erbankan Syariah Diharapkan Dorong UKM dalam Pembiayaan Usaha.(dok.rul)
Kewirausahaan akan mampu mengatasi masalah pengangguran, kemiskinan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Entrepreneurship juga akan membuat kekayaan Indonesia dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk memakmurkan rakyat. Usaha kecil menengah selain menyerap banyak tenaga kerja, ternyata telah terbukti efektif pula menjadi pengaman perekonomian nasional dalam masa krisis ekonomi yang lalu, serta menjadi dinamisator pertumbuhan ekonomi pasca krisis ekonomi tersebut. Ini menjadi catatan penting dalam pengembangan perekonomian nasional ke depan. Bahwa kenyataannya UKM-lah yang mampu bertahan dalam badai krisis dan keguncangan ekonomi terberat sekalipun.
Kemajuan sebuah bangsa dipengaruhi oleh jumlah pengusaha di dalam negara. Seorang pengusaha dianggap sebagai faktor penopang kemajuan bangsa. Namun sayangnya jumlah persentase pengusaha di Indonesia masih sangat minim sekali.Jumlahnya sekitar 2,3 juta pengusaha saja. Setidaknya Indonesia membutuhkan 4 juta pengusaha baru dalam 25 tahun ke depan demi memajukan kondisi perekonomian nasional. Tanpa itu negara kita tidak akan maju-maju. Jumlah pengusaha di Indonesia masih minim dibandingkan negaranegara maju. Saat ini, jumlah pengusaha baru mencapai sekitar 0,18% dari total penduduk, jauh di bawah Amerika Serikat (AS) yang pada 2007 mencapai 11,5% dan Singapura 7,2% pada 2005. Malaysia jumlahnya saat ini mencapai 5 persen dari total penduduk. Oleh karena itu, hingga saat ini persaingan kemajuan bangsa Indonesia masih dianggap di bawah negeri jiran itu.
Peran Per”Bank”an Syariah, Menopang Usaha UKM di daerah.
Begitu pula perkembangan ekonomi syariah pada umumnya dan bank syariah pada khususnya semakin marak beberapa tahun terakhir, terlebih pasca keluarnya fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 16 November tahun 2003 tentang peng”haram”an berbagai jenis transaksi berbasis bunga, baik di lingkungan perbankan, asuransi maupun transaksi bisnis lainnya. Sebenarnya walau tanpa fatwa tersebut perbankan syariah akan tetap mengalami pertumbuhan karena banyak didukung oleh infrastuktur kelembagaan dan komitmen dari Bank Indonesia (BI) itu sendiri sebagai bank sentral.
Diketahui bersama bahwa dalam sistem perbankan konvensional banyak unsur-unsur yang bertentangan dengan ajaran Islam, unsur yang paling sering diperbincangkan adalah penerapan sistem bunga kepada para nasabahnya, baik yang menabung maupun yang meminjam uang. Dalam Islam bunga dari transaksi hukumnya adalah haram, karena termasuk dalam kategori riba. Dalam sistem bunga terdapat pihak yang menderita kerugian, namun di pihak lain mendapat keuntungan atas kerugian tersebut (sebaiknya atau artinya riba dalam konteks ini kalau meminjam secara paksa/terbelit, seperti tradisi rentenir, mungkin beda kalau bunga atas tabungan atau deposito, tapi ini tidak perlu kita permasalahkan). Kondisi tersebut menunjukkan bahwa masyarakat mulai sadar akan keberadaan bank syariah sebagai sarana mereka untuk mengelola dana namun tetap berlandaskan pada prinsip syariah yang jelas lebih diridhoi oleh Allah SWT. Faktor lain adalah karena sistem perbankan konvensional makin dirasa tidak sesuai dengan kultur budaya bangsa Indonesia dimana mayoritas penduduknya beragama Islam. Terlepas perdebatan haram tidaknya “bunga bank” tersebut, intinya mari kita pilih perbankan yang aman-aman saja, terlebih bila bank itu mau membantu kita.
Konteks “Halal Haram” system perbankan tersebut sebenarnya tidak perlu dipermasalahkan, walau tetap banyak terjadi perbedaan, karena akan memunculkan saja dikotomi antara Islam dan Non Islam (perbedaan itu indah, jadikan saja sebagai momentum untuk memajukan UKM melalui pembiayaan bank syariah). Kenapa ? karena Bank Syariah maupun Bank Konvensional hanya merupakan sebuah sistem lembaga keuangan non agama, hakekatnya merupakan sistem usaha pengembangan uang dengan tanpa memandang agama masing-masing nasabah (kita serahkan kepada masing-masing person saja), namun system pengelolaan bank syariah sudah terpakai oleh negara-negara Islam. Terus terang mungkin sampai saat ini masih banyak orang Islam maupun non Islam sendiri belum mengerti atau faham tentang perbedaan Bank Syariah dengan Bank Konvensional yang sudah hadir lama di dunia ini, khususnya Indonesia.
Namun, ini bukan berarti saya tidak mengkritik perbankan (menabung gampang namun kredit susah banget…hahahaha, itu bagi UKMK khususnya) Banyak hal menurut hemat saya yang perlu dibenahi dari sisi sistem perbankan, tetapi saya tidak akan membahasnya di sini. Cukup dikatakan bahwa pemerintah perlu membuat peraturan (regulasi) lebih ketat soal perbankan dalam bentuk yang lebih memihak pada kepentingan rakyat kecil (terkhusus PKL, Warung-warung, Petani, Pekebun, Nelayan, dll) dan tentu pula UKMK (usaha kecil menengah koperasi) yang harus ditumbuhkembangkan di Indonesia. Jumlah pengusah di Indonesia sangat sedikit (nol koma persen) seharusnya ditingkatkan (dua koma persen), bisa mengikuti negara-negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, dll.
Diharapkan dengan semakin berkembangnya perbankan syariah di Indonesia maka bank-bank syariah dapat menjadi pilihan utama masyarakat/UKMK dan bukan lagi menjadi alternatif bagi masyarakat untuk mengelola dananya di sektor perbankan. Selain itu diharapakn juga kedepannya perbankan syariah mampu bersaing dan mengungguli perbankan konvensional yang ada saat ini. Khususnya bank syariah diharapkan dapat mendukung pengembangan permodalan/usaha UKMK, karena bila mengharap bank konvensional jauh panggang dari api. UKMK akan jalan di tempat malah akan mati suri (sesuai fakta dan data).
Sektor usaha UKM yang dibiayai Perbankan Syariah (dok.rul)
Khusus bagi rakyat/pedagang kecil termasuk UKMK memang sebenarnya system perbankan syariah ini sangat cocok untuk menopang usahanya, karena bank syariah, sistem pengembangan keuangannya jual-beli dan bagi hasil atas uang nasabah sementara bank konvensional, sistem pengembangannya berdasarkan pem”bunga”an pada nasabah serta rakyat kecil/UKMK memang rumit berhubungan dengannya (terkecuali menabung).
Cuma yang menjadi kendala sekarang adalah belum sepenuhnya bank syariah (perbankan syariah) ini berada di tiap daerah (491 kab/kota dari 33 provinsi) di Indonesia (gerai bank syariah yang ada tidak mampu menjangkau seluruh pelosok nusantara). Dalam artian, Indonesia mempunyai kesenjangan yang berbeda jauh antara kota dan desa. Di satu sisi terdapat kota yang sedemikian majunya dan di sisi lain, di Indonesia masih banyak pula desa-desa dengan penduduk yang kurang berpendidikan dan sulit dijangkau. Diharapkan pula ke depan manajemen bank syariah hendaknya desentralistik, jadi dapat mengikuti arah perkembangan UKMK atau pedagang kecil/PKL. Manajemen tidak terpusat (sentralistik), agar bisa keluar kredit sesuai (pagu pembiayaan/kredit) kondisi UKMK, karena tidak menghimpun dananya secara massal. Jadi sebaiknya pola manajemen bank syariah tidak mengikuti bank konvensional yang menghimpun dananya secara massal, yang akhirnya akan mengeluarkan pembiayaan yang besar pula. Kalau pola manajemen (terpusat) ini yang dijalankan oleh bank syariah maka, hampir pasti tidak dapat membantu banyak perputaran usaha UKM (termasuk koperasi) di daerah, jadi sebaiknya manajemen bank syariah desentralistik.
Satu contoh misalnya, petani atau masyarakat kecil (baca: calon pengusaha/UKM) di Indonesia rata-rata menabung (saving) dananya terbanyak di Bank BRI (khususnya BRI unit Desa, karena hampir bank ini terdapat di pelosok desa/kecamatan) namun mereka (baca:petani atau masyarakat kecil) sangat susah mendapat akses kredit. Dana mereka dinikmati oleh para pengusaha besar (konglomerat) di ibukota kab/kota. Kenapa ? karena bank konvensional tadi menerapkan manajemen terpusat (sentralistik), hal ini terlepas dari persyaratan lain yang harus dipenuhi bila akan mengambil kredit yang sangat berbelit.
Maka diharapkan keberadaan bank syariah dapat merubah system pelaksanaan manajemennya dari sentralistik menjadi desentralistik dan sedikit mempermudah syarat lainnya dalam pengurusan kredit pembiayaan atau investasi. Hal ini bila diharapkan pengembangan sector usaha UKMK termasuk pedagang kecil, warung-warung dan pedagang kaki lima (PKL). Selain perubahan system diatas, juga diharapkan manajemen bank syariah mengadakan sosialisasi berkelanjutan dan terstruktur serta kerja bareng dengan pemerintah, agar masyarakat, terkhusus pelaku usaha agar lebih faham akan eksistensi bank syariah itu sendiri. Sebaiknya pula setiap pelatihan kewiraswastaan termasuk pelatihan keterampilan lainnya (kelompok usaha, kelompok tani/nelayan, dll), selain narasumber dari instansi terkait, sebaiknya manajemen bank syariah diikutkan sebagai narasumber, agar pelatihan-pelatihan yang dimaksud dapat terealisir (tidak sekedar pelatihan saja) sesuai harapan menuju pengembangan dunia usaha di Indonesia.
Instalasi Produksi Kompos (IPK) Basis Sampah Kota Teknologi By PT. CVSK, dibiayai oleh skema kredit program pinjaman lunak Lingkungan (IEPC-KFW).dok.rul
Fakta lain (terjadi saat ini) yang mungkin bisa dijadikan sample/pilot project demi menumbuhkembangkan UKM atau menciptakan pengusaha baru adalah Pelatihan/Seminar Olah Sampah dan Pemupukan oleh LSM/NGO Posko Hijau (PT. Cipta Visi Sinar Kencana, (PT.CVSK) Bandung sebuah perusahaan principal pupuk organic basis sampah kota di Indonesia) di Hotel Garuda Plaza Medan, pembicara/narasumber dari Bank yg memaparkan Instalasi Produksi Kompos (IPK) dapat dibiayai oleh skema kredit program pinjaman lunak Lingkungan (IEPC-KFW) - maks plafond 5 milyar dan bunga <2 %/tahun dibanding tingkat bunga pasar berlaku. Proses pengolahan sampah kota menjadi pupuk organic yang menjadi narasumbernya adalah PT. Cipta Visi Sinar Kencana, Bandung. (Info inisiasi teknologi olah sampah kota atau limbah pertanian menjadi pupuk organikdan narasumber pelatihan pupuk dan pemupukan bisa kontak ke 085215497331, Asrul)
Dana ini berasal dari bantuan Pemerintah Jerman melaui program Industrial Efficiency and Pollution Control tahap ke 2 (IEPC2) – Kreditanstalt fur Wiederaufbau (KfW). Oleh karena itu disebutkan Program Pinjaman Lunak Lingkungan IEPC-KfW Phase II. Disalurkan Bank Pelaksana antara lain Bank Jawa Tengah, Bank BPD Kaltim, Bank BNI, Bank Syariah Mandiri dan lainnya tergantung kerjasama Bank dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)…… Bagaimana sobat semuanya, berminat ?????!!!!!!!……Salam sukses
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H