Mohon tunggu...
Hayya Nafia
Hayya Nafia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang mahasiswa

Peaceful mind, grateful heart, aamiin.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemahaman tentang Kasus-kasus Kontemporer Berhubungan dengan Keluarga

5 Juni 2021   18:00 Diperbarui: 5 Juni 2021   17:57 349
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sebelumnya, resume ini mengarah pada poin-poin penting macam-macam kasus kontemporer yang terjadi di lingkup keluarga sebagai berikut :

A. Kasus Poligami

Poligami merupakan suatu sistem pernikahan di mana suami dapat memiliki lebih seorang istri. Dalam Islam, suami dapat memiliki istri dengan batas empat orang dalam waktu yang bersamaan. Suami harus mampu bersikap adil terhadap istri-istrinya dan anak-anaknya.

Anak menjadi fokus dalam kasus kontemporer ini. Jika ayah mampu bersikap adil, baik dari segi nafkah dan perhatian, anak akan dianggap sudah memperoleh haknya kepada ayah. Jika ayah tidak bersikap adil atau tidak peduli lagi, melainkan cenderung memilih keluarga dengan istri kedua atau istri lain, anak dianggap tidak memperoleh haknya, baik dari segi nafkah maupun perhatian.

B. Kasus Nikah Siri

Nikah siri merupakan suatu sistem pernikahan yang dianggap sah secara agama, tetapi tidak sah atau hukumnya cacat di mata negara.  Perlu kita tegaskan bahwa pernikahan merupakan perbuatan hukum sehingga apa yang ditimbulkan akibat pernikahan tersebut dianggap sah secara hukum. Hukum pernikahan siri yang cacat hukum menjadikan tidak ada keterjaminan perlindungan hukum bagi suami, istri, maupun anak.

Biasanya, pernikahan siri dilatarbelakangi oleh terhalangnya restu orang tua, kekhawatiran pada zina sehingga berani melakukan pernikahan siri tanpa sepengetahuan orang tua, belum siap materi dan sosial, poligami, menikaha hanya untuk menghalalkan hubungan badan saja, prosedur administrasi yang dinilai berbelit bagi pelaku pernikahan, dan pernikahan beda agama.

C. Kasus Nikah Lintas Agama

Nikah lintas agama terjadi karena kedua belah pihak yang berbeda agama, muslim dengan non muslim secara legal. Menurut ulama dari beberapa mazhab, hukum pernikahan antara laki-laki muslim dan perempuan non muslim bukan penganut agama Yahudi atau Nasrani, hukumnya haram.

Adanya dalil dari dua ayat Al-Quran yang mengharamkan pernikahan lintas agama dan yang menghalalkan secara bersyarat sebagai berikut :

  1. QS. Al-Baqarah (2): 221

“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu'min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu'min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu'min lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”

  1. QS. Al-Maidah (5): 5

“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi”.

D. Kasus KDRT

KDRT atau singkatan dari kekerasan dalam rumah tangga. Menurut UU RI No. 23 Tahun 2004 Pasal 1 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yakni “Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.”

Islam menyatakan secara tegas bahwa tindakan kekerasan dalam rumah tangga merupakan perbuatan yang dilarang oleh syariat karena mengakibatkan kemudharatan dan merugikan keselamatan si korban. Maka dari itu, Islam memberi sanksi sesuai kejahatan yang dilakukan pelaku atau dengan sebutan Jinayah (hukum pidana Islam). Fuqaha membagi tiga Jinayah sebagai berikut:

  • Atas jiwa secara mutlak yang berlaku terhadap perbuatan pembunuhan.
  • Atas selain jiwa secara mutlak yang berlaku terhadap perbuatan pemukulan dan penganiayaan.
  • Atas jiwa di satu sisi dan bukan jiwa di sisi yang lain. Maksudnya, ini berlaku pada janin yang berjiwa karena dia anak manusia dan tidak berjiwa karena masih di dalam perut ibu.

E. Kasus Wanita Karier

Wanita karier merupakan wanita yang berkecimpung dalam dunia kerja dan rumah tangga sebagai ibu. Secara garis besar, wanita karier memiliki peran rangkap dalam segi kodrat dengan rumah tangga, hakikat keibuan, dan pekerjaannya di luar rumah.

Wanita karier yang baik adalah wanita yang percaya bahwa karier merupakan impian, sedangkan rumah tangga dan anak-anak adalah anugerah dan tanggung jawab yang harus dipikul. Adapun tanggung jawab tersebut bukan hanya berlaku pada istri, juga suami juga. Keluarga tetap menjadi prioritas. Suami dan istri seharusnya saling percaya dan mendukung satu sama lain demi anak mereka.

F. Kasus Nikah Dini

Nikah dini merupakan suatu pernikahan yang dilakukan oleh pasangan dari perempuan dan laki-laki yang berusia kurang dari 18 tahun atau masih dalam kategori muda. Pernikahan bukanlah sembarang hal yang mudah dilakukan. Tanpa visi-misi pernikahan yang jelas, pondasi keluarga akan rapuh untuk dijalankan. Selain itu, kondisi yang labil dan emosi pada anak usia dini menjadikan ketidaksiapan dalam menjalankan keluarga. Anak menjadi korban karena minimnya pendidikan akhlak yang seharusnya disampaikan oleh orang tua.


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun