Mohon tunggu...
Hayekal Hidayat
Hayekal Hidayat Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Hukum Universitas Sumatera Utara

Saya adalah seorang mahasiswa magister hukum yang menyukai politik dan otomotif.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Tindak Pidana Pencucian Uang dan Perkembangan Teknologi

11 Juni 2024   19:47 Diperbarui: 11 Juni 2024   19:53 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Sebagai contoh pada tahun 2022 terjadi praktik tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh salah seorang influencer yang kemudian ia terbukti berafiliasi dengan sebuah aplikasi yang menjadi platform trading yang di dalamnya menawarkan berbagai macam aset seperti halnya pemasangan mata uang, saham, indeks, komoditas, dan mata uang kripto. 

Dimana pelaku kemudian melakukan penipuan dengan meyakinkan korbannya akan keuntungan yang besar melalui kegiatan trading yang dilakukan secara berbarengan atau bersama-sama di dalam aplikasi tersebut, dengan pelaku sebagai pemandunya. Namun yang terjadi ialah kliennya selalu mengalami kekalahan, tetapi tidak dengan influencer yang berafiliasi dengan aplikasi yang bermuatan permainan judi tersebut, dimana ia akan tetap terus mendapatkan keuntungan melalui keikutsertaan pemain tersebut yang kemudian dicairkan melalui beberapa rekening pelaku tersebut. 

Total aset yang dimiliki oleh pelaku tersebut berjumlah Rp57,2 miliar berupa harta bergerak yaitu mobil mewah serta kekayaan tidak bergerak berupa rumah, tanah, dan jam tangan mewah. Kemudian Pusat Pelaporan Transaksi Keuangan (PAATK) melakukan pemblokiran rekening pelaku yang saldonya berjumlah Rp1,8 miliar. Akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh influencer tersebut kerugian yang dialami oleh trader aplikasi tersebut berjumlah Rp83.365.707.894 (delapan puluh tiga miliar tiga ratus enam puluh lima juta tujuh ratus tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh empat rupiah).


Beranjak dari permasalahan tersebut, pemerintah diharapkan dapat melakukan perubahan maupun penyesuaian melalui regulasi dengan harapan agar dapat meningkatkan pengawasan dan menjangkau cara atau metode-metode baru yang digunakan oleh pelaku kejahatan tindak pidana pencucian uang. Diperlukan pendekatan yang holistik dan multidisiplin dalam melakukan analisa terhadap perbuatan tindak pidana pencucian uang. Upaya yang dapat dilakukan berupa mitigasi dari tindak pidana pencucian uang di era digital yaitu dengan melakukan penguatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penggunaan teknologi. Berikut merupakan beberapa upaya penanggulangan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan pada era digitalisasi ini :


1.Memperkuat pengawasan terutama dalam hal transaksi yang memanfaatkan sistem elektronik
2.Melakukan sosialisasi berupa edukasi kepada masyarakat tentang identifikasi, bahaya, dan pelaporan terkait dengan praktik tindak pidana pencucian uang
3.Melakukan harmonisasi terhadap regulasi yang mengatur tentang transaksi secara elektronik
4.Memperkuat kerja sama antara lembaga dan institusi serta aparat penegak hukum dan tentunya masyarakat dalam melakukan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.


Kesimpulannya ialah, perkembangan teknologi yang cepat harus menjadi atensi dari berbagai pihak dalam hal ini terhadap upaya pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang memanfaatkan teknologi memerlukan kolaborasi dari berbagai kalangan dan pihak sehingga meskipun regulasi belum mampu mengejar perkembangan teknologi, namun aparat penegak hukum dan masyarakat dapat melakukan upaya preventif dibarengi dengan pembekalan berupa sosialisasi dan edukasi yang berkaitan dengan perkembangan teknologi dan tentang tindak pidana pencucian uang.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun