Mohon tunggu...
Ahmad Bagas Hasyim
Ahmad Bagas Hasyim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membaca & traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Aplikasi Hukum Newton dalam Kehidupan Sehari-hari

9 Desember 2022   10:45 Diperbarui: 9 Desember 2022   16:12 838
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Mekanika Newton merupakan teori tentang gerak yang didasarkan pada massa, gaya dan hukum-hukum yang menghubungkan konsep fisika ini dengan besaran kinematika yaitu perpindahan, kecepatan, dan percepatan. Semua dalam gejala mekanika Newton dapat digambarkan dengan tiga hukum yang sederhana yang dinamakan hukum Newton tentang gerak (Tipler, P.A., 1991:88).

Bunyi tiga hukum Newton sebagai berikut:

*Hukum I Newton

"Apabila resultan gaya yang bekerja pada suatu benda sama dengan nol, benda yang awalnya diam akan selamanya diam. Sementara benda yang awalnya bergerak lurus beraturan juga akan selamanya lurus beraturan dalam kecepatan tetap."

Hukum I Newton ini juga disebut sebagai hukum inersia (kelembaman), maka dapat ditulis dalam fungsi matematik sebagai:

F = 0

Keterangan:

F : resultan gaya yang bekerja pada benda (N)

*Hukum II Newton

"Sebuah benda dengan massa m mengalami gaya resultan sebesar F akan mengalami percepatan (a) yang arahnya sama dengan arah gaya, dan besarnya berbanding lurus terhadap F dan berbanding terbalik terhadap massa (m)."

Hukum II Newton disebut juga dengan gaya, maka dapat ditulis dalam fungsi matematik sebagai:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun