Mohon tunggu...
Hautami Nadia Zahratul Afifah
Hautami Nadia Zahratul Afifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

Nama : Hautami Nadia Zahratul Afifah NIM : 2108016080

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apasih yang Beda dari Bank Konvensional dan Bank Syariah?

28 Mei 2024   08:15 Diperbarui: 28 Mei 2024   09:02 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bank konvensional dan bank syariah memiliki perbedaan dalam prinsip operasional dan produk yang mereka tawarkan. Bank konvensional beroperasi berdasarkan prinsip keuntungan maksimal, sementara bank syariah berdasarkan prinsip keadilan, keberlanjutan, dan non-bunga. Produk bank syariah juga dikembangkan berdasarkan prinsip syariah Islam yang melarang riba (bunga), spekulasi, dan kegiatan yang dianggap haram. Berikut beberapa perbedaan signifikan antara bank konvensional dan bank syariah meliputi:
1. Prinsip Operasional : Bank konvensional beroperasi berdasarkan prinsip keuntungan maksimal, sementara bank syariah berdasarkan prinsip keadilan, keberlanjutan, dan non-bunga.
2. Bunga : Bank konvensional menggunakan sistem bunga dalam produk dan layanannya, sedangkan bank syariah menghindari bunga dan menggunakan prinsip bagi hasil atau murabahah (profit sharing) dalam transaksi.
3. Produk dan Layanan : Produk dan layanan yang ditawarkan oleh bank konvensional mungkin termasuk pinjaman dengan bunga, kartu kredit, dan investasi non-syariah, sementara bank syariah menawarkan produk seperti akad mudharabah, musharakah, akad murabhahah, dan wakalah yang sesuai dengan prinsip syariah.
4. Kepatuhan Syariah : Bank syariah harus mematuhi prinsip-prinsip syariah Islam, termasuk larangan terhadap riba (bunga), spekulasi, dan investasi dalam industri yang dianggap haram, sementara bank konvensional tidak terikat pada aturan syariah.
5. Akad Transaksi: Bank syariah melakukan akad dengan disertai oleh hukum Islam, sedangkan bank konvensional tidak memiliki aturan hukum Islam yang diterapkan dalam transaksi.
6. Denda: Bank syariah tidak memiliki aturan denda seperti bank konvensional, yang biasanya memiliki denda yang harus dibayarkan oleh nasabah ketika terlambat melakukan pembayaran.
7. Fungsi: Bank syariah memiliki fungsi yang lebih luas dibanding bank konvensional, termasuk dalam meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat.
8. Dasar Hukum: Bank syariah beroperasi berdasarkan hukum-hukum muamalah agama Islam, sedangkan bank konvensional beroperasi berdasarkan hukum formil negara dan kesepakatan internasional dan nasional. Bank syariah biasanya tunduk pada regulasi yang spesifik untuk perbankan syariah, sementara bank konvensional tunduk pada regulasi yang berlaku untuk seluruh industri perbankan.

Perbedaan antara bank konvensional dan bank syariah terutama berkaitan dengan prinsip operasional, keuntungan, dan produk yang ditawarkan. Bank konvensional beroperasi berdasarkan prinsip keuntungan maksimal, sementara bank syariah mengikuti prinsip keadilan dan kepatuhan pada hukum Islam. Produk dan layanan bank syariah juga dikembangkan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti tidak ada bunga atau riba, dan adanya pembagian risiko dan keuntungan antara bank dan nasabah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun