Mohon tunggu...
Irfan M
Irfan M Mohon Tunggu... -

Padamu Negeri

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

E(lektronik)-KTP atau E(rror)-KTP

4 Oktober 2012   05:25 Diperbarui: 24 Juni 2015   23:17 531
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

E-ktp kepanjangan kalau tidak salah adalah Electronik Kartu Tanda Penduduk itu kalau singkatan diterjemahkan dengan benar kalau diterjemahkan dengan tidak benar artinya jadi Error-KTP, timbul pertanyaan kok bisa?

Begini ceritanya, setelah mendapat undangan dari ketua RT unntuk mengambil E-ktp yang sudah jadi diwajibkan uuntuk mengambil E-ktp ini tanpa diwakilkan, memang begitu tertulis di surat undangan untuk pengambilan E-ktp ini.

Undangan untuk pengambilan E-ktp tersebut tertulis tanggal 9 juli 2012 tetapi baru dibagikan ke rt mungkin di bulan september ini dan ketua rt baru membagikan undangan tersebut kewarga saat ini.

Karena sudah ngebet pengen mempunyai E-ktp baru tersebut, pergilah saya kekantor kecamatan untuk mengambil E-ktp yang digembar-gemborkan sebagai KTP nasional nan canggih dengan single indentity bagi penduduk Indonesia ini.

Setelah sampai di kantor kecamatan kemudian bertanya dimana tempat pengambilan E-ktp dan kemudian dijawab oleh salah satu petugas kecamatan, "silahkan langsung ke loket disana pak". Jawab petugas.

Diloket saya menyerahkan surat undangan dan kemudian petugas mencari E-ktp saya apakah sudah jadi, ternyata ada, saya pikir E-ktp tersebut langsung diberikan kepada saya ternyata tidak karena E-ktp tersebut masih harus diverifikasi ulang oleh seorang petugas lain melalui bank data di komputer.

Akhirnya sampailah kepada giliran saya untuk diverifikasi lagi oleh petugas, saya lihat bentuk E-ktp itu sama seperti KTP sebelumnya cuma agak tebal dan ada pita magnetic berwarna putih dibagian depan E-ktp tersebut (kalau kartu atm chip berwarna hitam) setelah itu E-ktp tersebut diletakkan kepada alat pembaca validasi E-ktp berbentuk kotak untuk dibaca komputer yang terhubung dengan Depdagri, tunggu punya tunggu E-ktp saya tidak bisa dibaca oleh mesin, refresh komputer sekali masih tidak bisa, refresh kedua kali masih tidak bisa juga, jadi petugasnya bilang maaf pak kemungkinan E-ktp ini rusak alias Error dan tidak bisa digunakan dan akan dikembalikan ke Jakarta untuk diganti dengan yang baru.

Walau sebenarnya saya masih keheranan dan bengong aja karena saya tidak tahu mekanisme kerjanya, saya ikuti saja hal tersebut dan kemudian tidak jadilah saya ber KTP baru elektronik dan petugas kemudian mencatat nama saya dan KTP lama dikembalikan lagi kepada saya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya, ketika saya minta surat undangan, "oh nanti akan dipanggil lagi pak melalui rt dengan surat undangan baru" jawab petugas.

Kalau kayak begini, sepertinya bakalan lama E-ktp ini akan saya terima, sebabnya, seperti yang sudah-sudah, saat pertama kali membuat E-ktp ini saja, saya sudah membuat dibulan Februari 2012 dan E-ktp tersebut baru jadi bulan September 2012, memakan waktu +/- 7 bulan dan sekarang E-ktp baru tersebut Error, berapa bulan lagi jadinya E-ktp punya saya yang rusak tersebut diganti, kalau dipikir berapa duit lagi buat ganti yang rusak, nah kalau cuma saya saja E-ktp yang rusak, kalau banyak? Sedangkan orang setelah saya untuk diverifikasi pun mengalami nasib yang sama coba bayangkan kalau seluruh Indonesia berapa duit lagi dikeluarkan pemerintah republik ini untuk mereparasi E-ktp yang rusak diseluruh Indonesia?. Jawabannya benar-benar saya tidak tahu.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun