Berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 1974, pernikahan dilakukan untuk mengikat antara pria dan wanita secara lahir batin dengan maksud membentuk keluarga yang bahagia dan kekal atas komitmen terhadap Tuhan yang Maha Esa. Pernikahan disyariatkan dalam Islam di mana pernikahan dianggap sebagai sarana mencapai kebahagiaan dalam hidup. Selain itu, pernikahan merupakan satu-satunya jalan yang disahkan oleh Islam untuk manusia yang hendak memenuhi kebutuhan biologis yang memang harus disalurkan secara kodrat.
Firman Allah subhanahu wa ta'ala dalam QS. Ar-Ra'du ayat 38, yaitu "Dan sesungguhnya kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu dan kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan," menyatakan bahwa menikah merupakan salah satu keteladanan yang dilakukan oleh Nabi. Dengan menikah maka kita sedang meneladani salah satu keteladan Nabi. Menurut fiqh para ulama, hukum menikah dalam Islam harus didasarkan pada kondisi dan faktor pelaku dalam pernikahan tersebut. Adapun penjelasan mengenai hukum pernikahan dalam Islam sebagai berikut :
1. Wajib, jika seseorang memiliki kemampuan untuk berumah tangga baik secara fisik maupun finansial, serta sulit untuk menghindari zina.
2. Sunnah, jika seseorang memiliki kemampuan untuk berumah tangga, tetapi ia bisa menahan diri dari perbuatan zina.
3. Mubah, jika seseorang menikah karena untuk memenuhi syahwat, bukan maksud membina rumah tangga. Akan tetapi, ia tidak boleh menelantarkan pasangannya.
4. Makruh, jika seseorang menikah, tetapi sebenarnya ia tidak mampu memenuhi hak dan kewajibannya dalam berumah tangga.
5. Haram, jika seseorang tidak memiliki kemampuan baik secara fisik maupun finansial, juga bermaksud untuk menelantarkan pasangannya.
Dalam menikah, tentu harus memperhatikan syarat dan rukun dalam Islam sehingga pernikahan akan sah di mata agama. Berikut syarat sah menikah dalam Islam :
1. Ada calon mempelai laki-laki dan perempuan.
2. Ada wali untuk mempelai perempuan.
3. Ada saksi dari kedua belah pihak.