Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature

Menyoal Penilaian Adipura dan Saran kepada Kemeneg.LH dan Kab/Kota di Indonesia

23 Maret 2011   15:43 Diperbarui: 26 Juni 2015   07:30 691
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hierarki pengelolaan sampah Kota_dok.Rul

Tulisan ini termotivasi tautan/foto Agus Wandy di FB Klik di SINI, untuk sedikit memberi koreksi dan solusi kepada pemda. Kab/Kota atau kepada Tim Penilai Adipura (Kemeneg.Lingkungan Hidup) dan juga sesuai survei lapangan dari GIH Foundation di Indonesia (Posko Hijau) yang selama ini banyak menginisiasi konsep dan teknologi pengelolaan sampah di Indonesia berbasis komunal dan regionalisasi pengelolaan sampah kota. Ya sagatlah sedih melihat fenomena pengomposan (pengadaan sanara dan prasarana) yang dilakukan pemerintah selama ini khususnya Pemda. Kab.Bone, Prov.Sulawesi Selatan, dan pula termasuk beberapa kab/kota di Indonesia, hampir semua tidak layak menerima penghargaan Piala Adipura tersebut, kalau Piagam Adipura ya bolehlah sebagai motivasi awal atas kemauan mengelola sampah kota.

Sistem Dan Mekanisme Peran Masyarakat_dok.Rul

Melihat serta memantau kesiapan dan kesigapan pemerintah dalam mengantisipasi atau mensosialisasi budaya bersih di masyarakat melalui sebuah event bernama “Adipura” satu sisi rakyat berterima kasih tapi juga sisi lain menjadi miris melihat kondisi di lapangan yang bekerja “asal” atau amburadul saja. Terlebih lagi kategori penilaian Adipura (2011) ini lebih susah lagi dibanding tahun-tahun sebelumnya karena saat ini ada satu penambahan item penilaian yaitu pengendalian “polusi” selain dari item penilaian selama ini yaitu; Kesiapan Data Umum Kota, Institusi, Manajemen dan Partisipasi Masyarakat dalam pengelolaan sampah dan lingkungan. Sebenarnya tujuan Kementerian Lingkungan Hidup menambah item tersebut benar dan tepat, namun semakin merepotkan saja kab/kota untuk memenuhi kriteria (polusi) yang terakhir itu. Karena kriteria pelayanan dan partisipasi masyarakat saja terhadap pengelolaan sampah selama ini belum terpenuhi, sekarang ditambah beban satu item lagi. Tambah gawat rupanya atau setidaknya ada tambahan “nilai” pengaturan..!!!!! Semoga dugaan ini salah alias keliru….!!!!????

Kegagalan pengelolaan Adipura selama karena tidak berjalan secara “professional atau jujur” pada “pelayanan dan partisipasi” masyarakat (item penilaian ini hampir semua kab/kota) banyak bersandiwara (kamuplase data/aktifitas), atau kalau memang benar adanya, itu hanya semu, setelah penilaian selesai, aktivitas berhenti pula. Belum lagi pemerintah kab/kota mengadakan sarana dan prasarana pengomposan yang keliru (coba lihat pengadaan pengomposan-komposter-yang terjadi di Kab.Bone, Sulawesi Selatan, termasuk sarana dan prasarana pengelolaan sampah TPA Kab.Minahasa, Sulawesi Utara juga tidak berfungsi, dan beberapa kab/kota di Indonesia mengalami hal yang sama) yang kebetulan pada tahun 2010 kab/kota yang lalu tersebut termasuk kab.Bone dan kab.Minahasa mendapat Piala Adipura. Wah ini mengherankan semua, apa penilai ikut berkonsfirasi dengan pemda (maaf) atau memang tim penilai dan kab/kota yang dinilai tersebut juga tidak mengerti, apa dan bagaimana pengomposan itu yang sebenarnya???? Atau memanfaatkan ketidaktahuan atau ketidakpedulian masyarakat akan hal ini???

Pola Perencanaan Partisipasi Pengelolaan Sampah_dok.Rul

Sebelum terjadi Kasus “Adipura” Kota Bekasi yang melibatkan Walikota Bekasi, saya banyak menyoroti sekaligus memberi solusi tentang pengelolaan sampah dengan kaitannya Piala Adipura ini, sebenarnya bukan cuma Kota Bekasi saja bermasalah, hampir semua kab/kota yang ikut penilaian Adipura patut dipertanyakan, dan semua itu harus dan wajar di audit investigasi oleh KPK/Polisi/Jaksa. Kenapa??? Penggunaan yang sarana dan prasarana pengomposan yang salah itu juga merupakan penipuan atau sebutlah “indikasi” korupsi, ini bukan fiksi tapi fakta sesuai riset yang kami lakukan.

Pada salah satu item penilaian Adipura yang paling tidak memenuhi kriteria dan dimana hampir semua kab/kota tidak wajar menerima penghargaan Adipura (hanya bisa dapat piagam Adipura bukan piala) yaitu tidak terpenuhinya pada tingkat aktivitas/pelayanan dan partisipasi masyarakat menerapkan konsep 3R dalam pengelolaan sampah, khususnya sampah organik menjadi kompos. Karena pemerintah tidak banyak melibatkan masyarakat termasuk dunia usaha yang bergerak dalam bidang ini sebagaimana eksistensi event adipura tersebut. Pada salah satu sub isian pertanyaan/survei penilaian Adipura (Item Partisipasi Masyarakat) tersebut mengatakan begini....bahwa masyarakatnya melakukan kegiatan-kegiatan berikut :

a.Secara rutin mengurangi timbulan sampah organik dengan pengomposan dan memanfaatkannya

b.Secara rutin mengurangi timbulan sampah organik dengan pengomposan dan memanfaatkannya, serta menjual sampah anorganik

c.Secara rutin mengurangi timbulan sampah organik dengan melakukan pengomposan dan menjual hasil pengomposan, serta mendistribusikan hasil penjualan ke komunitas secara adil (termasuk hasil penjualan sampah anorganik).

Kalau maksud tersebut diatas pemerintah mau jujur memenuhi dan tidak membohongi rakyat, atau tidak terjadi permainan/konsfirasi di tubuh pemerintah sendiri, maka pastilah sangat minim kab/kota atau mungkin tidak ada kab/kota yang menerima penghargaan tersebut. Disamping partisipasi masyarakat sangat kurang, juga tidak adanya lembaga pendamping yang konsen bekerjasama dengan pemerintah dalam menginisiasi masyarakat secara substansif. Ini semua karena pemerintah tidak/kurang melibatkan unsur pengelola (swasta) yang ahli di bidang pengelolaan sampah ini, termasuk tim penilai sendiri, sedikit kurang memahami (atau mungkin sengaja…hihihihi) untuk bagaimana mencapai target/sasaran yang diharapkan event Adipura ini. Pastinya bila pertanyaan dalam isian penilaian adipura tersebut mau diikuti dengan jujur dan professional maka belum ada yang punya kriteria untuk mendapatkannya.

Tulisan sekaitan Judul diatas al :

1.Piala Adipura: Saran dan Solusi untuk Kemeneg.LH dan Pemda Kab/Kota.

2.Program Unggulan Mendukung Partisifasi Masyarakat Dalam Pengelolaan Sampah.

3.Kami Posko Hijau (GIH Foundation) menyipkan Konsep dan Teknologi Pengelolaan Sampah Berbasis Komunal Kab/Kota (Oftimalisasi Fungsi TPS) Klik di SINI

Baca postingan diatas Klik GIH Foundation di SINI Atau di AsrulHoeseinBrother Klik di SINI Atau di Kompas News: Klik di SINI

Baca juga Kasus Adipura Kota Bekasi. di : Adipura Bekasi Terancam Dicabut KLH

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun