Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kerja Sama Antar Daerah Guna Memajukan Potensi Wilayah

25 April 2010   16:59 Diperbarui: 26 Juni 2015   16:35 5040
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Keterbatasan sumber daya yang dimiliki masing-masing daerah (Kab/Kota) di Indonesia yang pada akhirnya dapat menghambat penyelenggaraan pemerintahaan di daerah, oleh karena itu daerah dituntut lebih proaktif dan melakukan inovasi untuk mengatasi keterbatasan-keterbatasan tersebut dalam rangka mengembangkan serta mengoptimalkan semua potensi yang ada di daerahnya. Hal ini dapat dilakukan dengan mengadakan kerja sama antar daerah sebagaimana dalam pasal 195 ayat 1 dan pasal 196 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 yaitu Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat bahwa daerah dapat mengadakan kerjasama dengan daerah lain yang didasarkan pada pertimbangan efesiensi dan efektifitas

pelayanan publik, sinergi dan saling menguntungkan.

Maksud dan tujuan perlu diadakan kerjasama antar daerah yakni :

  • Menunjang upaya mewujudkan proses pembangunan yang berkelanjutan didaerah.
  • Memenuhi kewajiban Pemerintah daerah dalam membangun dan menyelenggarakan fasilitas pelayanan umum.
  • Menanggulangi masalah yang timbul baik secara langsung maupun tidak langsung dalam pelaksanaan pembangunan daerah dan membawa dampak terhadap kesejahteraan masyarakat.
  • Mengoptimalkan dan memberdayakan potensi yang dimiliki oleh masing-masing pihak baik potensi sumber daya manusia, sumber daya alam dan teknologi untuk dimanfaatkan bersama secara timbal balik. Diharapkan untuk lebih memberikan pengertian, pemahaman dan kemudahan dalam menyelenggarakan kerjasama antar daerah, maka diperlukan pedoman yang dapat dijadikan acuan dan rujukan yang komprehensif sesuai dengan tata cara dan prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini juga dilakukan agar tidak hanya melahirkan keuntungan dan manfaat ekonomi saja tetapi masing-masing pihak juga harus memenuhi syarat-syarat keabsahan secara yuridis.

Baik dan perlu didukung oleh semua daerah serta bagaimana agar para investor baik investor mancanegara, nasional maupun lokal dapat tertarik untuk menamkan modalnya di daerah. Investor supaya tertarik untuk menamkan modalnya diperlukan payung hukum dan kerjasama antar daerah. Oleh karena itu, adanya kerjasama ini diharapkan dapat melayani masyarakat dengan pelayanan prima tidak berbelit-belit administarasinya, sehingga dalam pelayanan masyarakat dapat cepat dan tepat.

Semua elemen bersikap arif, terbuka dan bekerja sama untuk menghadirkan investor. Dimaksudkan agar investor menginvestasikan dana dan sumber dayanya diwilayah. Untuk mengahadirkan investor diantaranya perijinan dipermudah melalui pelayanan one stop service yang berupa deregulasi dengan merevisi perda-perda perijinan yang tidak up to date, pembentukan kantor pelayanan perijinan dan investasi/KPPI sebagai pintu pelayanan dan pengembangan prototipe kebijakan di wilayah itu.

Selain itu pungutan-pungutan yang mengakibatkan biaya tinggi dihilangkan dengan mengedepankan transparasi dan pemberiaan retribusi. Disamping itu menyediakan data potensi dan akses informasi peluang usaha dan investasi.

Banyak keuntungan yang dapat diperoleh dengan kerja sama antardaerah ini. Antaralain kegiatan promosi dan pemasaran dalam mempertemukan demand dan supply difasilitasi dengan kegiatan pameran dan pasar lelang dapat dilalakukan secara sinergi antar daerah yang bekerja sama..

Info sekaitan dengan ini silakan klik di sini

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun