Mohon tunggu...
Haura Awalin Nurista Devi
Haura Awalin Nurista Devi Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya Adalah Seorang Mahasiswa Semester 1 di UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bagaimana Perkembangan Konstitusi Negara Ini?

31 Oktober 2022   00:16 Diperbarui: 31 Oktober 2022   00:25 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
INDONESIA ADALAH NEGARA HUKUM YANG BERLANDASKAN UUD'45 DAN PANCASILA

Disini kita akan membicarakan tentang perkembangan konstitusi yang ada di Indonesia. Apakah negara kita ini sudah memiliki konstitusi yang baik atau kah masih perlu ada perubahan. Konstitusi di Indonesia ini sebenarnya sudah berubah dan berkembang beberapa kali dan semua itu terjadi dengan tujuan agar konstitusi Indonesia ini mencapai kesempurnaan. Namun, sebelum kita membahas lebih lanjut kita juga perlu tahu apa itu konstitusi dan apasih kegunaannya dalam kelangsungan hidup negara ini.

Jadi, yang pertama adalah kita perlu tahu apa pengertian konstitusi. menurut Wikipedia.com konstitusi adalah sistem hukum atau norma politik pada suatu pemerintahan negara.  Hukum disini biasanya bukanlah suau hukum yang ditulis terperinci namun hanyalah prinsip - prinsip yang dijabarkan secara mendasar dan menjadi dasar - dasar dari peraturan - peraturan dibawahnya. Dan juga konstitusi sendiri biasanya berbentuk sebagai sebuah dokumen atau tertulis tetapi ada juga konstitusi atau hukum yang tidak tertulis.

Indonesia adalah negara yang menganut paham konstitusionalisme, negara yang menganut paham konstitusionalisme itu sendiri maksudnya adalah negara yang memiliki sistem yang menganggap konstitusi sebagai hukum tertinggi pada negara. Dan negara Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut paham ini, hal tersebut sesuai dengan yang tertulis di Undang Undang Dasar Tahun 1945 pasal 1 ayat 2 yang menyebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar. Jadi sebagai negara hukum atau negara penganut paham konstutionalisme ini Indonesia tidak bisa lepas dari unsur unsur hukum dalam setiap sudut kehidupan negaranya. Bahkan dalam skala kehidupan yang kecil seperti dalam sebuah lingkungan tempat tinggal maupun dalam sebuah keluarga pasti ada sebuah aturan baik itu secara tertulis maupun tidak tertulis.

Lalu pernah tidak kalian bertanya tanya apa sih kegunaan atau fungsi dari konstitusi ini? Bertanya apa yang akan terjadi pada negara kita ini bila didalamnya tidak ada konstitusi atau hukum dan peraturan yang biasanya terasa mengekang setiap pergerakan kita?  Semua yang ada didunia ini pastinya memiliki maksut dan juga memiliki manfaatnya tersendiri. termasuk pada konstitusi ini, konstitusi yang ada di sebuah negara ini memiliki banyak fungsi atau kegunaannya berikut ini adalah beberapa fungsi konstitusi. Sebagai sumber hukum tertinggi, pastinya fungsi yang satu ini sudah jelas dan dapat ditebak karena Indonesia adalah negara hukum yang menganut paham konstitusionalisme maka sperti yang dijelaskan diatas tadi bahwa negara ini menganggap konstitusi sebagai hukum tertinggi dan sumber hukum tertinggi di Indonesia yaitu adalah Undang Undang Dasar 1945, Hal ini dijelaskan dalam ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 yang kini telah dicantumkan pada Undang Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan perundang - undangan. Dalam pasal 7 dikatakan bahwa UUD '45 menempati posisi tertinggi dari seluruh perundang -undangan yang ada. Lalu selanjutnya ada lagi fungsi konstitusi sebagai alat untuk membatasi kekuasaan penyelenggaran negara. Fungsi ini maksutnya konstiusi yang ada di Indonesia ini adalah untuk membatasi ruang gerak pemerintah dalam mengatur jalannya pemerintahan dan agar para pejabat negara yang mengurusi urusan negara ini tidak dapat melakukan penyalah gunaan kekuasaan yang dapat merugikan tidak hanya mereka yang berkaitan namun seluruh warga negara. Selanjutnya yaitu yang ketiga adalah sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan rakyat di dalam suatu negara. Konstitusi biasanya memiliki maksut untuk menjadi jaminan hak warga negara dan bertujuan untuk melindungi  hak asasi manusia yang melekat pada setiap individu. Perlindungan ini dilakukan agar pemerintah tidak melakukan sesuatu tindakan yang sewenang wenang kepada para warga negaranya.

Setelah mengetahui tentang pengertian atau definisi konstitusi dan juga sudah mengetahui kegunaan atau fungsinya, maka ini lah saat nya kita membahas tentang perkembangan konstitusi di Indonesia ini. Sejak tanggal 17 Agustus 1945 yaitu tepatnya saat Proklamsai Kemerdekaan Indonesia, dan hingga diikuti pengesahannya UUD 1945 sebagai konstitusi pada tanggal 18 Agustus 1945, dan sampai masa kini UUD 1945 sebagai konstitusi telah mengalami perkembangan dan beberapa perubahan-perubahan, semua itu terjadi karena perkembangan politik  terutama politik demokrasi yang selalu berkembang dan berubah-ubah. Selain itu sebab berubahnya konstitusi juga disebabkan oleh kepentingan yang berubah-ubah, namun semua itu pasti mempunyai tujuan sama yaitu  agar negara ini dapat menuju hukum yang ideal yang telah dicita-citakan. 

Konstitusi di Indonesia ini sebenarnya selalu mengalami perubahan, konstitusi  yang pertama kali berlaku adalah UUD 1945, kemudian diganti oleh UUD RIS pada tahun 1949 yang merupakan konstitusi kedua yang membuat bentuk Negara Kesatuan berubah menjadi Negara Serikat. Lalu adapula UUDS 1950  yang merupakan konstitusi yang ketiga, dan pada masa konstitusi ini negara Indonesia kembali dalam bentuk negara kesatuan republik tetapi walaupun kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia sistem pemerintahannya adalah menjadi Parlementer sampai dikeluarannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali ke UUD 1945 yang berlaku hingga reformasi yang menghantarkan amandemen UUD 1945 ke empat kali dan berlaku sampai sekarang ini.

Perubahan dan perkembangan itu semua terjadi karena beberapa sebab yang diantaranya seperti BPUPKI yang melakukan  penyususnan rancangan UUD yang  sangat tergesa-gesa sehingga hasilnya pun belum begitu sempurna. Lalu ada juga desakan dari Belanda juga merupakan faktor penyebab berubahnya konstitusi di Indonesia, hingga terjadinya pergeseran politik hukum di Indonesia yang menuntut amandemen UUD 1945, dan berpengaruh pada berubahnya sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.

mungkin hanya itu saja yang dapat saya simpulkan dari banyaknya informasi informasi yang saya dapatkan, sumber dari tulisan ini saya kutip dari wikipedia.com , gramedia.com , kbbi.com , jurnal perkembangan konstitusi di Indonesia oleh M.Yoevan, dan berbagai sumber lainnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun