Mohon tunggu...
Hauzaan Al Aziz P
Hauzaan Al Aziz P Mohon Tunggu... Mahasiswa - universitas brawijaya

membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Peranan Pancasila dalam Politik

28 November 2024   19:47 Diperbarui: 28 November 2024   19:56 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Topan Yuniarto, Sumber: KOMPASPEDIA

       Negara Indonesia mengalami banyak perubahan sejak kemerdekaannya diumumkan pada 17 Agustus 1945. Dengan menetapkan Pancasila sebagai dasar negara, kehidupan nasional dan negara harus berubah. Pancasila ditetapkan sebagai dasar politik nasional dan internasional oleh Indonesia. Selain itu, hukum Indonesia harus didasarkan pada nilai-nilai Pancasila. Hak asasi manusia (HAM), hukum, kelembagaan negara, dan demokrasi adalah semua aspek yang mengubah Pancasila dalam bidang politik. Di bidang politik, Pancasila dapat dilihat dalam pengambilan keputusan yang diutamakan dengan cara kekeluargaan dan musyawarah mufakat. Politik yang umumnya diketahui sebagai suatu fenomena yang berkaitan dengan warga negara yang menyangkut keputusan umum dan kekuasaan. Politik dalam Indonesia yang merupakan negara hukum tentunya harus sesuai dengan ideologi Pancasila yang memiliki nilai-nilai dasar ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan yang bersifat universal dan tetap.

 Sila pertama mengajarkan bahwa setiap orang harus memiliki kebebasan untuk meyakini agama dan kepercayaan mereka sendiri, menghormati agama orang lain, dan tidak memaksakan agama dan kepercayaan mereka kepada orang lain. Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 tahun atau lebih, apakah sudah menikah atau pernah menikah, memiliki hak untuk memilih pemimpin tanpa kecuali dan memiliki suara yang sama, nilai, dan derajat. Usia, jenis kelamin, struktur sosial, atau keterbatasan fisik dan mental tidak mempengaruhi hak untuk memilih. Sila ketiga menyatakan bahwa pemilih dan kontestan dalam pemilihan harus memastikan bahwa hak mereka untuk memilih tetap adil dan adil, dan sila keempat menyatakan bahwa pemilihan dan demokrasi berdiri di atasnya. Pemilu adalah proses memilih pemimpin dari, oleh, dan untuk rakyat. Sila ke lima adalah acuan bagi peserta dan pemilih untuk menjunjung keadilan. Dilarang bagi para peserta pemilihan (calon dan parpol) untuk membeli suara atau memberikan keuntungan material atau non material kepada individu atau kelompok pemilih untuk memastikan pemilihan yang adil. 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun