Mohon tunggu...
Haya Jihan
Haya Jihan Mohon Tunggu... Freelancer - Sharia Economic Law

-hakuna matata-

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pondok Pesantren Islam Salafiyah Dawuhan - Situbondo

5 Desember 2019   18:42 Diperbarui: 5 Desember 2019   18:54 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokumentasi pribadi

Nama Pesantren          : Yayasan Pondok Pesantren Islam "Salafiyah Dawuhan"

Nama Pengasuh          : KH. Abd. Rasyid

Alamat                            : Jl. Sucipto RT.05/ RW. 04, Dawuhan, Kecamatan Situbondo,  Kabupaten Situbondo, Jawa Timur 68311

Berawal dari pengajian rutinan bulanan, yaitu setiap Jum'at Legi dan Jum'at Kliwon. KH. Abd. Rasyid dengan sabar dan ikhlas membimbing para jema'ah pengajiannya dengan memberikan pengajian agama dan siraman rohani demi mencari keridhaan Allah SWT. 

Pengajian ini berlangsung sejak tahun 1980-an hingga sekarang. Dari tahun ke tahun seiring berjalannya waktu kini jema'ah pengajiannya semakin bertambah banyak dan berkembang pesat. 

Pada mulanya jama'ah pengajiannya hanya berasal dari sekitar daerah Situbondo kemudian menyebar ke daerah tapal kuda, dan sejak awal tahun 2010- an hingga sekarang anggota pengajiannya telah menyebar ke daerah Pasuruan, Surabaya, Madura, Bali dan Yogyakarta.

Nama asli KH. Abd. Rasyid adalah Acek Bagus Darmawan Rasyid, nama awalnya kemudian disingkat dengan "ABD". Untuk lebih memudahkan orang -- orang dalam memanggilnya maka dipanggilah dengan nama KH. Abd. Rasyid. Profesinya sebelum menjadi kiai adalah pensiunan pegawai negeri sipil di PUD Situbondo. Dalam bidang keilmuan, Beliau merupakan murid senior dari seorang kiai Bondowoso yang terkenal ke- mursyid- annya, yaitu Alm. KH. Abuzairi yang wafat pada tahun 2006, beliau merupakan pengasuh Pondok Pesantren Islam Salafiyah Pakisan Bondowoso. 

Dari gurunya ini KH. Abd. Rasyid mendapat ijazah ke -- mursyid-an untuk menyebarkan ilmu keagamaan dalam bidang spiritual/tasawuf yang beraliran manaqib Syekh Abd al -- Qadir al -- Jailani. Pada awal tahun 2012 KH. Abd. Rasyid mendapat banyak usulan dari pada jama'ah pengajiannya untuk mengadakan pondok pesantren yang dapat menampung putra -- putrinya dalam menuntut ilmu agama. Maka dibangunlah asrama pondok yang terbuat dari pohon bambu, untuk santri putra dibangun 3 (tiga) bilik dan santri putri 3 (tiga) bilik juga. Keenam bilik tersebut dibangun di atas tanah milik KH. Abd. Rasyid pribadi.

Pada awal berdirinya pesantren jumlah santri yang mondok di pesantren ini berjumlah 11 (sebelas) orang, namun dalam hitungan beberapa bulan jumlah santri bertambah banyak, sampai saat ini ada 113 orang santri yang menempuh pendidikan di Pondok Pesantren Salafiyah Dawuhan Situbondo ini. 

Dari banyaknya jumlah santri tersebut muncul permasalahan baru, yaitu minimnya fasilitas dan terbatasnya luas tanah untuk pengembangan kegiatan pesantren yang selama ini menumpang di halaman dan mushalla milik kiainya. Dengan latar belakang kendala tersebut, KH. Abd. Rasyid berencana memperluas pesantrennya dengan membentuk kepanitiaan wakaf tanah pesantren yang anggotanya terdiri dari jamaah pengajiannya. 

Dalam kurun waktu 16 bulan, tepatnya akhir 2012 dana pengadaan tanah wakaf yang terkumpul dari jama'ah pengajian dan dari para donatir mampu untuk membeli tanah seluas 4.880 m2. Untuk mendapatkan payung hukum, KH. Abd. Rasyid bersama pengurus jama'ah pengajian membentuk kepengurusan yayasan dan didaftarkannya di kantor Notaris Magdalena S Gandawijaya, SH. Bondowoso dengan nama "Yayasan Pondok Pesantren Islam 'Salafiyah Dawuhan'", maka terbitlah akta pendirian yayasan pada tanggal 18 Maret 2013 dengan nomor akta 53. Dan mendapat pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM pada tanggal 13 Agustus 2013 dengan surat keputusan Nomor: AHU -- 4524. AH. 01. 04. Tahun 2013.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun