Beberapa waktu ini, publik diramaikan dengan kabar terkait impor komoditas hortikultura yaitu buah dan bawang putih. Banyak anggapan muncul bahwa kuota impor merupakan hal yang menjadi permainan segelintir elit kekuasaan atau sedikit orang yang memiliki kedekatan pada "sang pengatur" izin. Impor menjadi kesempatan yang menggiurkan bagi beberapa orang karena dapat dimanfaatkan untuk mengeruk keuntungan.Â
Dalam memenuhi kebutuhan dalam negeri, impor menjadi salah satu cara yang dilakukan negara untuk memastikan ketersediaan disebabkan seringkali kebutuhan nasional tidak dapat dipenuhi oleh produksi dalam negeri.Â
Selain itu, impor dilakukan oleh suatu negara dengan beberapa penyebab lainya seperti kualitas barang impor yang lebih baik, varietas barang impor yang tidak diproduksi di dalam negeri serta harga barang impor yang lebih murah.
Adanya celah yang cukup lebar antara permintaan pasar nasional dan ketersediaan yang dapat dipenuhi menjadi salah satu faktor mengapa impor menjadi pilihan negara dalam menyediakan kebutuhan.Â
Dari berbagai macam impor oleh pemerintah Indonesia, terdapat beberapa komoditas yang menjadi kebutuhan sehari-hari masyarakat seperti beras dan bawang putih. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sejak tahun 2000 Indonesia selalu melakukan impor beras dari berbagai negara. Pemenuhan kebutuhan beras nasional dalam kurun waktu tersebut dikolaborasikan dengan jumlah besaran yang bervariatif.Â
Selain beras, produk hortikultura lainya yang masih mengandalkan impor adalah bawang putih. Kebutuhan bawang putih dalam negeri mencapai 500 ribu hingga 600 ribu ton per tahun dimana kemampuan produksi dalam negeri masih terpaut jauh.Â
Berdasarkan data Kementerian Pertanian, produksi bawang putih nasional dalam kurun waktu 5 tahun terakhir adalah sebesar 20.294 ton pada tahun 2015, 21.150 ton pada tahun 2016, 19.510 ton pada tahun 2017, 39.300 ton pada tahun 2018 dan 88.816 ton pada tahun 2019. Besarnya celah kebutuhan serta kemampuan produksi nasional tersebut perlu dipenuhi agar tidak terjadi kelangkaan bawang putih ditengah masyarakat yang akan mengakibatkan lonjakan harga.Â
Untuk memenuhi besarnya celah tersebut, impor tidak serta merta dapat dengan mudah dilakukan tanpa memenuhi syarat-syaratnya terlebih dahulu. Dalam mengadakan impor komoditas hortikultura, pemerintah memiliki aturan yang ketat dalam mendapatkan perizinannya.Â
Aturan izin impor produk hortikultura diatur dalam Pasal 88 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 tahun 2019 Tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).Â
Ketatnya aturan yang dibuat oleh pemerintah dalam rangka melaksanakan impor tersebut justru seringkali dimanfaatkan oleh segelintir kelompok untuk mendapatkan keuntungan dengan cara yang tidak benar.
Kongkalikong Izin ImporÂ