Mohon tunggu...
hawaaulia
hawaaulia Mohon Tunggu... Mahasiswa

Seorang mahasiswa yang memiliki minat dalam berbagai topik, mulai dari sains, ekonomi, hingga pengembangan usaha. Senang mengeksplorasi berbagai ide melalui riset dan analisis, serta mengemasnya dalam tulisan yang informatif dan inspiratif.

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Mendorong Daya Saing UMKM melalui Sertifikasi Halal di Indonesia

18 Maret 2025   12:37 Diperbarui: 18 Maret 2025   12:37 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Entrepreneur. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcomp

Indonesia adalah negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, menyumbang 12,7% dari total populasi Muslim global (Adamsah & Subakti, 2022). Dengan potensi besar ini, industri halal menjadi sektor yang sangat menjanjikan bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Banyak orang menganggap industri halal hanya terbatas pada makanan dan keuangan syariah, padahal cakupannya jauh lebih luas. Industri halal meliputi sektor makanan, keuangan, wisata, busana muslim, kosmetik, hiburan, serta obat-obatan (Adamsah & Subakti, 2022). Di antara sektor-sektor ini, makanan halal menjadi salah satu yang paling krusial karena langsung berkaitan dengan kebutuhan dasar masyarakat.

Sebagai mahasiswa yang pernah mengikuti mata kuliah Sistem Jaminan Mutu Halal, saya mempelajari berbagai prosedur yang harus dijalani pelaku usaha, baik skala kecil maupun besar, untuk mendapatkan sertifikasi halal. Di semester ini, saya mengambil mata kuliah Ekonomi Industri Halal yang memberikan perspektif lebih luas. Dari pembelajaran ini, saya menyadari bahwa bagi UMKM, memperoleh sertifikasi halal bukanlah hal yang mudah. Prosesnya cukup kompleks, terutama karena keterbatasan sumber daya dan kurangnya pemahaman mengenai prosedur yang harus diikuti.

Padahal, UMKM memiliki peran penting dalam pertumbuhan industri halal di Indonesia. Mereka menjadi motor utama yang mendorong perkembangan sektor ini dan berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional (Hariani & Sutrisno, 2023). Oleh karena itu, memastikan akses yang lebih mudah terhadap sertifikasi halal bagi UMKM menjadi sebuah keharusan. Pemerintah telah mengambil langkah untuk mendukung sertifikasi halal melalui berbagai program, seperti sertifikasi halal gratis bagi UMKM yang diluncurkan pada tahun 2020 dan sistem pendaftaran online untuk mempermudah proses administrasi. Namun, masih banyak pelaku UMKM yang menghadapi tantangan dalam mendapatkan sertifikasi ini. Beberapa kendala utama meliputi kurangnya pemahaman tentang pentingnya sertifikasi halal, keterbatasan finansial, serta prosedur administrasi yang dianggap rumit (Putri, 2024).

Agar industri halal semakin berkembang, diperlukan kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan pelaku usaha dalam menyederhanakan proses sertifikasi tanpa mengurangi kualitasnya. Selain itu, edukasi kepada pelaku UMKM juga harus ditingkatkan agar mereka memahami manfaat dari sertifikasi halal, tidak hanya sebagai syarat administratif, tetapi juga sebagai strategi bisnis untuk meningkatkan kepercayaan konsumen.

Jika tantangan sertifikasi halal bagi UMKM dapat diatasi, maka industri halal Indonesia berpotensi semakin berkembang, termasuk dalam sektor wisata halal. Permintaan akan makanan halal yang terus meningkat, baik dari wisatawan Muslim maupun non-Muslim, menjadi peluang besar bagi UMKM untuk memperluas pasar mereka. Dengan adanya sertifikasi halal, wisatawan lokal maupun internasional dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam memilih produk makanan yang sesuai dengan standar halal.

Peningkatan daya saing UMKM melalui sertifikasi halal adalah langkah strategis yang perlu terus didorong. Dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan pelaku usaha, serta penyederhanaan prosedur yang tetap mempertahankan kualitas, Indonesia dapat menjadi pusat industri halal global yang lebih kuat dan kompetitif.

Daftar Pustaka

Adamsah B, Subakti GE. 2022. Perkembangan industri halal terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Indonesian Journal of Halal. Vol. 5(1):71-75.

Hariani D, Sutrisno. 2023. Potensi dan strategi pengembangan UMKM halal di Indonesia. Jurnal Ilmu Ekonomi Manajemen dan Akuntansi MH Thamrin. Vol. 4(1): 76-91.

Putri R. 2024. Tantangan sertifikasi halal pada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) produk pangan di kabupaten Pamekasan. Journal Of Islamic Economic Business. Vol. 2(5): 222-242.

Penulis: Hawa Aulia

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun