Mohon tunggu...
Hayya GharitsaShafa
Hayya GharitsaShafa Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

semangat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dampak Integrasi Ekonomi Regional terhadap Hukum Perdagangan Internasional: Kasus Uni Eropa dan ASEAN

27 Oktober 2024   15:45 Diperbarui: 27 Oktober 2024   15:49 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam artikel ini, akan dikupas sebagian poin-poin dari jurnal internasional “The Impact of Regional Economic Integration on International Commercial Law: The Cases of the EU and ASEAN”

5. Analisis Komparatif: Persamaan dan Perbedaan dalam Dampak Integrasi Ekonomi

Regional UE dan ASEAN terhadap Hukum Perdagangan Internasional
 
A. Perbandingan Tingkat Unifikasi Hukum
 
Pertama-tama, dalam hal kerangka hukum dan kekuatan penegakan hukum. Uni Eropa memiliki kerangka hukum yang sistematis dan ketat, dan melalui Pengadilan Eropa dan badan penegak hukum lainnya, ia memastikan penerapan yang seragam dan penegakan hukum yang ketat di seluruh negara anggota. Hukum Uni Eropa memiliki efek langsung dan supremasi di antara negara-negara anggotanya, yang telah mengarah pada tingkat unifikasi hukum yang tinggi di Uni Eropa. Sebaliknya, kerangka hukum ASEAN lebih longgar, lebih mengandalkan negosiasi dan mekanisme konsensus di antara negara-negara anggotanya. Meskipun Piagam ASEAN memberikan dasar hukum untuk kerjasama regional, ia kurang memiliki mekanisme penegakan yang kuat. Koordinasi hukum di ASEAN terutama dicapai melalui prinsip-prinsip sukarela dan perjanjian yang tidak mengikat. Sebagai hasilnya, tingkat unifikasi hukum di ASEAN jauh lebih rendah dibandingkan dengan di Uni Eropa.
Kedua, dalam hal model legislatif dan inovasi hukum. Uni Eropa mendorong unifikasi hukum di bidang-bidang seperti hukum perusahaan, hukum kontrak, dan hukum persaingan melalui serangkaian arahan dan regulasi, serta terus berinovasi dalam praktik hukum. Sebagai contoh, perumusan dan penerapan hukum perusahaan Uni Eropa dan hukum perlindungan konsumen telah menetapkan tolok ukur untuk pengembangan hukum komersial internasional. ASEAN, di sisi lain, mengadopsi model legislasi yang lebih fleksibel, mengandalkan perjanjian regional dan nota kesepahaman untuk mempromosikan koordinasi hukum. Meskipun telah mencapai beberapa kemajuan dalam fasilitasi perdagangan dan perlindungan investasi, kapasitas ASEAN untuk inovasi hukum relatif lemah, dengan koordinasi hukum yang sebagian besar bergantung pada adopsi dan pelaksanaan sukarela oleh negara-negara anggotanya.
 
B. Perbandingan Pengaruh Hukum
 
Mengenai peran utama dalam urusan hukum internasional, UE, dengan sistem hukum yang sangat terintegrasi dan ditegakkan secara ketat, menduduki posisi dominan dalam urusan hukum internasional. Hukum dan standar Uni Eropa tidak hanya memiliki otoritas di dalam negara anggotanya, tetapi juga memiliki dampak luas terhadap negara-negara lain dan organisasi internasional, mendorong perkembangan hukum perdagangan internasional. Sebaliknya, pengaruh ASEAN dalam urusan hukum internasional relatif terbatas, yang terutama terlihat dalam koordinasi dan kerja sama hukum di tingkat regional. Meskipun ASEAN telah mendapatkan pengakuan internasional dalam fasilitasi perdagangan dan perlindungan investasi, standar dan praktik hukumnya memiliki pengaruh yang relatif lemah di bidang hukum komersial internasional.
 
Dalam hal penerapan hukum dan penyelesaian sengketa, UE memiliki mekanisme
penyelesaian sengketa yang matang, termasuk Pengadilan Eropa dan Pengadilan Umum, yang memastikan penerapan hukum yang seragam dan penyelesaian yang adil di seluruh wilayah negara-negara anggota. Mekanisme penerapan hukum dan penyelesaian sengketa Uni Eropa tidak hanya menyediakan lingkungan hukum yang stabil untuk pasar internal, tetapi juga berfungsi sebagai referensi penting untuk pengembangan hukum perdagangan internasional. Mekanisme penyelesaian sengketa ASEAN terutama bergantung pada Mekanisme Penyelesaian Sengketa ASEAN (ASEAN DSM), yang menyelesaikan sengketa perdagangan dan investasi di antara negara-negara anggota melalui negosiasi, mediasi, dan arbitrase. Namun, karena kurangnya kekuatan penegakan, efektivitas penerapan hukum dan penyelesaian sengketa ASEAN tidak konsisten, membatasi pengaruhnya terhadap hukum dagang internasional.
 
C. Dampak pada Penerapan Hukum Perdagangan Internasional
 
Mengenai standar dan praktik hukum, standar dan praktik hukum Uni Eropa telah memainkan peran utama dalam hukum perdagangan internasional. Kerangka hukum yang ketat dan regulasi standar tinggi tidak hanya telah meningkatkan tingkat hukum perdagangan internasional, tetapi juga, melalui berbagai kerjasama dan pertukaran internasional, mempromosikan penyebaran dan penerapan standar serta praktik ini secara global.
Standar dan praktik hukum ASEAN lebih fokus pada koordinasi dan kerja sama regional. Meskipun ASEAN telah mencapai beberapa keberhasilan dalam fasilitasi perdagangan dan perlindungan investasi, kerangka hukum yang tidak mengikat dan kurangnya kekuatan penegakan membatasi penerapan dan penyebaran standar serta praktik hukumnya dalam hukum komersial internasional.
 
 
6. Kesimpulan
 
 
Dampak Integrasi Ekonomi Regional terhadap Hukum Perdagangan Internasional
Integrasi ekonomi regional, seperti yang terlihat dalam kasus Uni Eropa dan ASEAN, memberikan dampak signifikan terhadap hukum perdagangan internasional:
 
1. Harmonisasi Regulasi:
Uni Eropa dan ASEAN telah mengembangkan regulasi yang harmonis, memudahkan perdagangan antar anggota dan mengurangi konflik dengan aturan perdagangan internasional.
2. Peningkatan Keterlibatan dalam Perdagangan Global:
Negara-negara anggota, melalui integrasi, meningkatkan daya tawar mereka di arena perdagangan internasional, mampu bernegosiasi lebih baik dalam perjanjian multilateral.
3. Pengembangan Kerjasama Multilateral:
Integrasi ini memperkuat kerjasama antar negara, menciptakan platform untuk kolaborasi dalam forum internasional seperti WTO, di mana negara-negara dapat menyuarakan kepentingan bersama.
4. Pengaruh pada Kebijakan Perdagangan:
Kebijakan perdagangan negara anggota sering kali dipengaruhi oleh komitmen regional, menciptakan sinergi yang bisa berkontribusi pada kestabilan pasar global.
5. Perlindungan terhadap Praktik Perdagangan Tidak Adil:
Melalui mekanisme penyelesaian sengketa dan regulasi yang lebih ketat, negara-negara anggota dapat melindungi pasar domestik dari praktik perdagangan tidak adil.
 
Secara keseluruhan, integrasi ekonomi regional seperti di Uni Eropa dan ASEAN tidak hanya memperkuat kerjasama antar negara anggota, tetapi juga memberikan kontribusi penting terhadap dinamika hukum perdagangan internasional, mendorong evolusi dan adaptasi sistem perdagangan global.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun