Mohon tunggu...
Tuwi Haydie
Tuwi Haydie Mohon Tunggu... -

Amatir yang terus belajar menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menunggu Arifin Ilham hingga Menag Jadi Saksi Ahli Kasus Ahok

1 Maret 2017   02:58 Diperbarui: 1 Maret 2017   22:00 1379
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Setelah sebelumnya para kyai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) termasuk ketuanya (KH Ma'ruf Amin) sudah memberikan pandanganya dalam kasus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok, kini giliran Rizieq shihab.

Rizieq menyebut ada 6 unsur di dalam pernyataan Ahok yang menodai agama Islam dan kitab suci Alquran. 6 ungkapan tersebut adalah, jangan percaya sama orang', 'nggak pilih saya', 'dibohongi pakai Al-Maidah 51', 'macam-macam itu', 'takut masuk neraka', 'dibodohi gitu'. Pernyataan ini disampaikan saat Ahok berpidato di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Keenam unsur ini jadi satu kesatuan yang tidak bisa dipisah, kalau dipisah nanti bisa jadi berbeda-beda. Itulah sebabnya keenam ini saya rajut jadi satu untuk mengambil kesimpulan terdakwa memang menodai Alquran, menodai agama Islam," Rizieq Shihab.

Berbagai spekulasi dan pendapat selalu di ungkapkan oleh Ahok dan pengacaranya di setiap sidang, mereka selalu berpendapat jika saksi ahli yang di hadirkan tidak berkata dengan benar, bahkan ketua MUI Ma'ruf Amin pun di sanggahnya dan sempat di ancam akan di perkarakan, terlebih saat tuduhan adanya percakapan antara ketua MUI dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). belakangan semua tuduhan itu menguap hilang begitu saja di saat sidang-sidang berikutnya. (waktu itu pengacara mengatakan mempunyai bukti.)

Mengenai Tafsir surah Al-Maidah 51 ini memang kita akui banyak pendapat berbeda diantara ulama, tidak sedikit ulama/Kyai yang mengatakan Ahok menistakan Agama dan banyak pula yang mengatakan Ahok tidak menodai Agama. kita pastinya memahami, jangankan untuk menafsirkan Al-Maidah 51 yang sakral, untuk UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah saja Mendagri tidak bisa.(yang sudah menjadi bidangnya)

Saya meyakini bahwa antara UU Pemda dan dakwaan itu multitafsir. Maka saya yakin betul, saya pertanggungjawabkan kepada Pak Presiden apa yang saya putuskan untuk belum memberhentikan sementara ini, karena multitafsir," Tjahjo Kumolo.(kompas)

Jika sidang ini bukan merupakan sebuah dagelan, mari kita himbau untuk mereka semua, baik itu kubu Ahok, maupun kubu jaksa penuntut untuk menghadirkan saksi Ahli yang jauh dari kepentingan dan mempunyai kredibilitas baik, sebut saja, Arifin Ilham, Yusuf Mansur, Syekh Ali Jabber, Din Syamsudin, Ketua PBNU Said Aqil Siradj, para Habib yang kredibel seperti Habib Luthfi, Habib Hasan Assegaf, bahkan jika di perlukan Menteri Agama di minta untuk di hadirkan.

Kasus ini bukan merupakan panggung politik yang terus menerus menjadi komoditi politis, Pentingnya saksi-saksi ahli yang kredibel tentu menguntungkan Ahok, pemerintah dan juga Umat Islam. karena cepatnya penyelesaian perkara ini secara langsung juga bisa menghilangkan beban kesemuanya. yang di butuhkan masyarakat saat ini adalah kepastian hukum dan ketenangan suasana Negri ini.

Jika saksi ahli yang kredibel tidak dapat di hadirkan, sidang akan seterusnya menjadi polemik, seharusnya ini di tersadari baik oleh jaksa penuntut maupun oleh pihak Ahok. karena apabila yang di hadirkan hanya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau dari segelintir orang kyai/Ulama yang kurang berpengaruh. atau ada ikatan (terafiliasi) dengan MUI. publik akan semakin pesimis, apakah ini hanya sebuah dagelan yang bertujuan untuk menghabiskan energi? mari kita tunggu keberanian mereka semua untuk menghadirkanya.

Soetta 01/103/2017

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun