Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Politik

Yusril Ihza Mahendra Vs Jaksa Agung

4 Juli 2010   16:59 Diperbarui: 26 Juni 2015   15:06 1410
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

[caption id="attachment_185235" align="aligncenter" width="455" caption="Kasus Sisminbakum berdampak Kasus Jaksa Agung Ilegal, Benarkah ?.dok.rul_2010"][/caption]

Setelah Century Gate (diduga melibatkan Budiono, Sri Mulyani, dll), Kasus Cicak Buaya (KPK vs Polri), Kasus Pembunuhan Nasruddin Z (melibatkan Antasari Ashar selaku Ketua KPK), Kasus “Mafia Pajak” Gayus Tambunan, Kasus Komjen Pol. Susno Duadji, Kasus Video Porno diduga keras (bukan mirip) melibatkan penyanyi Ariel dan artis Luna Maya dan Cut Tari, Kasus Tempo vs Polri (Rekening Gendut Perwira Polisi, Majalah Tempo, edisi 28 Juni-4 Juli 2010), sekarang datang lagi kasus baru, yaitu Kasus Sisminbakum (Sistem Administrasi Badan Hukum), sebenarnya bukan kasus baru, tapi kasus lama yang diangkat, yang melibatkan Yusril Ihza Mahendra (YIM) dllnya. Serta banyak kasus-kasus (kiri-kanan) lainnya menyertai kasus besar diatas. Entah kasus apalagi menyusul…… ??????!!!!!!!

Begitu kronisnya Indonesia….Naudzubillah……Satu babak baru (kasus) lagi di lembaga peradilan di Indonesia, yaitu Kasus Sisminbakum yang melahirkan kasus atau masalah baru setelah Yusril Ihza Mahendra (YIM) ditetapkan sebagai tersangka, terjadi perseteruan antara YIM, mantan Menkumham dan Jaksa Agung (KIB II….?) Hendarman Supandji (HS). Sayang beribu sayang…karena, keduanya (YIM dan HS) bagi saya dan mungkin sebagian besar masyarakat Indonesia menganggap beliau adalah “pendekar hukum” di Negara kita ini.

Dalam tulisan (opini) ini, sy tidak akan membahas atau masuk pada substansi Kasus Sisminbakum (karena kasus ini bagi saya, tanda tanya juga, karena keterlibatan Pak Prof Romli cs, belum bisa dibuktikan sampai ini hari “kasus stagnan” karena bukti “surat perjanjian” ditengarai dipalsukan dan sampai hari ini pula jaksa penuntut umum belum mampu atau tidak bisa menunjukkan secara riel di persidangan). Selanjutnya masalah inilah yang menyeret YIM sebagai tersangka.

Tulisan ini hanya menyorot tudingan YIM kepada HS, bahwa HS menduduki jabatan “Jaksa Agung” Ilegal alias “tidak sah” karena SK HS sebagai Jaksa Agung masih pada posisi KIB I (pertama) sementara KIB I sudah dibubarkan bersamaan dengan pelantikan (kepres) KIB II. "Sesuai dengan UU Kejaksaan, Jaksa Agung adalah pejabat negara yang diangkat dan diberhentikan presiden," jelas Yusril saat dihubungi detikcom, Jumat (2/7/2010). Yusril membeberkan tentang Keppres No 31/P/2007, yang merupakan perubahan dari Keppres 187/2004 tentang perubahan Kabinet Indonesia Bersatu. "Dalam diktumnya tercantum mereka yang dipandang cakap dan mampu diangkat menjadi menteri dan jaksa agung. Dan dalam diktum selanjutnya ditegaskan negara mengangkat menteri negara, dan juga disebutkan Hendarman Supandji sebagai jaksa agung," urai Yusril. Sementara menurut pemerintah KIB II melalui pernyataan Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi menegaskan posisi Jaksa Agung Hendarman Supandji legal karena sudah sesuai dengan ketentuan. "Legal, karena Jaksa Agung itu bukan dalam kabinet lagi menurut UU Kementerian," kata Sudi kepada ANTARA, Minggu (4/7). Masyarakat tambah bingung atas perbedaan ini. Lalu dari mana dasar HS sebagai Jaksa Agung pada KIB II…?????

Masyarakat (mungkin utamanya yang terlibat kasus pidana saat ini), tentu kembali risau dengan masalah baru ini (Kasus Jaksa Agung Ilegal ?), pernyataan atau keterangan mana yang benar…? YIM sebagai ahli hukum atau pemerintah sebagai pemegang kekuasaan. Kalau YIM benar, maka begitu amburadulnya Pengelolaan Negara ini dan juga berarti “mungkin” akan berdampak atau melahirkan masalah baru lagi, yaitu eksistensi atas keputusan-keputusan pidana selama KIB II yang Jaksa Agungnya dijabat oleh HS (banyak kasus-kasus pidana yang sudah di tandatangani HS, termasuk pencekalan, dll), artinya kasus-kasus tersebut harus ditinjau ulang. Kita tunggu hasil pemeriksaan YIM di Mabes Polri, karena YIM sudah melaporkan kasus ini (eksistensi HS sebagai Jaksa Agung) dan ditahannya YIM cs, tamu lainnya (Pintu Pagar Gedung Bundar di gembok) di pekarangan Gedung Kejagung RI selam 1 jam, Akh ini “gembok pagar” juga memalukan negeri ini. Kalau kejadian itu terjadi di sebuah Kantor Desa di Kampung nun jauh Jakarta, misalnya kampung saya (watampone,bone, sulsel) yang hampir 100% penduduknya petani dan “bodoh-DONGO” seperti saya ini, maaf, tidak termasuk Jusuf Kalla (kebetulan saya bertetangga “desa” dengan JK)….. rasanya masih wajar, Tapi kejadian "gembok" ini terjadi di Kejaksaan “AGUNG” RI ………. Apa kata Rakyat Awam...... Bukankah Indonesia (masyarakat) Akan Malu……. APA KATA DUNIA………..????????!!!!!!

Apa sebenarnya yang salah di Republik ini….??????, mungkin teman kompasianer ada solusinya (biar kita ini komunitas kecil, mereka-mereka biar tidak baca tulisan atau solusi ini) jangan pesimis… Allah Swt, pasti dan pasti akan menyampaikan kepada pengelola negeri ini. Karena masyarakat Indonesia masih banyak yang ber IMAN.

Stop kasus-kasus demikian (pembodohan), Selesaikan cepat masalahnya.......LEBIH CEPAT  "STOP" LEBIH BAIK…..(pinjam slogan JK) dan........Jangan...... LANJUTKAN (pinjam slogan SBY).

Jaga keutuhan NKRI......Salam Damai Indonesia......

Berita sekaitan............

Yusril: Semua Cuma Alihkan Century

Yusril Bantah Alasan Sudi Silalahi

Mensesneg: Jabatan Jaksa Agung Legal

Yusril Ditantang Ungkap Aset Negara

Mahfud Sependapat dengan Yusril

Yusril: Jangan Ajari Saya soal Setneg!

SABH : Sistem Administrasi Badan Hukum

Gayus: Pernyataan Yusril Tepat

Yusril Buka Peluang Barter Perkara

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun