Sebagaimana pemberitaan di Kompas dengan judul "Eggi Sudjana Cabut Gugatan Ijazah Jokowi" oleh pengacara penggugat. Klik di Sini.
Penggugat dugaan ijazah palsu Jokowi, Bambang Tri Mulyono ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap penggugat ijazah  pada Kamis (13/10/2022), Terkait kasus ujaran kebencian dan penistaan agama.Â
Kuasa Hukum Bambang Tri, terdiri dari Eggi Sudjana, Ahmad Khozinudin dan Anwar Silalahi menyebut pencabutan perkara tersebut juga telah disampaikan dan diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27 Oktober 2022).
Kuasa hukum berpandangan penetapan tersangka dan juga penahanan kliennya akan berdampak pada proses persidangan.
Penahanan, kata dia, akan berpengaruh pada proses pembuktian di persidangan. Karena menurut penasehat hukum susah kordinasi karena kliennya sebagai penggugat lagi ditahan, sederhana banget alasannya.
Inilah potret penegakan hukum di Indonesia yang sangat lemah dan tidak berintegritas, sehingga publik selalu saja menduga ada terjadi permainan.
Baca juga:Â Jokowi Digugat Ijazah Palsu, Gugatan Salah Alamat?
Dua artikel penulis meminta pada Jokowi agar menghadapi dan menyelesaikan isu dugaan ijazah palsu yang dimilikinya tersebut. Agar jangan muncul isu ini dikemudian hari, tidaklah elok.
Apalagi kesempatan besar bagi Jokowi sebagai tanda zaman (petunjuk dari Tuhan Ymk) untuk selesaikan dengan baik, karena sudah masuk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tinggal Jokowi bentuk tim pengacara untuk mewakilinya di persidangan.
Baca juga:Â Setop Isu Ijazah Palsu, Jokowi Cs Mutlak Hadapi Gugatan di PN