Pengembangan pembangunan pertanian dimasa mendatang perlu memberikan perhatian yang khusus terhadap penyuluhan pertanian, karena penyuluhan pertanian merupakan salah satu kegiatan yang strategis dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan pertanian. Melalui kegiatan penyuluhan, petani ditingkatkan kemampuannya agar dapat mengelola usaha taninya, dengan produktif, efisian dan menguntungkan, sehingga petani dan keluarganya dapat meningkatkan kesejahteraannya. Meningkatkan kesejahteraan petani dan keluarganya adalah tujuan utama dari pembangunan pertanian.
Memperhatikan realita penyelenggaraan penyuluhan pertanian yang ada dan untuk menjawab kedepan tantangan Revitalisasi Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (RPPK) sebagai salah satu triple track strategy dari pencanangan Presiden Republik Indonesia Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dalam rangka pengurangan kemiskinan dan pengangguran serta meningkatkan daya saing ekonomi nasional, maka diperlukan terwujudnya pertanian tangguh untuk pemantapan ketahanan pangan, peningkatan nilai tambah dan daya saing produk pertanian serta peningkatan kesejahteraan petani.
Langkah dan upaya revitalisasi pembangunan pertanian tidak lepas dari peran sumber daya manusia pendukungnya. Oleh karena itu, lahirlah program Revitalisasi Penyuluhan Pertanian (RPP). Program RPP merupakan upaya mendudukkan, memerankan, memfungsikan, dan menata kembali penyuluhan pertanian agar terwujud satu kesatuan pengertian korps penyuluh, satu kesatuan arah dan satu kesatuan kebijakan. Salah satu tujuan dari RPP adalah meningkatkan kuantitas dan kualitas penyuluhan, serta memenuhi jumlah tenaga Penyuluh Pertanian.
Kementerian Pertanian Republik Indonesia telah mengambil kebijakan penting untuk mengcover kebutuhan Penyuluh Pertanian tersebut seperti yang telah diamanatkan UU Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan dengan mengeluarkan kebijakan satu desa satu penyuluh.
Berdasarkan data Departemen Dalam Negeri (Depdagri), tahun 2009 terdapat 74.683 desa dan kelurahan di seluruh Indonesia dan saat ini baru terdapat sekitar 27.922 Penyuluh Pertanian PNS, sehingga untuk melaksanakan kebijakan tersebut, Kementan RI masih kekurangan tenaga Penyuluh Pertanian sebanyak 46.761 orang.
Pengangkatan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP) merupakan salah satu upaya yang ditempuh Kementan RI untuk mengisi kebutuhan Penyuluh Pertanian. Data terakhir jumlah THL-TBPP pada tahun 2009 sebanyak 24.608 orang, sehingga total jumlah Penyuluh Pertanian secara keseluruhan adalah berkisar 52.530 orang. Dengan kata lain, Indonesia masih kekurangan 22.153 orang untuk memenuhi kebijakan “SATU DESA SATU PENYULUH PERTANIAN”.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H