Mohon tunggu...
Politik

Resolusi Penyelesaian Pasca Putusan Perceraian PNS

14 Juni 2017   12:58 Diperbarui: 14 Juni 2017   13:12 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Banyaknya  kasus penggugatan cerai dikalangan PNS perempan  mengundang banyak perhatian pengamat sosial, dimana kasus demikian fluktuasinya meninggak tajam pada tahun 2011 , dalam tulisan rubrik ini penulis mengetengahkan ,mempersoalkan destinasi persoalan gugat cerai oknum PNS  SD o3 tambakromo.

Dimana Dinas pendidikan Tambakromo tidak memberi solusi dan menghindari persoalan yang sebenarnya , yaitu berkaitan resolusi penyelesaikan kasus anak buahnya yang berurusan pidan dengan Polres Pati dan sudah dilaporkan sebagai tersana tindak pidana pencucian uang , penggelapan , dan pencurian surat surat berharga milik korban dan keluarga nya ,dan indikasi , kronologi kasusnya sudah dilaporkan dan diadukan ke kejaksaan negeri pati dan Kepolisian resort pati pada 2016  silam.

Namun pelapor sampai dengan terselesaikannya  kasus gugat cerai tersebut , belum ada tindaklanjut yang memenuhi rasa keadilan, respon dinas pendidikan  terkait gugatan yang kabur dan terkesan dipaksakan itu  justru bisa membawa dinas pendidikan  digugat oleh pelapor , terkait menyembunyikan anak dan istri korban semenjak diterima PBS SD pada 2010  samapai dengan 2017

Ada penempatan ditempat tertentu tersembunyi , sehingga  sulit untuk ditemui oleh suaminya yang adalah korban penterlantaran oleh fihak  fihak , sesuai laporan terkait penyelewengan , penyimpangan dan membuat status seseorang tidak tentu pasal 227 KUHP. dikuatkan pasal penyimpangan dan penyelewengan Dinsa pendidikan kec. tambakromo Pati dalam kronologis  gugat cerai dengan modus pressure dan pre eksekusi terhadap harta gono gini , anak dan penyerobotan hak insentif tunjangan gaji yang seharusnya ditunaikan kepada korban ( penafsiran Vide) dan dugaan pmerasan , intimidasi  dan premanisme yang diduga dilakukan oknum  kepala dinas pendidikan tambakromo pada tahun 2011, tanpa ada maksud untuk mendikrisitkan tersangka , 

Sebab memang setelah terjadinya eksekusi dan pereksekusi terhadap korban utama dan sekunder , dimana korban utama (I) , dikemudian hari justru diindikasikan sebagai otak serangkaian peristiwa premanisme dan percobaan pembunuhan kepada  korban ke dua yang benar benar dikorbankan dn diperlakukan  tidak adil  oleh dinas pendidikan tambakromo Pati. perkara ini murni kriminal massif , yaitu menguntungkan dirinya sendiri dan orang lain dengan melakukan pencurian , pengelapan , pembohongan piblik , pengabaian wewenang , pembiaran secara bertahun tahun , menyekap , memindahkan tempat berganti ganti dan dugaan perselingkuhan, penguasaan massif kepada  korban (I).kejadian ini sudah terlapor baik di unit satu polres Pati dan Uit III  Tipikor polres pati dengan surat laporan  bernomor:B/1896/X/2016 /Reskrim , terkait dugaan penyelewengan  pendapatan insentif tunjangan Gaji yang seharusnya didapatkan oleh pelapor/korban penterlantaran  terhitung sejak 2003 (TMT) sampai dengan kejadian putusan cerai pengadilan tahun 2016,berarti dalam peristiwa- kejadian ini jelas ada motif kriminalnya ,dan modus tertentu didalam dinas pendidikan tambakromo , terkait penyelewengan pelayanan publik dan menghentikan hak seseorang secara paksa dan sefihak , maka adalah  hak negara untuk menyeret kepala dinas pendidikan tersebut di depan hukum terkait dugaan penyimpangan , 

Penyalahgunaan wewenagn , gratifikasi , suap dan korupsi di instansi Dinas pendidikan Tambakromo sejak diketahui 2011  yang dilaklukan oknum oknum penyeleggaranya secara massif sampai dengan 2017, hal ini sangat jelas sekali perkaranya  dan banyak buktinya sebab urusan perkawinan dan perceraian seorang PNS ada ketentuannya yang harus di taati, yang seharusnya diproses sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di pengadilan maupun admisistratif , namun ternyata prosesnya,  ada banyak penyimpangan dan rekayasa kasus di dlamnya . seperti dianggapnya nggak ada hukum saja , karena kekuasaan  punya hak diskresi lalu  dinas mengabaikan mediasi dan rembugan,seharusnya setelah  adanya mediasi dan mengalami jalan buntu atau domissioner , Dinas harus melakukan lobi loni yang bermartabat, tidak asal asalan membuat rumor dan alasan alibi menjatuhkan nama baik perseorangan , 

Dengan mengatakan korban menderita setres , gila , tak mampu bertindak sebagai suami dan sebagainya sesuai alasan sefihak si istri yang sudah terkooptasi dalam underbow Dinas instansi terkait, kita semua maklum dan tahu bahwa persoalan  kawin dan cerai adalah biasa tetapi perlu diketahui yang melakukan itu adalah seoarang pejabat penyelenggara negara yang mana disitu ada PP yang mengatur dan pertimbangan admisistratif yang harus diselesaiakn , bukan memakai hukum rimba dan menang - menangan. lalu sikat embat dan perkarakan sefihak.harus ditinjau unsur unsur kriminal apa yang telah dilakukan oleh istrinya , sehingga menggugat cerai.

kronologisnya bagaimana, mitifnya apa , modusnya bagaimana , gejalanya bagaimana , dan penyelesaian perkara seperti ini sangat kompleks, dan kejahatan apa saja  yang telah dilakukan. sehingga penegak hukum perlu turun tangan , menangani unsur unsur peristiwa dan pelanggaran hukum yang dilakukan wanita PNS yang bekerja di Dinas pendidikan Tambakromo tersebut.kasus SD 03 ini cukup menrik diamati sebagai pendulum kejadian lainnya , sebab gugat cerai PNS yang karena alasan sepelepun banyak dilakukan kalangan PSN angkatan 2010/2011  di jajaran dinas pendidikan kabupaten pati ( sebuah kasus nyata adalah dinas pendidikan tambakromo)

bukanya  menyelesaiakan masalah dengan baik tetapi malah kepala dinasnya kalau diminta konfirmasi tunggang langgang saling lempar kasus dengan bawahanya , terkait kasu ini korban yang juga adalah suami sah  PNS  dimaksud sudah  mengadukan ke ombudsman nasional, kontras, komnas HAM RI,kepada mendagri, menpan , dan meteri pendidikan dan kebudayaan sekitar tahun 2012/2013. kasus ini  dihimbau untuk dibongkar tuntas oleh yang berkepentingan yakni para penegak hukum , di pengadilan , kejaksaan dan kepolisian terkait serta kesbanglinmas , karena kasus serupa kalau tidak dideteksi dini  bisa berkembang memunculkan SARA. pemerintah dan DPR untuk segera menguarkan regulasi yang jelas dan tegas untuk menindak oknum PNS ataupu pejabat yang berlaku sewenang-wenang merusak , 

Memporak porandakan  rumahtangga anakbuahnya seperti apa yang dilakukan kepada dinas pendidikan Tambakromo tersebut, dan dinas terkait harusnya mempertanggungjawabkan nota dinas dan undanan yang dibuatnya dengan menafsirkan sesuai penjelasn undang undag pada umumnya terutama terkait pemprosesan yang bermartabat dan kompensasi yang seharusnya didapatkan oleh pasangannya( suaminya ), atas dasar pertimbangan kekeluargaan , sebab korban juga mengantongi memo secara lisan agar segera menuntaskan persoalan ini secara bijaksana dan kekeluargaan, maka adalah hal yang sangat musykil bila kepaa dinas pendidikan Tambakromo 2016  menghindari pertanggungjawaban yang dijanjikannya sendiri.sangat urgennya prsoalan ini menuntut Reskrimsus dan Tipikor polres Pati utnuk turun tangan meneliti dan menyelidiki ada motif apa  sehingga dinas pendidikan ngotot menyelesaian kasus perceraian ini secara maraton , dan kepolisian melakukan pendataan penyelewengan pejabat terkait , 

Berhubungan dengan penelusuran peristiwa kasus yang mendahuluinya- hartini wiro 2017 , penulis  memandang atas kejadian tersebut  disuga ada  unsur mafia dan premanisme  serta intimidas yang dijalankan di dalam sistem dinas pendidikan , mengingat  dugaan banyaknya yang diduga terlibat mengotaki , memfasilitasi dan melakukan preeksekusi lalu membuat penyataan yang berbea dengan kejadian dan berubah ubah, mengingat banyaknya unsur pidana dan pelanggaran peraturan pemerintah , terkait pelanggaran disiplin, sikap , dan etika seormng penyelengara negara , maka serangkaian kejadian ini sangat mencemarkan dunia pendidikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun