Mohon tunggu...
Hayfa Sultan
Hayfa Sultan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang Mahasiswa Fakultas Kedokteran yang berminat dalam isu kesehatan pada masyarakat.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Membangun Kesehatan yang Berkeadilan: Mengatasi Ketertinggalan dan Tantangan Pemenuhan HAM di Indonesia

9 Januari 2025   18:15 Diperbarui: 9 Januari 2025   18:22 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Shutterstock.com

Pembangunan kesehatan di Indonesia masih menghadapi tantangan besar jika dibandingkan dengan negara-negara sekelasnya, termasuk negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara. Meskipun telah ada berbagai upaya untuk meningkatkan sistem kesehatan, Indonesia masih tertinggal dalam sejumlah indikator utama kesehatan, seperti angka kematian, angka kesakitan, angka harapan hidup rata-rata, dan perilaku kesehatan masyarakat. Ketertinggalan ini menimbulkan pertanyaan mendalam mengenai faktor-faktor yang menyebabkan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) di bidang kesehatan sering kali terhambat. Dalam konteks ini, penting untuk mengeksplorasi berbagai penyebab yang mendasari ketimpangan tersebut, baik dari sisi kebijakan, infrastruktur, maupun faktor sosial-ekonomi yang mempengaruhi akses dan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Definisi Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia (HAM) mencakup berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk hak atas kesehatan. Dalam konteks kesehatan, HAM meliputi hak untuk hidup, hak atas kesejahteraan fisik dan mental, serta hak untuk mendapatkan layanan kesehatan yang memadai. Hak ini dijamin oleh prinsip-prinsip Universal Declaration of Human Rights (UDHR) dan International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (ICESCR), yang menekankan pentingnya kesehatan sebagai bagian integral dari kehidupan manusia yang bermartabat.

Landasan Hukum dan Kebijakan

Di Indonesia, hak atas kesehatan diatur dalam UUD 1945 Pasal 28H, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Selain itu, berbagai undang-undang dan kebijakan seperti Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 juga mendukung implementasi hak kesehatan. Di tingkat internasional, instrumen hukum seperti ICESCR menegaskan kewajiban negara untuk menyediakan akses kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh warga.

Hubungan HAM dengan Determinan Sosial Kesehatan

Pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) di bidang kesehatan erat kaitannya dengan determinan sosial kesehatan, yaitu kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan yang memengaruhi akses dan kualitas layanan kesehatan. Determinan ini mencakup berbagai faktor, seperti tingkat pendidikan, pendapatan, pekerjaan, lingkungan tempat tinggal, hingga kebijakan publik yang berlaku. Ketidaksetaraan dalam determinan sosial kesehatan dapat menciptakan kesenjangan dalam pemenuhan hak atas kesehatan, yang berpotensi menghambat tercapainya keadilan sosial dalam pelayanan kesehatan.

Orang-orang yang hidup dalam kemiskinan sering kali menghadapi hambatan ekonomi untuk mengakses layanan kesehatan. Biaya untuk mendapatkan perawatan, seperti konsultasi medis, obat-obatan, rawat inap, dan transportasi ke fasilitas kesehatan, sering kali menjadi beban berat bagi mereka yang berpenghasilan rendah. Meskipun program seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah diperkenalkan untuk meringankan beban ini, masih banyak individu yang tidak terdaftar atau tidak memahami cara memanfaatkan layanan tersebut. Akibatnya, kelompok ini tetap menghadapi risiko kesehatan yang lebih tinggi dibandingkan kelompok masyarakat yang lebih mampu secara ekonomi.

Selain itu, ketimpangan geografis juga menjadi tantangan besar. Orang-orang yang tinggal di daerah terpencil atau pedesaan sering kali kesulitan mengakses fasilitas kesehatan yang memadai karena keterbatasan infrastruktur, minimnya tenaga medis, dan jauhnya lokasi layanan kesehatan. Hal ini menunjukkan bahwa akses terhadap layanan kesehatan tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan fasilitas, tetapi juga oleh kebijakan yang mampu mengatasi hambatan geografis, seperti pengadaan fasilitas kesehatan bergerak atau penyediaan tenaga medis di daerah-daerah terpencil.

Lingkungan tempat tinggal juga memengaruhi pemenuhan HAM di bidang kesehatan. Masyarakat yang tinggal di lingkungan dengan sanitasi buruk, polusi udara tinggi, atau akses air bersih yang terbatas cenderung mengalami tingkat kesehatan yang lebih rendah. Hal ini memperkuat pentingnya peran pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang sehat untuk mendukung pemenuhan hak atas kesehatan.

Kondisi Aktual Pemenuhan HAM di Bidang Kesehatan

Hak Asasi Manusia (HAM) di bidang kesehatan merupakan hak fundamental yang diakui secara universal, termasuk dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Pasal 25) dan UUD 1945 Pasal 28H. Namun, realisasi HAM ini di Indonesia masih menghadapi tantangan signifikan. Ketimpangan akses layanan kesehatan antara wilayah perkotaan dan pedesaan menjadi salah satu masalah utama. Meskipun pemerintah telah menerapkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan, banyak fasilitas kesehatan di daerah terpencil yang kekurangan tenaga medis, obat-obatan, dan peralatan. Selain itu, pelayanan kesehatan yang belum optimal sering kali diwarnai diskriminasi, terutama terhadap kelompok rentan seperti masyarakat adat, penyandang disabilitas, dan komunitas miskin, yang mencederai prinsip non-diskriminasi dalam HAM.

Pandemi COVID-19 juga mengungkap kelemahan sistem kesehatan nasional, seperti kurangnya kesiapan fasilitas kesehatan, perlindungan tenaga medis, dan distribusi vaksin yang tidak merata. Kelompok miskin dan rentan menjadi yang paling terdampak dalam situasi ini. Selain itu, tantangan lain adalah memastikan hak kesehatan reproduksi, terutama bagi perempuan. Angka kematian ibu (AKI) yang masih tinggi menunjukkan bahwa akses terhadap layanan kesehatan ibu dan anak belum optimal.

Pemerintah terus berupaya memperbaiki pemenuhan HAM di bidang kesehatan melalui pembangunan fasilitas kesehatan di daerah terpencil, penguatan layanan primer, dan kampanye kesehatan masyarakat. Namun, upaya ini memerlukan dukungan anggaran yang memadai, pengawasan ketat, dan partisipasi masyarakat untuk memastikan HAM di bidang kesehatan dapat terpenuhi secara merata. Dengan kerja sama semua pihak, Indonesia dapat mendekati pemenuhan HAM di bidang kesehatan yang inklusif dan berkeadilan.

Tantangan Utama dalam Pemenuhan Hak Asasi Manusia di Bidang Kesehatan

Hambatan ekonomi merupakan salah satu tantangan utama dalam memastikan akses yang merata terhadap pelayanan kesehatan. Tingkat kemiskinan yang tinggi mengurangi kemampuan masyarakat untuk mengakses layanan kesehatan yang memadai, terutama karena biaya yang harus dikeluarkan, seperti konsultasi dokter, obat-obatan, rawat inap, dan transportasi ke fasilitas kesehatan, sering kali tidak terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Meskipun program seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah diperkenalkan untuk meringankan beban masyarakat, kenyataannya masih banyak individu yang belum terdaftar atau tidak memahami cara memanfaatkan layanan tersebut, sehingga mereka tetap harus mengeluarkan biaya sendiri dalam jumlah besar. Selain itu, ketimpangan ekonomi antar wilayah semakin memperburuk kondisi ini, di mana daerah maju cenderung memiliki kualitas dan ketersediaan layanan kesehatan yang jauh lebih baik dibandingkan dengan daerah tertinggal. Hal ini menunjukkan perlunya kebijakan yang lebih inklusif dan merata dalam sistem pembiayaan kesehatan untuk mengurangi kesenjangan dan memastikan seluruh lapisan masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan tanpa terkendala oleh faktor ekonomi.

Solusi dan Rekomendasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun