terus bertambah. Salah satunya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi provinsi yang wilayahnya tercatat berada di zona merah atau resiko tinggi terpapar Covid 19, hal ini menjadi tantangan berat bagi pemerintah Yogyakarta untuk menekan dan memutuskan rantai penyebaran Covid 19 di DIY.

Pandemi Covid-19 memberikan dampak pada banyak pihak tidak hanya pada dunia kerja tetapi juga dunia pendidikan. Pandemi Covid-19 sangat mempengaruhi aktivitas dalam dunia pendidikan karena pemerintah memberikan kebijakan untuk meliburkan seluruh lembaga pendidikan agar meminimalisir terjadinya kontak fisik sehingga dapat memutus rantai penyebaran virus Covid-19. 

Kebijakan yang diambil oleh pemerintah untuk meliburkan seluruh aktivitas pendidikan membuat pemerintah dan lembaga terkait harus membuat alternatif proses pendidikan bagi peserta didik dari jenjang TK sampai Kuliah yang tidak bisa melaksanakan proses pendidikan pada lembaga pendidikan. Sesuai Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Covid-19 yang ditanda tangani oleh Nadiem Makarim pada tanggal 24 Maret 2020. Prinsip yang diterapkan dalam kebijakan masa pandemi Covid-19 adalah kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat".

Dengan terjadinya pandemi Covid-19 pemerintah mengubah system pembelajaran dari tatap muka menjadi non-tatap muka atau biasa disebut dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Awal diberlakukannya daring muncul permasalahan yang sangat penting bagi siswa dan mahasiswa, jam berapa mereka harus belajar dan bagaimana data (kuota) yang mereka butuhkan cukup besar untuk pembelajaran daring, sedangkan tidak semua orang tua berpenghasilan tinggi atau berasal dari kalangan menengah keatas.

 Karena adanya permasalahan tersebut untuk tetap mendukung sistem pembelajaran daring berjalan dengan efektif maka pemerintah memberikan kuota bulanan bagi para pelajar maupun mahasiswa yang bisa digunakan untuk whatsapp, zoom, google meet dan searching melalui google.

Salah satu lembaga pendidikan yang menjalankan kebijakan dari pemerintah adalah Universitas 'Aisyiyah Yogyakarta atau biasa lebih dikenal dengan Unisa Yogya dimana kampus ini merupakan perguruan tinggi swasta yang bergerak dibidang kesehatan. Universitas 'Aisyiyah Yogyakarta mulai mengubah sistem pembelajaran menjadi non-tatap muka dan menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh atau Daring sejak Maret 2020. 

Dengan dimulainya pembelajaran daring pihak kampus menyediakan sarana pembelajaran melalui E-learning, Whatsapp Grup, Zoom Meeting, Youtube, Instagram, Google Classroom, dan Google Meet. Sejak diberlakukannya sistem daring ini mahasiswa menjadi lebih bijak dalam penggunaan media sosial, dimana sebelumnya media sosial hanya dijadikan sebagai media hiburan tetapi sekarang bisa dijadikan sebagai media pembelajaran yang efektif.

Kelebihan dari pembelajaran dari yang dirasakan oleh mahasiswa Unisa Yog

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun