Mohon tunggu...
Tuwi Haydie
Tuwi Haydie Mohon Tunggu... -

Amatir yang terus belajar menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Politik

Komisi Hukum DPR-RI Membela Fachri Hamzah (Semua Ingin Populer)

18 Januari 2016   10:08 Diperbarui: 19 Januari 2016   06:56 853
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Fachri Hamzah, sosok lantang tersebut mendapat pembelaan dari banyak Anggota Dewan, dan yang sangat Menarik tentu keluarnya pernyataan point - point kesalahan KPK dari Komisi III, Komisi yang menjadi partner di bidang hukum, apabila saya berfikir, apakah iya pernyataan Komisi III yang di lontarkan oleh Bambang Soesatyo tersebut main - main, apalagi pernyataan tersebut jelas sikap Resmi dari Komisi III.

seperti yang saya katakan sebelumnya, wajar bila segelintir orang mengatakan KPK ingin sebuah popularitas. karena sosok Fachri Hamzah sangat cocok untuk di jadikan media menuju kepopuleran, saya tidak bisa menafikan bahwa tokoh - tokoh di Indonesia yang berdekatan dengan Fachri ataupun yang berseberangan dengan Fachri secara otomatis menjadi populer. hal ini terbukti, pemberitaan media dua hari terakhir berisikan tentang hal Adu mulut Fachri vs Penyidik KPK.

dengan merk Lantang dan bersuara kencang, adalah ciri - ciri dari Fachri, ada kalanya Fachri ngawur, Mungkin ada kalanya Fachri benar, di sinilah publik melihat atas kejadian " action penyidik KPK dengan arogansinya, bahkan Neta ( IPW ) menyebut petugas KPK layaknya cakrabirawa dalam melakukan penggeledahan di Gedung Parlemen. Gedung parlemen adalah tempat di mana kehormatan di junjung tinggi, terlepas di Gedung tersebut banyak pelaku korupsi. pisahkan hal tersebut, untuk pembaca agar dapat menilik lebih jernih suatu masalah. untuk menetralisir satu pokok substansi persoalan, tinggalkan persoalan yang tidak terkait, sekali lagi,substansi adalah penggeledahan oleh penyidik KPK yang tidak melengkapi Surat tugas dengan baik, dan membawa aparat kepolisian,( Brimob ) dengan bersenjata. Semoga perbedaan pendapat ini dapat memperkaya khazanah pemikiran kita semua. ( substansi.)

ada beberapa kebenaran pendapat yang di kemukakan Fachri, dan itu sudah sedikit ada pada artikel penulis sebelumnya,ada juga pendapat kesalahan dari Fachri, bahkan dalam artikel sebelumnya penulis mengatakan sikapilah perbedaan dengan positif, lihat Quantity kesalahan - kesalahan tersebut, lebih banyak penyidik KPK atau Fachri,

untuk kasus penggeledahan penyidik KPK yang terjadi pada jum'at 15/01/2016 kemarin, yang menghiasi seluruh media tanpa kecuali, terlihat di sini aroma Fachri ada pada sedikit kebenaran, ( artikel saya sebelumnya.)

Pada tanggal 15/01/2016 Fachri melalui argumentasinya yang di muat pada media mengatakan point pembelaan,

pertama,Surat penggeledahan atas nama Damayanti Wisnu Putrianti, dkk, kedua, Tidak ada nama lain selain Damayanti Wisnu Putrianti. Ketiga Tanggal surat adalah 14 Jakarta 2016. ( sama persis dengan pernyataan Komisi III.) Nama penyidik Crishtian yg berdebat melawan Pimpinan DPR tidak ada dalam surat tugas. lalu KPK membawa pasukan (Brimob) lengkap dengan atribut senjata. Dengan membawa petugas Brimob bersenjata tersebut KPK telah melanggar UU dan peraturan KPK sendiri dan Brimob tidak sesuai dengan pasal 47 peraturan Kapolri no 8 tahun 2009,

dan inilah pernyataan Resmi KPK melalui humasnya, ( belum ada pernyataan salah satu pimpinan KPK )

1. Penyidik sudah menunjukkan tanda pengenal, surat tugas, surat perintah penyidikan, surat perintah penggeledahan dan surat perintah penyitaan. Pada Jumat 15 Januari 2016 jam 10.10 WIB sebelum melakukan penggeledahan, semua surat tersebut sudah ditunjukkan kepada staf biro hukum DPR, staf Sekjen DPR dan sekretariat MKD.

- terjadi kesalahan Surat tersebut, seperti tanggal dan penulisan bulan, serta Anggota penyidik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun