Mohon tunggu...
Hayekal Hidayat
Hayekal Hidayat Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Hukum Universitas Sumatera Utara

Saya adalah seorang mahasiswa magister hukum yang menyukai politik dan otomotif.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Tindak Pidana Pencucian Uang dan Perkembangan Teknologi

11 Juni 2024   19:47 Diperbarui: 11 Juni 2024   19:53 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Perkembangan zaman telah membawa manusia menuju ke zaman modern, dimana teknologi diciptakan guna memudahkan manusia dalam menjalani aktivitasnya sehari-hari. Banyak aspek yang diuntungkan dengan adanya kemudahan yang dihadirkan dari teknologi yang telah berkembang, salah satunya pada aspek finansial. 

Dalam praktiknya, tidak lagi memiliki keterbatasan yang diakibatkan oleh ruang dan waktu, hal ini dikenal juga dengan globalisasi dalam bidang ekonomi. Dapat kita lihat, pada saat ini  telah hadir berbagai macam layanan yang memudahkan dalam proses transaksi salah satunya yaitu melalui penggunaan kartu debit dan kredit yang bisa digunakan di seluruh negara dan kapan saja.

Kemajuan teknologi yang beriringan dengan terjadinya globalisasi pada bidang ekonomi membawa dampak yang sangat baik terhadap pertumbuhan ekonomi pada sektor keuangan, ekonomi dan bisnis. Terlepas dari hadirnya dampak positif ini, turut hadir dampak negatif yang merugikan seperti terjadinya tindak kejahatan non-konvensional yang terorganisir. Tindak pidana pencucian uang (TPPU) adalah salah satu bentuk kejahatan yang  paling dominan dan umum terjadi apabila dibandingkan dengan kejahatan non-konvensional yang lain. 

Kemajuan teknologi turut memudahkan penjahat dalam melakukan kegiatan pencucian uang. Tindak pidana pencucian uang adalah suatu kejahatan dimana bentuk uang atau benda yang diperoleh dari kegiatan yang dilakukan secara ilegal diubah menjadi bentuk yang sah dengan tujuan uang atau benda tersebut dapat digunakan secara sah dan bebas. Kegiatan ini dilakukan dengan menyamarkan sumber kekayaan seseorang dengan tujuan agar dapat mempersulit penegak hukum melacak sumber asal dana dari perbuatan terlarang tersebut.

Kejahatan pada bidang ekonomi ini tidak hanya berdampak pada tingkat nasional saja, melainkan melampaui lintas batas suatu negara atau internasional. Tindakan ini telah berkembang semakin kompleks, rapi, dan sistematis sehingga sulit untuk diselidiki. Berbagai macam dampak buruk yang ditimbulkan dari praktik tindak pidana pencucian uang, pertama mengganggu kontrol terhadap kebijakan pada bidang ekonomi, dimana setiap negara tentunya membutuhkan investasi dari negara-negara asing, baik itu negara maju maupun negara berkembang, dengan terjadinya tindak pidana pencucian uang pada sebuah negara dalam bentuk investor dengan kucuran dana yang besar, maka akan mempengaruhi kepercayaan negara dan investor pada bidang investasi. 

Terjadinya gangguan berupa ketidakstabilan dalam bidang ekonomi, ketika sekelompok pelaku tindak pidana pencucian uang memilih untuk melakukan pembiayaan kepada sebuah industri dengan tujuan melakukan pencucian uang, maka dalam jangka waktu tertentu setelah tercapai tujuannya maka industri tersebut tidak akan kembali mendapatkan pembiayaan dalam menjalankan kegiatannya sehingga industri tersebut harus menutup operasinya sebagai akibat praktik pencucian uang yang terjadi, dan masih banyak akibat berupa kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana pencucian uang ini.

Tindak pidana pencucian uang, secara klasifikasi termasuk kepada tindak pidana khusus, hal ini berdasarkan kepada ketentuan hukum pidana materiil yang mengaturnya yaitu pada Pasal 3, Pasal 7, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 14, dan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 8  Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian pengaturan formilnya diatur pada Pasal 68, Pasal 82, dan lain-lain, dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ketika dilihat dari sudut pandang hukum pidana, tindak pidana pencucian uang yang dikategorikan sebagai tindak pidana khusus merupakan sebuah tindak kejahatan serius yang menjadi ancaman terhadap stabilitas dalam bidang ekonomi baik secara nasional maupun internasional. 

Meskipun suatu negara telah membuat berbagai macam regulasi guna menekan dan mempersempit celah dan ruang gerak untuk pelaku tindak pidana pencucian uang melakukan praktiknya, namun akibat perkembangan teknologi yang pesat membuat posisi pelaku kejahatan tindak pidana pencucian uang diuntungkan. 

Di era digital ini pelaku kejahatan semakin kreatif dalam melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi internet, e-commerce, dan cryptocurrency. 

Memanfaatkan perkembangan teknologi ini, pelaku kejahatan menemukan bahwa terapat celah terhadap regulasi yang ada, dalam hal ini dapat diambil contoh tentang cryptocurrency yang belum jelas terkait dengan pengaturannya sehingga dapat dilakukan manipulasi oleh pelaku dalam melancarkan aksinya. Selain itu, teknologi seperti blockchain menjadi salah satu sarana yang digunakan oleh pelaku tindak pidana pencucian uang guna menyembunyikan asal-usul uang yang dihasilkan dari praktik ilegal yang dilakukannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun