Mohon tunggu...
Haura Awalin Nurista Devi
Haura Awalin Nurista Devi Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya Adalah Seorang Mahasiswa Semester 1 di UIN MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

2022 Harga BBM Naik, Pemerintah Resmi Menaikkan Harga Bahan Bakar Minyak

18 September 2022   11:22 Diperbarui: 18 September 2022   11:49 1747
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
antrian panjang kendaraan di pom bensin saat kenaikan harga BBM

Pada 3 September 2022, pemerintah akhirnya mengumumkan bahwa harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar mengalami kenaikan. Hal tersebut diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo. 

Dikutip dari keterangan Pertamina, harga minyak dunia melambung tinggi di atas US$ 100 per barel. Hal ini pun mendorong harga minyak mentah Indonesia atau ICP per 24 Maret 2022 tercatat US$ 114,55 per barel atau melonjak lebih dari 56% dari periode Desember 2021 yang sebesar US$ 73,36 per barel. Sementara harga ICP sesuai dengan asumsi APBN 2022 hanya mencapai US$ 63 per barel.

 Pertamina sendiri sudah menaikkan harga beberapa jenis BBM mulai 1 April 2022. Penyesuaian harga dilakukan secara selektif, hanya berlaku untuk BBM Non Subsidi yang dikonsumsi masyarakat sebesar 17% , dimana 14% merupakan jumlah konsumsi Pertamax dan 3% jumlah konsumsi Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex.

Sedangkan BBM Subsidi seperti Pertalite dan Solar Subsidi yang dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat Indonesia sebesar 83%, tidak mengalami perubahan harga atau ditetapkan stabil di harga Rp 7.650 per liter (Pertalite) dan Rp 5.150 per liter (Solar Subsidi).

Berlaku mulai 1 April 2022 mulai pukul 00:00 waktu setempat, BBM Non Subsidi Gasoline RON 92 (Pertamax) disesuaikan harganya menjadi Rp 12.500 per liter (untuk daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor/PBBKB 5%), dari harga sebelumnya Rp 9.000 per liter.


(sumber dari, "Harga BBM Naik, Menko Airlangga Bicara Penyebabnya" selengkapnya https://oto.detik.com/berita/d-6011739/harga-bbm-naik-menko-airlangga-bicara-penyebabnya.)

Kenaikan harga BBM ini sangat mempengaruhi masyarakat, khususnya ekonomi masyarakat menengah kebawah. Berikut ini beberapa penjelasan sigkatnya.


 Dampak Kenaikan Harga BBM Bagi Masyarakat Ekonomi Bawah


1. Penurunan Daya Beli
Timbul penurunan daya beli dalam jangka pendek karena income effect (dampak pendapatan) yang mengalami penurunan. Meski begitu, bebannya akan berbeda menurut kelas pendapatan rumah tangga.

2. Naiknya Harga Bahan Pokok
Selanjutnya, adalah kenaikan harga bahan pokok. Kenaikan harga ini akan sangat berdampak bagi masyarakat menengah ke bawah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun