Tidak ada alternatif lain dalam menyelesaikan sampah di Indonesia, termasuk di DI Yogyakarta. Kecuali melaksanakan UUPS dengan tegas.
Fakta yang terjadi di seluruh Indonesia, belum ada yang berhasil mengelola sampah dengan benar dan berkelanjutan. Termasuk semua PLTSa, Pusat Daur Ulang, TPS, TPS3R, Bank Sampah, semua gagal dan stag. Karena abaikan UUPS.
Karena TPA Piyungan dipergunakan oleh tiga wilayah yaitu Kota Yogya, Bantul dan Sleman. Maka seharusnya dibangun secara regional, begitu juga program pilah dan olah sampah rumah tangga. Secara serentak di tiga wilayah tersebut.
Sebagaimana Pasal 44 UUPS sejak 2009 setiap kabupaten dan kota diwajibkan membuat perencanaan penutupan TPA Open Dumping untuk selanjutnya di trasformasi menjadi TPA Control Landfill (Kota Kecil dan Sedang) atau Sanitary Landfill (Kota Besar dan Metropolitan).
Selanjutnya sebagaimana PP No. 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, TPA Open Damping tahun 2013 wajib ditutup.
Sementara ada sekitar 438 TPA di Indonesia hampir pasti masih melakukan praktek open dumping dan harus segera bertransformasi ke Control Landfill dan Sanitary Landfill.
Diharapkan kepada aparat penegak hukum (APH) Â untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan (Lidik/Sidik) atas kelalaian pemerintah dan pemda tersebut.
Dasar masuknya APH untuk melakukan Lidik/Sidik, selain melanggar UUPS juga pemda melanggar UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Bagaimana pendapat Anda?
Padang, 31 Oktober 2022