Tidak Perlu F&PT di DPR_dok.asrul
Menghindari campur tangan politik yang terlalu tajam. Ke depan sebaiknya untuk memilih dan mengangkat Kapolri termasuk Panglima TNI dan Jaksa Agung, tidak perlu melalui Komisi III DPR. tidak efektif dan efisien, mubadzir saja. Itu saja fit and proper test Ketua KPK, mana beritanya?
Untuk evaluasi fit and proper test, bikin pusing kalau harus lagi melalui Komisi III DPR-RI, undang-undang yang mengatur tentang hal ini harus segera di amandemen. Terlalu banyak kepentingan yang bisa menempel atau menjadi penumpang gelap di dalamnya. Percuma juga diminta DPR untuk memilih atau menetapkan jabatan diantaranya tersebut.
Masih banyak yang lain yang perlu dikerjakan dan diawasi DPR, prolegnas itu bagaimana? Khususnya pengawasan pengelolaan anggaran oleh pemerintah yang banyak bermasalah di daerah dan semestinya segera evaluasi semua undang-undang yang sudah tidak sesuai kondisi zaman. Banyak undang-undang perlu di amandemen. Itu saja UU Pengadaan Barang dan Jasa, belum dibereskan DPR, padahal hal “pengadaan barang dan jasa” ini, sumber terbesar korupsi. Termasuk UU Koperasi, perlu segera dipercepat agar entrepreneur-entrepreneur tumbuh berkembang untuk mengejar ketertinggalan.
Penunjukan Panglima TNI, Polri, Jaksa Agung, serahkan sepenuhnya kepada Presiden. Ini akan lebih efektif, efisiendan professional, presiden akan lebih terkonsentrasi untuk menentukan para pembantu-pembatunya dalam mengelola republic yang majemuk ini. Kalau ada diantara pejabat tersebut yang wan prestasi, maka tidak ada saling lempar tanggungjawab kesalahan seperti selama ini terjadi, sepenuhnya ada di tangan presiden. Terkecuali mungkin, lembaga-lembaga adhoc, bolehlah melalui DPR, seperti KPK, dll.
Panglima TNI, Polri, Jaksa Agung bertanggungjawab penuh ke Presiden, selanjutnya bila keduanya bermasalah, tinggal DPR menanyakan atau meminta presiden untuk mempertanggungjawabkan. Hal ini demi menghindari pengaruh atau kepentingan politik yang berlebihan atau menghindati misleading. Karena jabatan-jabatan tersebut, lebih kurang sama saja dengan menteri kabinet. Begitu pula presiden dalam mengangkat menteri kabinet, tidak perlu dipengaruhi partai politik.
Begitupun yang namanya oposisi atau koalisi, kita sederhanakan saja dengan dasar kejujuran dalam mengelola negara. Maksudnya; Bila ada aturan atau kebijakan yang diajukan pemerintah ke DPR, kalau memang benar dan manfaat bagi rakyat, mari kita (DPR) dukung sepenuhnya, begitupun kalau tidak benar, mari (DPR) tolak bersama, termasuk perketat control terhadap pelaksanaan di lapangan oleh pemerintah. Anda yang duduk di DPR, rasanya banyak juga fulus yang Anda peroleh bila bekerja jujur dan itu halal dan berkah bagi keluarga Anda. Hijaukan hati Anda. Amin
Ah, susah negeri ini, katanya negeri damai, negeri beragama, negeri santun, wow…. moral…moral…dan moral terkikis habis, akibat otak kiri yang terlalu banyak bekerja, banyak matematikanya. Sampai-sampai otak kanan diam melongo menyaksikan kehidupan materialistis otak kiri…..hihihihihhi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H