Mohon tunggu...
Haya Nur Baity
Haya Nur Baity Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Relevansi Ajaran Tamansiswa Trilogi Kepemimpinan terhadap Likuiditas Persekutuan

16 Desember 2022   13:16 Diperbarui: 16 Desember 2022   13:20 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Likuidasi adalah penghentian operasi perusahaan secara keseluruhan dengan menjual sebagian atau seluruh kekayaan perusahaan, membayar semua hutang pajak, kewajiban pada pihak ketiga dan membagikan sisanya kepada para sekutu secara proporsional dengan rasio laba/rugi. Tujuan likuidasi adalah untuk melakukan mengurus dan melikuidasi kekayaan perseroan yang dibubarkan.

  • Pembubaran persekutuan disebabkan oleh:
    • Salah seorang sekutu menghendaki pembubaran
    • Salah seorang sekutu meninggal dunia, dimana ahli warisnya tidak menyetujui untuk melanjutkan persekutuan
    • Perselisihan intern diantara sekutu
    • Salah seorang sekutu dinyatakan pailit
  • Prosedur Likuidasi
    • Semua buku besar persekutuan disesuaikan dan ditutup, kemudian laba/rugi hasil penyesuaian dipindahkan ke modal para sekutu berdasarkan rasio laba/rugi.
    • Semua aktiva non kas dijual, laba/rugi dibagikan kepada para sekutu berdasrakan rasio laba/rugi.
    • Membayar semua kewajiban pada negara dan pihak ketiga.
    • Bila modal sekutu bersaldo debet dapat dikompensasikan dengan maksimum sebesar saldo pinjaman modal sekutu tersebut. Bila tidak ada saldo pinjaman modal sekutu tersebut harus menyetor kekurangannya (atau dibuat daftar tambahan sampai sekutu tersebut membayar).
    • Bila ada saldo piutang kepada sekutu harus dikompensasikan ke modal sekutu tersebut.
    • Sisa uang kas yang masih dibagikan kepada para sekutu.

Apabila perseroan dibubarkan berdasarkan pasal 142 ayat (1) Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ("UUPT"), Pasal 142 ayat (2) huruf a UUPT menentukan bahwa setelah pembubaran perseroan karena alasan-alasan yang dimaksud dalam pasal 142 ayat (1) UUPT wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau kurator. Tahap-tahap Likuidasi sebuah Perseroan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 147 sampai dengan pasal 152 UUPT:

1. Tahap Pengumuman dan Pemberitahuan Pembubaran Perseroan

2. Tahap Pencatatan dan Pembagian Harta Kekayaan

3. Tahap Pengajuan Keberatan Kreditor

4. Tahap Pertanggung Jawaban Likuidator

5. Tahap Pengumuman Hasil Likuidasi

Menteri mencatat berakhirnya status badan hukum Perseroan dan menghapus nama Perseroan dari daftar Perseroan, setelah ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 152 ayat (3) dan ayat (4) dipenuhi. Ketentuan ini berlaku juga bagi berakhirnya status badan hukum Perseroan karena Penggabungan, Peleburan atau Pemisahan (Pasal 152 ayat (5) dan (6) UUPT).

Selanjutnya, pemberitahuan dan pengumuman sebagaimana dimaksud Pasal 152 ayat (3) dan (4) UUPT dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pertanggungjawaban likuidator atau kurator diterima oleh RUPS, pengadilan atau hakim pengawas (Pasal 152 ayat (7) UUPT). Tahapan-tahapan likuidasi telah dinilai selesai pada saat Menteri mengumumkan berakhirnya status badan hukum Perseroan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ajaran tamansiswa trilogi kepemimpinan berisikan "Ing ngarso sung tuladha (di depan memberi teladan), Ing madyo mangun karso (di tengah membangun kehendak atau niat), dan Tut wuri handayani (dari belakang memberikan dorongan)". Dalam hal ini, trilogi kepemimpinan memiliki peran yang cukup signifikan dalam likuidasi persekutuan. Trilogi kepemimpinan mendasari persekutan agar tidak terjadi sebuah likuidasi. Ajaran pertama yaitu "ing ngarso sung tuladha" yang berarti di depan memberi teladan. Jadi sebagai seorang pimpinan dalam persekutuan harusnya memberi teladan yang baik untuk para karyawan untuk meningkatkan potensi dirinya dan bertanggung jawab pada pekerjan. Selain itu pemimpin juga harus mengajarkan agar tidak memperbesar utang agar perusahaan persekutuan tidak mengalami likuidasi. Ajaran kedua yaitu "ing madyo mangun karso" yang berarti yang ditengah membangun kehendak atau niat jadi disini kuncinya pada pimpinan dan karyawan agar memiliki niat yang tiggi agar perusahan tetap berdiri dan tidak terkena likuidasi. Ajaran yang terakhir yaitu "Tut Wuri Handayani" yang berarti dari belakang memberi dorongan, disini dapat diterapkan pada karyaan yang selalu memiliki semagat tinggi dan etos kerja pada perusahaan sehingga membuat perusahaan akan semakin kuat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun