Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan biaya yang harus dibayarkan oleh mahasiswa pada setiap semesternya yang digunakan pada setiap proses pembelajaran. Tujuan pemberlakuan UKT yaitu untuk memberikan subsidi silang biaya pendidikan bagi mahasiswa (Pahlephi, 2022).Â
Sistem subsidi silang dari mahasiswa untuk mahasiswa diberlakukan dengan tujuan untuk  mengurangi kesenjangan akses pendidikan antara masyarakat mampu dan kurang mampu. Besaran UKT yang didapatkan mahasiswa ditentukan dari kemampuan ekonomi setiap orang tua.
Perguruan tinggi (PT), sebagai satu entitas yang menjual jasa belajar-mengajar, mendapatkan pasokan biaya untuk operasional pembelajaran utamanya dari UKT yang mereka tetapkan. Kenaikan UKT didasari oleh adanya kenaikan biaya operasional perguruan tinggi negeri (PTN) setiap tahunnya.
UKT menjadi  perdebatan pada akhir-akhir ini. Kenaikan UKT yang signifikan di beberapa perguruan tinggi negeri menyebabkan munculnya protes baik dari mahasiswa, mahasiswa baru, maupun orang tua mahasiswa. Mahasiswa mempermasalahkan kenaikan UKT karena mereka merasa perguruan tinggi negeri mengambil keputusan secara sepihak dan tidak dilibatkan dalam penentuan kenaikannya.
Isu kenaikan UKT saat ini memunculkan banyak pro dan kontra. Pihak pro atas isu kenaikan UKT beralasan kenaikan biaya akan digunakan untuk menutupi biaya operasional perguruan tinggi serta membangun infrastruktur yang memadai. Selain itu, kenaikan UKT juga digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan dosen dan tenaga pendidik lainnya.Â
Adapun pihak yang kontra menilai bahwa kenaikan UKT tidak sebanding dengan fasilitas kampus yang mereka dapatkan. Selain itu, adanya kenaikan UKT hampir lima kali lipat juga tidak masuk akal, yang terjadi pada salah satu PTN di Jawa Tengah (detik.com, 2024).
Jika dilihat dari analisis SWOT (Strength, Weakness, Opportunity, Threats) kenaikan UKT memiliki beberapa aspek. Kekuatan (strength) yaitu PTN mampu menambah pendapatannya sehingga lebih leluasa membiayai operasional dan rencana strategis. Kelemahan (weakness) dari adanya kenaikan UKT yaitu bisa jadi akan muncul pihak yang tidak bertanggung jawab atas penggunaan UKT dan melakukan penyelewengan.Â
Peluang (opportunity) yang muncul dari adanya kenaikan UKT adalah PTN dapat memperbaiki fasilitas mereka, sehingga dapat menarik calon-calon mahasiswa baru. Adapun ancaman (threats) dari kenaikan UKT yaitu angka partisipasi masyarakat untuk mengikuti pendidikan tinggi akan semakin rendah, karena hanya masyarakat golongan ekonomi menengah dan atas saja yang mampu membayar UKT tinggi. Selanjutnya masyarakat lebih memilih berkuliah di perguruan tinggi swasta (PTS) yang menawarkan UKT yang terjangkau atau bahkan tidak berkuliah sama sekali karena tidak mampu membayar UKT di PTN dan PTS.
Penelitian yang dilakukan oleh Bietenbeck, Marcus, dan Weinhardt pada 2020 menyatakan bahwa biaya pendidikan menurunkan jumlah pendaftar PT dari lulusan sekolah menengah atas. Masyarakat dengan golongan ekonomi rendah namun memiliki kemampuan akademis yang memadai masih bisa mendapatkan akses pendidikan tinggi melalui Beasiswa Bidikmisi, namun masyarakat kelas ekonomi bawah-menengah yang jumlahnya sangat banyak (Sekitar 191,79 juta jiwa, Bank Dunia 2019) yang rentan tidak bisa kuliah. Pada akhirnya pemerataan pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat hanya menjadi mimpi belaka. Cita-cita negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 sangat jauh dari realita.
Sebetulnya kenaikan UKT belum perlu dilakukan. Perguruan tinggi sebaiknya berfokus untuk memperbaiki fasilitas, sehingga mahasiswa merasa nyaman untuk mengikuti proses pembelajaran. Selain itu, untuk menaikkan UKT, perguruan tinggi sebaiknya melakukan transparansi untuk apa UKT digunakan dan komunikasi dengan mahasiswa, sehingga mencapai kesepakatan yang win-win antara pihak perguruan tinggi dan mahasiswa. Tetapi pada akhirnya apakah kenaikan UKT memang digunakan untuk membangun perguruan tinggi menjadi tempat yang nyaman untuk melakukan proses pembelajaran, atau hanya untuk mencari untung semata? Perlu dilakukan kajian lebih lanjut untuk menjawab pertanyaan tersebut.
Referensi: