Mohon tunggu...
Hawra aeni
Hawra aeni Mohon Tunggu... Penulis - hamba Allah yang berusaha taat

Hejo is my fav colour. berlelah-lelah didunia agar tidak kelelahan diakhirat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sudah Terpenuhikah Kebutuhan Pokok Warga Bogor?

7 Desember 2018   17:56 Diperbarui: 7 Desember 2018   18:01 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Rumah adalah salah satu kebutuhan pokok bagi manusia. Penguasa sebagai pengurus urusan umat harus memperhatikan kebutuhan rakyat yang menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok rakyatnya. Islam menjadikan penguasa sebagai pengurus rakyat. Islam menjelaskan sistem ekonomi yang menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok rakyatnya.

Pemenuhan kebutuhan pokok individu dalam bentuk sandang, pangan dan papan, negara memberikan jaminan dalam bentuk mekanisme tidak langsung. Artinya, negara berusaha mendorong dan memfasilitasi setiap individu untuk bekerja terlebih dulu secara mandiri sesuai dengan kemampuan. Namun, jika dengan dorongan dan fasilitas yang disediakan oleh negara mereka belum juga mampu memenuhi kebutuhan pokoknya maka di sinilah peran negara secara langsung memberikan jaminan kepada individu tersebut.

Kabarnya, pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan menyalurkan dana hibah bantuan sosial untuk renovasi 4.648 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Dana hibah dengan anggaran sebesar Rp 36 miliar itu rencananya akan disalurkan pada awal 2019 mendatang. (m.detik.com).

Tentu saja bagi warga kota hujan, angin segar itu seakan telah datang. Tetapi, apakah kesejahteraan sebatas itu? Lantas bagaimana dengan kebutuhan pokok lainnya berupa sandang, dan pangan yang belum merata?

Tentu kegembiraan ini tak bisa dipandang sebelah mata, hanya saja masih menyisakan rasa sesak. Ketika kita masih menjumpai pengemis, pengamen atau penjaja seks komersial masih berkeliaran dikota bogor. Ini menunjukan bahwa kebutuhan pokok yang belum merata ditengah masyarakat.

Angka Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Kota Bogor masih terbilang cukup tinggi. Berdasarkan data dari dinas sosial Kota Bogor angka PMKS di Kota Bogor di tahun 2016 berjumlah 35.712 orang. (TribunnewsBogor.com, Kamis 19/1/2017)

Kemiskinan stuktural, yaitu kemiskinan yang disebabkan oleh kesalahan sistem yang digunakan negara dalam mengatur urusan rakyat. Ini lah yang menjadi persoalannya, dan ini memiliki dampak yang sangat luas dalam masyarakat. Ironis nya, ketika banyak penduduk negeri ini termasuk warga bogor terancam pemutusan hubungan kerja (PHK), pemerintah justru seolah membiarkan TKA (Tenaga Kerja Asing) menyerbu lapangan kerja yang ada di Indonesia.

"Ribuan buruh yang terancam PHK itu, karena dua industri garmen di Kota Bogor merelokasi pabriknya ke daerah Jawa Tengah. Ini menimbulkan permasalahan baru di bidang ketenagakerjaan," ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Bogor, Samson Purba, Kamis (27/9/2018). (Sindonews.com)

Bukankah negara wajib menciptakan lapangan kerja untuk rakyatnya, agar rakyat bisa memenuhi kebutuhan pokoknya dengan berusaha dan bekerja, tetapi kenapa justru malah membiarkan warga negara asing untuk turut serta mengelola kekayaan negeri kita. Bahkan meraka seakan mengeruk kekayaan negeri kita.

Maka, sudah sejauh mana kebijakan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pokok rakyatnya? Tentu kebijakan yang ada tak bisa dipandang sebelah mata, hanya saja pemerintah perlu memperhatikan lagi hal terkait dengan pemenuhan kebutuhan pokok lainnya. 

Pemenuhan kebutuhan pokok ini jelas tidak terlepas dari peran pemerintah, masih banyak yang harus menjadi perhatian pemerintah dalam upaya memberantas angka kemiskinan. Dan nampaknya sistem yang ada saat ini terbukti gagal dalam mengatasi hal demikian. Wallahu 'alam..

Hawra al'aen

Pemerhati Kebijakan Pemerintah

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun