Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Ketua KPK Abraham Samad Akan Mundur?!

25 September 2012   08:58 Diperbarui: 24 Juni 2015   23:44 292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13485625731102245449

[caption id="attachment_200963" align="aligncenter" width="300" caption="Abraham Samad Akan Mundur_dok.Asrul"][/caption]

Ketua KPK Abraham Samad mengancam mundur bila kewenangan KPK diamputasi oleh DPR, “Kalau KPK tak lagi superbody, saya berpikir- pikir untuk tidak melanjutkan tugas,” tegas Ketua KPK Abraham Samad usai rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Senin (24/9/2012) di Jakarta.

Saat ini DPR tengah membahas revisi UU 30 Tahun 2002. Sejumlah pasal yang menjadi incaran DPR diantaranya adalah bab II tentang tugas, wewenang dan kewajiban, pasal 6 ayat c. Pada draf revisi RUU KPK tidak lagi mencantumkan kata penuntutan, sehingga kewenangan KPK hanya penyelidikan dan penyidikan. Kewenangan penuntutan juga diserahkan kepada Kejaksaan Agung RI. Alasannya, dalam sistem peradilan pidana terpadu penuntutan merupakan tugas institusi kejaksaan.

Soal kewenangan penyadapanpun, cukup merepotkan. UU KPK, pasal 12 ayat (1) huruf a disebutkan KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan. Tapi dalam draf revisi tidak ada lagi kata merekam pembicaraan. Draf menyebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus meminta izin tertulis kepada pengadilan negeri untuk melakukan penyadapan.

Sekedar mengingatkan saja Saudaraku Abraham Samad, atas janjimu bahwa; Kasus-kasus besar menjadi prioritas KPK ke depan. Abraham Samad berjanji akan menuntaskan setidaknya empat kasus besar dalam masa kepemimpinannya (sesaat setelah terpilih menjadi Ketua KPK, 2 Desember 2011) “Sesuai amanah Undang- Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, tugas KPK memprioritaskan penanganan kasus korupsi berskala besar” ungkap Abraham Samad.

Empat kasus besar dimaksud yakni kasus Bank Century, mafia pajak, cek pelawat, dan Wisma Atlet SEA Games. Dia berjanji akan mundur dari jabatannya jika ternyata selama satu tahun pertama kepemimpinannya gagal atau diintervensi dalam pemberantasan korupsi. Abraham Samad terpilih sebagai ketua KPK periode 2011- 2015 melalui pemilihan pada rapat pleno Komisi III DPR, Abraham memperoleh suara dominan yakni 43 suara (76,78%) dari 56 suara. Pimpinan KPK lainnya, BusyroMuqoddas memperoleh 5 suara, Bambang Widjojanto 4 suara,Zulkarnaen 1 suara,serta Adnan Pandu Praja 1 suara..

”Saya tidak perlu diminta turun sebagai pimpinan. Satu tahun enggak bisa apa-apa,saya akan mundur.Percuma saya jauh-jauh dari Makassar tidak bisa berkomitmen,” tandas pria kelahiran Makassar, Sulawesi Selatan tersebut.

Atas hiruk pikuk yang terjadi saat ini, setidaknya :

-Walau sering kali Abraham mengatakan diunsur pimpinan KPK akur-akur saja, tapi sepertinya ada kesulitan internal di KPK sendiri dalam mengusut tuntas kasus-kasus besar tersebut. 5 komisioner KPK sepertinya tidak sependapat satu sama lain. Entahlah?

-Pertahankan UU KPK dengan kewenangannya yang ada saat ini, kalau mau pereteli, lebih baik bubarkan saja KPK, walau sampai saat inimasih disegani oleh para koruptor dan juga termasuk penegak hukum sendiri (polisi, jaksa dan hakim).

-Sepertinya DPR tidak memahami eksistensi KPK sebagai lembaga adhoc, kehadirannya hanya sementara sampai institusi Polisi dan Kejaksaan kembali stabil. Bila stabil bubarlah KPK. Jadi mestinya kewenangan KPK harus lebih (superbody) dibanding polisi dan jaksa.

-Kalangan Anggota DPR sendiri (Komisi III) juga tidak seragam (pro-kontra), maka bisa diartikan bahwa beberapa anggota DPR ditengarai ketakutan dengan kewenangan KPK yang superbody tersebut (terbukti sekarang sudah banyak anggota DPR masuk bui).

-Kalau memang DPR memangkas kewenangan KPK tersebut, langsung mundur saja (karena memang percuma ada KPK bila kewenangannya sama saja dengan polisi dan jaksa), nama Anda akan lebih harum di masyarakat. Saudaraku Abraham, tidak perlu berkomnetar (diam dan mengambil sikap cerdas), Anda masih muda, karir di depan masih terbentang,

-Abraham sebaiknya kerja, kerja dan kerja saja (seperti Antasari Azhar tempo doeloe), abaikan hirup-pikuk diluar, karena saya pribadi (sesama bugis) menghitung dan mengingat janjimu sesaat Anda terpilih menjadi Ketua KPK pada desember tahun lalu. Apalagi mungkin orang lain, lebih mengingat lagi. Bisa jadi temanmu sendiri di KPK yang menunggu Anda mundur, sampai menghalang-halangi langkahmu, semoga ini tidak fitnah?

-Kalau sekiranya, memang Anda repot mengangkat kasus-kasus besar tersebut (mungkin ada tekanan, dll), karena kasus besar tersebut memang sangat berat Anda tabrak (kepentingan bersinggungan dan sandera menyandera terjadi disana), silakan mundur (karena bila tidak, Anda akan dapat murka dari kampungmu sendiri, tentu dari Allah Swt, karena melanggar komitmen). Tapi Anda buat “konfrensi pers” nyatakan dengan jujur apa yang menghambat” Karena bila ini tidak Anda lakukan, bisa jadi sekampung sendiri akan mendemo dan menurunkan Anda di Kuningan, Jakarta.... Waspadalah.

-Jujur, sampai saat ini masyarakat masih banyak menaruh harapan ke KPK (optimis), karena harapan masyarakat terhadap penegak hukum lainnya (Jaksa dan KPK) menurun, bahkan bisa jadi kepercayaan minus (pesimis)

Demikian sedikit tanggapan dan saran untuk DPR, terkhusus Saudaraku Abraham, atas ancaman mundur yang dilontarkan kemarin, dan saya titip pepatah bugis “Getteng, Lempu, Ada Tongeng” artinya; Konsisten akan komitmen, Jujur dan Berkata Benar”. Itu bekal utama Anda duduk sebagai komisioner KPK dan pertahankan itu, Lanjutkan karakter dan prinsip Almarhum Prof. Dr. Baharuddin Lopa, Anda akan sukses. Amin.

Jakarta, 25 September 2012

GIH Foundation SharFB

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun