Mohon tunggu...
Nakayah Kabitha Haura
Nakayah Kabitha Haura Mohon Tunggu... Mahasiswa Universitas Airlangga

hobi nonton 🙀🎞️

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Penerapan K3 Pada Proyek Pembangunan

14 Desember 2024   22:25 Diperbarui: 14 Desember 2024   22:24 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Proses pembangunan proyek konstruksi pada umumnya merupakan kegiatan yang banyak mengandung unsur bahaya. Banyak kejadian kecelakaan kerja yang berdampak bagi pekerja yang melaksanakan kegiatan pembangunan proyek konstruksi tersebut. Tingkat resiko yang berdampak ringan hingga tingkatan resiko yang berat menjadi suatu perhatian khusus bagi setiap pelaksanaan dari kegiatan tersebut. Selain dari itu, banyak pekerja di lingkungan aktivitas proyek yang tidak menutup kemungkinan kesehatannya tidak dalam kondisi prima. Maka dari itu, dibutuhkan suatu upaya untuk tetap menjaga Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah bidang pekerjaan yang berfokus untuk melindungi keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan pekerja di tempat kerja. K3 memiliki tujuan utama yaitu untuk mencegah kecelakaan kerja, cedera, dan penyakit yang disebabkan oleh faktor-faktor di lingkungan kerja. Pada proyek konstruksi, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan salah satu faktor terpenting yang harus diperhatikan dan memiliki pengaruh besar terhadap lancarnya pelaksanaan pekerjaan proyek. Pemerintah menetapkan dalam undang-undang No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja yang mengatur mengenai pengaturan kewajiban perusahaan dan pekerja dalam menjalankan keselamatan kerja. Setiap proyek konstruksi wajib menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) berdasarkan undang-undang tersebut pada aktivitas pelaksanaan pekerjaan konstruksi agar tercipta tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

Proyek pembangunan gedung yang dilaksanakan di dekat Universitas Airlangga Kampus C Surabaya sudah ada beberapa pekerja yang mematuhi peraturan dan kebijakan yang diterapkan. Namun masih terdapat pekerja yang belum mematuhi peraturan tersebut karena tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Kendala disebabkan oleh para pekerja sendiri karena pekerja lebih mengutamakan terpenuhinya kebutuhan pokok dibandingkan dengan keselamatan saat bekerja karena tidak nyaman menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja. Padahal Alat Pelindung Diri (APD) merupakan salah satu cara dalam mengantisipasi terjadinya kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja dan adanya APD diharapkan dapat mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja.

Refrensi : 

  • Purnomo, A., & Berliana, R. (2023). Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Proyek Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor. Jurnal Pendidikan Tambusai, 7(3), 29591-29599.
  • Susila, H. (2019). Pelaksanaan k3 pada proyek pembangunan interchange boyolali. Jurnal Teknik Sipil dan Arsitektur, 24(1).
  • Sinaga, R. E. (2021). Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Pada Proyek Pembangunan Rumah Susun Lanjutan Provinsi Sumatera Utara I Medan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun