Mohon tunggu...
Hasyim Siregar
Hasyim Siregar Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

Jl. tempuling Gg tuah no 19

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Mengenal Lebih Dekat Pancasila dari Landasan Hukum

10 Desember 2019   12:30 Diperbarui: 10 Desember 2019   12:42 669
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

MENGENAL LEBIH DEKAT PANCASILA DARI LANDASAN HUKUMNYA
BAB 1
                                                                  BAB I
A.Latar belakang masalah
Seperti yang kita ketahui orang Indonesia sudah pamiliar dengan kata pancasila . pancasila merupakan Idelogi bangasa kita, namun tidak banyak yang tau bahwa memiliki landasan hukumnya. Seperti juga hal yang lainnya pancasila juga memiliki landasan hukum yang telah di buat .

B.Rumusan masalah
1.Apa saja landasan landasan pancasila?
C.Tujuan masalah
1.supaya mengetahuilandasan landasan  dari pancasila tersebut.
2.suapaya dapat memaknai setiap landasan landasan tersebut.
BAB II
                                                                   BAB II
ISI
1.Landasan historis
    Secara historis, pancasila dirumiskan dengan tujuan untuk di gunakan sebagai dasar negara indonesia merdeka. Dasar yang di maksud merupakan pengakuan pancasila sebagai dasar negara yang di jadikan sebgai filsafah negara, dalam proses perumusannya berasal dari nilai nilai pandangan hidup masyarakat Indonesia yang di tuangkan dan di lrmbagakan menjadi pandangan hidup negara dan dasar megara.

Pancasila di katakan memiliki landasan hustoris dan di jadikan sebagai dasar negara dapat di lihat dari beberapa peristiwa berikut, antara lain :
a.Dalam pembukaan sidang Badan penyelidik Usaha Usaha persiapan kemerdekan  ( Dokoritsu Junbi Choosakai ) tanggal 29 mei 1945, dr.K.R.T.radjiman Wedyoningrat sebaggai ketua badan penyelidik neminta agar sidang mengemukakan dasar indinesi merdeka.
b.pada tanggal 29 mei, mr muhammad yamin, pada permulaan pidato dalam sidang badan penyelidik.
c.R.P sewaktu memberikan pringatan keoada mr.muhammad yamim dalam pidatonya pada tanggal 29 mei 1945.
d.prof. mr.soepomo dalam pidato sidang pertama badan penyidik tanggal 31 mei 1945.
e.Ir.soekarno berpidato pada tanggal 1 juni 1945 dalam sidang penyelidik agar sidang badan mengemukakan dasar Indinesia merdeka.
f.Tetcantum dalam salah satu kalimat piagam jakarta.
g.Tercantum dalam uud 1945. Dari kalimat maka di sususnlah hingga selesai.
2.Landasan kultural
    Pancasila di gali dari bumi indonesia dan di serap dari nilai nilai yang berkembang dalam kehidupan masyarakat indonesia yang beraneka ragam. Praktik nilai tersebut dapat di lihat dari berbagai suku, buddaya, agama, dan ras yang terbagi kepada seluruh masyarakat indonesia. Dalam mempraktikan nilai nilai tersbut terdapat perbedaan pada berbagai kelompok masyarakat, yang berbeda skedar nilai praksisnya, namun nilai fasarnya tetap sama. Bangsa yang besar adalah bangsa yang peduli akan pewarisan budaya luhur bangsanya.
3.Landasan filosofis.
    Secara Instrinsik nilai nilai pancasila berwujud dan bersifat filosofis. Dalam hal ini, pendidikan pancasila secara filosofis sanggatlah logis dan strategis sebbagai landasan untuk mengkaji , mengembangkan, melaksanakan dan mengamankan nilai nilai filosofis bangsa. Dengan demikian, nilai nilai pancasila yang bersifat abstrak akan lebih memiliki peluang untuk dikonkretkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Secara konkret, nilai nilai pancasila tersebut nantinya akan menciptakan norma etik dan norma hukum bernegara.
4.Landasan yuridis.
    Undang undang no. 20 tahun 2003 tentang sistem pedidikan nasionla menyatakan bahwa pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 yang berakar kepada nilai nilai agama, kebudayaan nasinaal Indonesia dan tanggap terhadap tuntunan perkembangan zaman.

                                                               BAB III
KESIMPULAN
Beberapa landasan hukum pancasila telah di buat dengan sedemikian rupa dan setiap landasaa memiliki ciri khas masing masing .
Landasan hukumnya diantara lain:
1.landasan historis : berisi historis dan sejarah pancasila tersebut.
2 landasan kultural : membahas tentang pancasila dari budaya dan suku suku yang ada di Indonesia
3.landasan filosofis : membahas pandangan filsafat hidup bangsa Indoneaia
4.llandasan yuridis : membahas pancasila dengan melalui Undang Undang  dan UUD 1945.

anak uinsu  pai3

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun