Aristoteles mendefinisikan Negara (Polis) Negara adalah kumpulan masyarakat dan setiap masyarakat dibentuk dengan tujuan demi kebaikan, karena manusia senantiasa bertindak untuk mencapai sesuatu yang mereka anggap baik.Â
Namun, jika seluruh masyarakat bertujuan pada kebaikan, negara atau masyarakat politik memiliki kedudukan tertinggi dari pada yang lain dan meliputi elemen-elemen penunjang lainnya,serta bertujuan pada kebaikan tertinggi. Negara harus secara serius menegakkan keadilan, karena penegakkan keadilan adalah fungsi utama negara.Â
Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, walaupun pererkonomian masyakat belum maju, kalau negara mampu menegakkan keadilan, rakyat akan setia kepada negara dan tahan hidup menderita dalam berjuang mewujudkan kehidupan yang lebih baik dan maju.
Sedangkan warganegara Berdasarkan UU No. 62 Tahun 1958 menyatakan, bahwa warga negara RI atau warga negara Republik Indonesia merupakan sekelompok orang yang memiliki dasar undang-undang serta maupun perjanjian-perjanjian serta maupun peraturan-peraturan yang berlaku sejak proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.
Hubungan antara negara dan warga negara merupakan hubungan timbal balikyang melibatkan unsur hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Hubungan itusecara mendasar terbangun dari tujuan awal terbentuknya negara Indonesia. Hak dankewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dankewajiban warga negara terhadap negara.Â
Hak dan kewajiban negara (pemerintah)dan warga negara bersumber dari, dan diatur dalam UUD 1945. Kewajiban negarasecara implisit termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 yakni pada alinea keempat.
Di dalam alinea keempat berisi tujuan dan kewajiban negara yang harus dilaksanakansetiap pemerintahan yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpahdarah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaianabadi, dan keadilan sosial (Poerbasari, 2013:90).
Kewajiban negara :
1. dalam pasal 27 ayat 1 ,2 dan 3 yaitu : (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
2. Pasal 29 ayat 1 dan 2 yaitu : (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
3. Pasal 31 ayat 4 yaitu : (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.