Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature

Metode Pengelolaan Sampah Kota

30 Juni 2010   16:40 Diperbarui: 26 Juni 2015   15:11 10085
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hobi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

[caption id="attachment_181734" align="aligncenter" width="480" caption="Pilah Sampah dari Hulu (Rumah Tangga).dok_rul_kencana"][/caption]

Setelah UU No 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah pada 7 Mei 2008 diundangkan/disahkan. Maka paling lambat pada 2013, tidak diperbolehkan lagi mengelola sampah dengan penumpukan sampah secara open dumping atau model tempat pembuangan akhir (TPA) seperti sekarang ini. TPA yang diperbolehkan hanyalah yang berbasis sanitary landfill atau semi sanitary landfill. Pemerintah daerah atau pengelola sampah di TPA tinggal menghitung hari untuk segera mengimplementasikan secara total UU tersebut. Dalam mengimplementasi penanganan sampah ini, pemerintah bisa menggandeng perusahaan dengan memanfatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Berkenaan dengan kondisi di atas, perlu kiranya dilakukan pengkajian mendalam terhadap berbagai metode pengelolaan sampah yang ditawarkan oleh investor. Pengkajiannya tentu saja meliputi empat aspek utama yang harus diperhatikan yaitu:

1)aspek lingkungan,

2)aspek teknologi,

3)aspek ekonomi dan

4)aspek sosial.

Khusus pada aspek teknologi, yaitu mengenai perlakuan terhadap sampah, jenis sampah dan output-nya, secara normatif harus sudah bisa dipaparkan secara jelas oleh para investor sebelum FS. Jika dalam aspek ini tidak bisa dipaparkan oleh investor , maka bisa disimpulkan bahwa penawarannya patut dipertanyakan. Ada beberapa metode pengelolaan sampah beserta kelebihan serta kekurangannya yang bisa jadi telah atau akan ditawarkan oleh para investor.

Pilihan metode :

1.Metode open dumping. Metode ini adalah penimbunan sampah di lokasi TPA tanpa aplikasi teknologi yang memadai. Metode ini memungkinkan adanya perembesan air lindi (cairan yang timbul akibat pembusukan sampah) melalui kapiler-kapiler air dalam tanah hingga mencemari sumber air tanah, terlebih di musim hujan. Efek pencemaran bisa berakumulasi jangka panjang dan pemulihannya bisa membutuhkan puluhan tahun. Metode ini sudah tidak populer karena selain sudah tidak akan diperbolehkan lagi juga berpotensi pada pencemaran lingkungan.

2.Metode sanitary landfill. Metode ini mengelola sampah dengan melakukan pelapisan geotekstil yang tahan karat pada permukaan tanah sebelum ditimbuni sampah. Geotekstil berfungsi mengalirkan air lindi ke bak penampungan agar tidak mancemari air tanah. Air lindi selanjutnya diolah menjadi pupuk organik cair (POC). Setelah sampah ditimbun, kemudian dilapisi lagi dengan geotekstil di bagian atasnya dan ditutup dengan tanah. Metode ini lebih bagus daripada sekedar open dumping. Namun memerlukan lahan yang luas, biaya maintenance yang mahal serta risiko besar atas kebocoran zat atau gas beracun.

3.Metode rooftiling, floortiling, walling. Metode ini mengkonversi sampah menjadi material untuk atap (genteng), lantai (tegel/keramik), dan atau bahan-bahan untuk tembok. Dengan sistem reuse dan recycle ini, permasalahannya adalah pada biaya investasi yang besar dan output yang masih terlalu mahal dan kalah kualitas dibandingkan dengan produk regular darimaterial nonsampah pada umumnya.

4.Metode insenerator. Metode ini dilakukan dengan memasukkan sampah (disortir maupun tanpa disortir) ke dalam unit pembakaran dalam suhu 800°C-1.200°C. Metode ini bisa mereduksi sampah 80%–100%. Panas yang dihasilkan bisa digunakan untuk pembangkit listrik. Lahan yang diperlukan untuk sistem ini relatif lebih kecil daripada metode sanitarylandfill tetapi berbiaya mahal. Metode ini sudah tidak akan diizinkan karena kontribusinya yang sangat besar pada efek gas rumah kaca.

5.Metode gas metana. Metode ini menggunakan teknik fermentasi secara anaerobik terhadap sampah organik. Secara teknis sampah disortir menjadi sampah organik dan anorganik. Sampah organik dicampur dengan air dan digester (dimasukkan dalam tempat kedap udara) selama kurang lebih dua pekan dan akan menghasilkan gas metana (CH4) yang bisa digunakan sebagai energi listrik. Metode ini menguntungkan karena bisa menghasilkan energi terbarukan.

6.Metode autoclave. Metode ini relatif baru walaupun secara teknis sebetulnya sangat sederhana. Sistemnya adalah melakukan pembongkaran langsung dari dump truk masuk ke mesinautoclave. Di dalam autoclave sampah diinjeksi dengan uap bersuhu 160°C selama 2 jam. Sampah kemudian secara otomatis disalurkan melalui belt conveyor ke mesin penyortiran. Proses pada sistem ini ramah lingkungan dan berpeluang mendapatkan kredit karbon.

7.Metode komposting. Metode ini menggunakan sistem dasar pendegradasian bahan-bahan organik secara terkontrol menjadi pupuk dengan memanfaatkan aktivitas mikroorganisme. Aktivitas mikroorganisme bisa dioptimalisasi pertumbuhannya dengan pengkondisian sampah dalam keadaan basah (nitrogen), suhu dan kelembaban udara (tidak terlalu basah dan atau kering), dan aerasi yang baik (kandungan oksigen). Secara umum, metode ini bagus karena menghasilkan pupuk organik yang ekologis (pembenah lahan) dan tidak merusak lingkungan. Serta sangat memungknkan melibatkan langsung masyarakat sebagai pengelola (basis komunal) dengan pola manajemen sentralisasi desentralisasi (se-Desentralisasi) atau metode Inti (Pemerintah/Swasta)-Plasma (kelompok usaha di masyarakat). Hal ini pula akan berdampak pasti terhadap penanggulangan pengangguran. Metode ini yang perlu mendapat perhatian serius/penuh oleh pemerintah daerah (kab/kota). Untuk methode ini, silakan klik di sini (gerai online PT. Cipta Visi Sinar Kencana), prihal proses, sarana dan prasarana yang berbasis teknologi tepat guna (basis komunal klik di sini)

Pemerintah kabupaten/kota di Indonesia, sepantasnya mulai dari sekarang merubah (revisi) perda persampahan yang mengacu pada UU No 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, karena banyak disana bisa tercipta sumber PAD baru serta menjadi peluang usaha baru di masyarakat, disamping mensukseskan gerakan indonesia hijau (Indonesia Go Green), menuju pembangunan infrastruktur pertanian organic.

Sampah, Pertanian Organik dan Aplikasi Pro Green

Asrul Hoesein Brother: Pengelolaan Sampah Kota Dengan Basis Komunal

Salam Hijau Indonesia

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun